Tak Jera, Pria Berinisial SH Kembali Diringkus Pihak Berwajib Setelah Melakukan Aksi Jambret di Jalan Indrakila

- Jurnalis

Rabu, 4 Oktober 2023 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak Jera, Pria Berinisial SH Kembali Diringkus Pihak Berwajib Setelah Melakukan Aksi Jambret di Jalan Indrakila

PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Pria berinisial SH (33) yang bebas pada 17 Agustus lalu, kini kembali merasakan kerasnya dinding penjara setelah berhasil di ringkus personil Polsek Balikpapan Utara, usai melakukan aksi Jambret dikawasan Jln Indrakila, Balikpapan Utara pada Rabu (13/9/2023) lalu.

“Jadi korbannya seorang ibu-ibu yang ingin berbelanja disalah satu toko, kemudian saat parkir, tas yang dikenakan korban langsung di rampas oleh pelaku,” ungkap Kapolsek Balikpapan Utara AKP Bitab Riyani saat menggelar pres rilis di Mapolsek Utata, Selasa (3/10/2023).

Ia menambahkan, barang-barang yang di jambret pelaku sebagian sudah sempat di jual seperti Handphone kepada seseorang di Kota Samarinda.

“Tas korban berisi Laptop, Handphone dan uang sebesar 7 juta rupiah,” ungkapnya.

Bitab Riyani menuturkan, pelaku melancarkan aksinya seorang diri dengan cara mengincar calon korbannya terlebih dahulu.

“Pelaku kita amankan dirumahnya dikawasan Batu Ampar, setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih sepekan,” ujarnya.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana diatas 5 Tahun,” sambungnya.

Sementara itu, pelaku S mengakui dirinya baru sekali melakukan aksi penjambretan usai divonis bebas pada Agustus lalu.

Bahkan, pria pengangguran ini mengakui, aksi yang dilakukannya lantaran tidak memiliki uang, sementara kebutuhan ekonomi dikota Balikpapan sangat tinggi.

“Saya tidak ada niat, tapi karena saya perlu uang untuk kebutuhan, makanya pas ada kesempatan saya langsung rampas tas korban,” tutupnya.

Reporter : Arl

Berita Terkait

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku Pengancaman Salah Satu Capres Peserta Pemilu 2024 di Media Sosial, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
IRT Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Kapolres Balikpapan Sebut Akan Melakukan Penyelidikan Lebih Lanjut Terkait Kasus Penipuan Emas Yang Dilakukan Pemilik Toko “Galvin Store”
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 2 April 2024 - 00:26 WIB

32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:07 WIB

13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:11 WIB

Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:46 WIB

Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru