Balikpapan, Pamungkasnews.id –
Pernah merasakan pahitnya hidup dibalik jeruji besi, ternyata tak membuat Muchlis Alias Aco Gila (36) ini jera.
Pasalnya, residivis kasus Senjata Tajam (Sajam), ini harus kembali berurusan dengan pihak berwajib, lantaran melakukan aksi kejahatan berupa pencurian ponsel di rumah warga Jalan 15 Oktober, di RT 16 Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, pada Minggu (26/12/2021) pagi sekira pukul 07.15 Wita lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto dengan mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk ke dalam rumah yang ditinggal keluar penghuninya.
“Jadi saat jalan -jalan, pelaku berhenti dan masuk ke dalam rumah milik korban melalui pintu yang saat itu kondisi rumah tak ada orang. kemudian melihat dua unit ponsel merek Vivo Y 12 warna biru dan merek Samsung J7 yang berada di atas meja, aco langsung mengambil ponsel tersebut dan lalu pergi,”katanya kepada awak media dalam konfrensi pers kemarin.
Kompol Totok Eko Darminto juga menerangkan, bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami TKP lain, dikarenakan terdapat indikasi aksi pencurian tersebut, tidak dilakukan di satu tempat saja melainkan di mana-mana.
Setelah mendapat laporan adanya kasus pencurian diwilayah tersebut, tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan, Akibat dari aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 4 juta.
“Setelah anggota melakukan penyelidikan, dan melihat rekaman CCTV terlihat pelaku pencurian adalah Aco Gila,” terangnya.
Usai mengantongi identitas pelaku, tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat, langsung melakukan perburuan kepada pelaku Aco Gila.
Akhirnya pada Senin (27/12/2021) sore sekitar pukul 17.00 Wita, tanpa ada perlawanan Aco Gila berhasil dibekuk Jatanras Polsek Balikpapan Barat, berikut barang bukti berupa satu unit ponsel merem VIVO Y12 warna biru di rumah tersangka di Jalan Sepaku Laut RT 10 Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat.
“Dan tersangka mengakui semua perbuatannya,selanjutnya tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih Lanjut,” tandasnya
Akibat perbuatannya Aco Gila diganjar dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.”Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Oke