Syukri Wahid Tanggapi Santai Atas Pelaporan Dirinya Ke KPU Dan Bawaslu Kaltim Yang Dilakukan DPD PKS Kota Balikpapan

- Jurnalis

Rabu, 14 Juni 2023 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMUNGKASNWES.ID, BALIKPAPAN – Tim Kuasa Hukum DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Balikpapan mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Kalimantan Timur di Kota Samarinda.

Hal tersebut dilakukan guna melaporkan seorang politisi bernama Syukri Wahid, yang mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kaltim dari Partai Gelora yang dinilai tidak mempunyai itikad baik untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Balikpapan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menanggapi aduan pelaporan Tim kuasa hukum DPD PKS Balikpapan ke Bawaslu dan KPU Kaltim, Syukri Wahid menegaskan tanpa dilaporkan atau diadukan kepihak manapun permasalahan ini akan selesai.

Baca Juga :  Sah... Pimpinan dan Fraksi DPRD Kota Balikpapan Resmi Terbentuk

“PKS ngga sabar, kamar pemilu dan kamar DPRD itu hal yang beda,” ujarnya saat dikonfirmasi aplikasi whatsapp, Kamis (14/6/2023).

Proses pemecatan dan PAW telah dilakukan
DPD PKS Balikpapan kepada Syukri Wahid. Dan saat ini proses secara administrasi masih berjalan. Sedangkan dirinya secara konstitusi punya hak untuk dipilih dan memilih.

“Jadwal pemilu diluar kendali saya. Yah saya harus memilih gunakan partai apa, sedangkan di PKS sudah berhentikan, artinya sudah tidak menjadi anggota PKS ,” jelasnya.

Syukri memapaparkan, syarat berhenti dari anggota partai menurut UU NO 2 TAHUN 2011 antara lain, pertama meninggal dunia, kedua mengundurkan diri secara tertulis, ketiga Melanggar AD/ART dan ke empat menjadi anggota partai lain.

Baca Juga :  Bus BCT Semakin Diminati Masyarakat, Fauzi Adi Firmasyah Dukung Langkah Pemkot Balikpapan Tambah Armada

“Untuk sementara posisi saya sudah di no 3, makanya PKS memecat dan dianggap melanggar AD/ART, itu aja sudah,” jelasnya.

Terkait pendaftaran bacaleg di Partai Gelora, syukri katakan, tunggu hasil administrasinya saat Daftar Calon Tetap (DCT). Nantinya KPU akan melakukan verifikasi administrasi, dan jika melakukan pelanggaran akan mempertanyakan kepada pihak yang bersangkutan.

” Baik itu berkas dan partai apa yang digunakan,
apakah saya maju melalui partai gelora, baru disitu saya akan memberikan jawaban, saat ini DCS aja belum diumumkan, baru verifikasi administrasi, ” urainya.

Reporter: Ags

Berita Terkait

Sah… Pimpinan dan Fraksi DPRD Kota Balikpapan Resmi Terbentuk
Bus BCT Semakin Diminati Masyarakat, Fauzi Adi Firmasyah Dukung Langkah Pemkot Balikpapan Tambah Armada
Rudy Mas’ud Blusukan ke Pasar Pandansari Balikpapan, Disambut Antusias Masyarakat 
Fauzi Adi Firmansyah Respon Positif Imbauan Walikota Balikpapan Kepada ASN Naik BCT ke Kantor Setiap Jum’at
45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Abdulloh Pimpin Sidang Paripurna Peresmian Pengangkatan  45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024 – 2029 
Tolak Keras Revisi UU Pilkada 2024, Ratusan Mahasiswa Balikpapan Dari Berbagai Aliansi Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Balikpapan
Menghitung Hari, Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Kota Balikpapan Terpilih 2024-2029 Sedan Mencapai 80 Persen
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 September 2024 - 13:14 WIB

Sah… Pimpinan dan Fraksi DPRD Kota Balikpapan Resmi Terbentuk

Selasa, 24 September 2024 - 14:49 WIB

Bus BCT Semakin Diminati Masyarakat, Fauzi Adi Firmasyah Dukung Langkah Pemkot Balikpapan Tambah Armada

Jumat, 13 September 2024 - 20:40 WIB

Rudy Mas’ud Blusukan ke Pasar Pandansari Balikpapan, Disambut Antusias Masyarakat 

Rabu, 4 September 2024 - 13:44 WIB

Fauzi Adi Firmansyah Respon Positif Imbauan Walikota Balikpapan Kepada ASN Naik BCT ke Kantor Setiap Jum’at

Selasa, 27 Agustus 2024 - 01:36 WIB

45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Berita Terbaru