PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Banyak terjadinya pengupasan lahan (Land Clearing) yang dilakukan oleh oknum pengembang tanpa memiliki Izin lengkap, membuat Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, S.sos geram.
Pasalnya, akibat pengupasan lahan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab, berdampak pada lingkungan yang berakibat merugikan masyarakat sekitar, seperti terjadinya banjir dan tanah longsor. Dimana hal tersebut sangat berpotensi membahayakan warga lingkungan sekitar.
Seperti yang dikatakan Ketua DPRD kota Balikpapan, bahwa pihaknya baru-baru ini mendapati adanya kegiatan Land Clearing yang tidak mengantongi Izin. Hal ini terjadi di Jalan LKMD, RT 05 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
Dimana akibat dari Land Clearing tersebut, berimbas ke lingkungan RT 05, yang semula tidak pernah banjir, kini warga sekitar kerap dilanda banjir jika intensitas curah hujan begitu tinggi. Ditambah lagi kemiringan bangunan pondasi saat ini hampir menimpa rumah warga akibat tanah bergerak (moving ground).
Terkait permasalahan tersebut Abdulloh menilai lemahnya pengawasan terhadap izin pengupasan lahan yang dilakukan oleh pengembang. Untuk itu dirinya meminta perlu adanya pengetatan terkait izin pengupasan Lahan.
“Izin pengawasan pengembang ini harus diperketat, Kemarin kita dapati di Batu Ampar Land Clearing tanpa izin lengkap, hanya izin prinsip mereka sudah mengelola. Itu kan tidak boleh,” kata Abdulloh kepada Awak Media di sela-sela kesibukannya menghadiri peresmian pembangunan DAS Ampal, di Global Sport, Senin (5/9/2022).
Kendati demikian, Abdulloh telah melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar meninjau dan melakukan upaya penindakan di area pengupasan lahan tersebut.
“Jika perlu Satpol PP melakukan police Line dan mengambil tindakan, manakala itu melanggar aturan. Karena dampak pengupasan lahan merugikan masyarakat dan dampaknya dapat membuat banjir” tandasnya.
Terpisah, Ketua LPM Batu Ampar Fauzi Adi Firmansyah mengakui bahwa, banjir di lingkungan RT 05 diawali sejak adanya aktivitas pembukaan lahan oleh pihak pengembang perumahan sejak bulan September 2021 lalu.
Dimana diawali pengembang pertama buka lahan hanya mengantongi izin dari RT 04, setelah dilakukan land clearing, warga RT 05 terkena imbas banjir lumpur.
“Sempat ditegur dan dihentikan agar pengembang membuat siring terlebih dulu,” ujarnya tak lama ini.
Dilokas terpantau, pengembang memang membuat bangunan siring beton dengan ketinggian kurang lebih 3 meter sebagai pembatas.
Walau demikian, bangunan tersebut membahayakan rumah warga dan tidak sesuai prosedur. Sehingga warga memasang beberapa kayu sebagai penopang siring beton tersebut.
Adi mengungkapkan, setelah pengembang pertama dihentikan, mediasi bersama pihak pengembang sudah dilakukan kurang lebih empat kali agar mereka melakukan pembenahan dan membuat siring agar tidak ada pergeseran tanah di lokasi itu.
Kemudian pihak pengembang yang kedua menyetujui membuat batasan dengan siring beton tetapi bangunan tidak sesuai dengan prosedur, yang malah berakibat fatal untuk warga RT 05.
“Lokasi berada di RT 05 berbatasan langsung dengan RT 04. Batas ini berada di parit alam sekitar 2 meter. Setelah adanya siring beton ini terjadi penyempitan lebar kurang dari 1 meter. Siring beton sudah miring dan mengancam rumah warga. Saya tahu pihak pengembang mengejar waktu cepat, tapi tidak sesuai dengan prosedur. Jadi, yang kena imbas banjir di RT 05 meskipun ijinnya kepada RT 04,” jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan warga RT 05 terkait banjir lumpur yang semakin parah, LPM Batu Ampar langsung koordinasi bersama Satpol PP Kota Balikpapan, DLH, Disperkim, Kecamatan, Kelurahan, dan pihak pengembang jumat (2/9) lalu yang akhirnya memberhentikan sementara aktivitas lahan tersebut.
“Dari hasil mediasi tersebut, disepakati seluruh aktivitas pengembang di stop sementara hingga pihak pengembang menyelesaikan persoalan dampak banjir yang terjadi di RT 05,” pungkasnya.
Reporter : Ags