Tak Jera Masuk Bui, Aco Gila kembali Berurusan Dengan Yang Berwajib Setelah Mencuri Dua Unit Handphone,

- Jurnalis

Kamis, 30 Desember 2021 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id
Pernah merasakan pahitnya hidup dibalik jeruji besi, ternyata tak membuat Muchlis Alias Aco Gila (36) ini jera.

Pasalnya, residivis kasus Senjata Tajam (Sajam), ini harus kembali berurusan dengan pihak berwajib, lantaran melakukan aksi kejahatan berupa pencurian ponsel di rumah warga Jalan 15 Oktober,  di RT 16 Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, pada Minggu (26/12/2021) pagi sekira pukul 07.15 Wita lalu.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto dengan mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku  masuk ke dalam rumah yang ditinggal keluar penghuninya.

“Jadi saat jalan -jalan, pelaku berhenti dan masuk ke dalam rumah milik korban melalui pintu yang saat itu  kondisi rumah tak ada orang. kemudian melihat dua unit ponsel merek Vivo Y 12 warna biru dan merek Samsung J7 yang berada di atas meja, aco langsung mengambil ponsel tersebut dan lalu pergi,”katanya kepada awak media dalam konfrensi pers kemarin.

Kompol Totok Eko Darminto juga menerangkan, bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami TKP lain, dikarenakan terdapat indikasi aksi pencurian tersebut, tidak dilakukan di satu tempat saja melainkan di mana-mana.

Setelah mendapat laporan adanya kasus pencurian diwilayah tersebut, tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan, Akibat dari aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 4 juta.

“Setelah anggota melakukan penyelidikan, dan melihat rekaman CCTV terlihat pelaku pencurian adalah Aco Gila,” terangnya.

Usai mengantongi identitas pelaku, tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat, langsung melakukan perburuan kepada pelaku Aco Gila.

Akhirnya pada Senin (27/12/2021) sore sekitar pukul 17.00 Wita, tanpa ada perlawanan Aco Gila berhasil dibekuk Jatanras Polsek Balikpapan Barat, berikut barang bukti berupa satu unit ponsel merem VIVO  Y12 warna biru di rumah tersangka di Jalan Sepaku Laut RT 10 Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat.

“Dan tersangka mengakui semua perbuatannya,selanjutnya tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih Lanjut,” tandasnya

Akibat perbuatannya Aco Gila diganjar dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.”Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Oke

Berita Terkait

Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam
Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat
DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo
Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya
Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:17 WIB

Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:51 WIB

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:14 WIB

DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo

Senin, 16 Desember 2024 - 00:31 WIB

Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Berita Terbaru