Tak Jera, Pria Berinisial SH Kembali Diringkus Pihak Berwajib Setelah Melakukan Aksi Jambret di Jalan Indrakila
PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Pria berinisial SH (33) yang bebas pada 17 Agustus lalu, kini kembali merasakan kerasnya dinding penjara setelah berhasil di ringkus personil Polsek Balikpapan Utara, usai melakukan aksi Jambret dikawasan Jln Indrakila, Balikpapan Utara pada Rabu (13/9/2023) lalu.
“Jadi korbannya seorang ibu-ibu yang ingin berbelanja disalah satu toko, kemudian saat parkir, tas yang dikenakan korban langsung di rampas oleh pelaku,” ungkap Kapolsek Balikpapan Utara AKP Bitab Riyani saat menggelar pres rilis di Mapolsek Utata, Selasa (3/10/2023).
Ia menambahkan, barang-barang yang di jambret pelaku sebagian sudah sempat di jual seperti Handphone kepada seseorang di Kota Samarinda.
“Tas korban berisi Laptop, Handphone dan uang sebesar 7 juta rupiah,” ungkapnya.
Bitab Riyani menuturkan, pelaku melancarkan aksinya seorang diri dengan cara mengincar calon korbannya terlebih dahulu.
“Pelaku kita amankan dirumahnya dikawasan Batu Ampar, setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih sepekan,” ujarnya.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana diatas 5 Tahun,” sambungnya.
Sementara itu, pelaku S mengakui dirinya baru sekali melakukan aksi penjambretan usai divonis bebas pada Agustus lalu.
Bahkan, pria pengangguran ini mengakui, aksi yang dilakukannya lantaran tidak memiliki uang, sementara kebutuhan ekonomi dikota Balikpapan sangat tinggi.
“Saya tidak ada niat, tapi karena saya perlu uang untuk kebutuhan, makanya pas ada kesempatan saya langsung rampas tas korban,” tutupnya.
Reporter : Arl