Balikpapan, Pamungkasnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD ) kota Balikpapan telah membentuk Panitia Khusus Tata Tertib (Pansus Tatib) terkait aturan pemilihan Wakil Wali kota Balikpapan, yang akan diselenggarakan Panitia Seleksi (Pansel).
Hal ini ditetapkan melalui Rapat Paripurna yang digelar di ruang paripurna dengan menetapkan Simon Sulean sebagai ketua Pansus Tatib dan Pantun Gultom sebagai wakil ketua Pansus Tatib.
Saat ditemui awak media Simon mengatakan, setelah dipercaya sebagai ketua Pansus Tatib, langkah awal yang akan pihaknya lakukan adalah bekerjasama dan memperhatikan tata tertib sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada seperti persyaratan pergantian pengangkatan Wakil Walikota.
“Kami akan mempelajari beberapa pasal yang harus direvisi, dan akan ditambahkan sesuai dengan syarat-syaratan yang akan dipersyaratkan,” ucap Simon seusai mengikuti rapat paripurna, Balikpapan.Selasa(17/5/2022).
Untuk persyaratannya, simon belum bisa menyebutkan poin poin apa saja yang akan menjadi persyaratannya, karena pansus Tatib baru saja dibentuk .
“Nanti kita lihat peraturannya, apa saja yang belum dicatumkan dalam tata tertib yang lama akan kita cantumkan sesuai aturan yang ada,” katanya.
Batas waktu Pansus Tatib merubah tatib, Simon menyebut batas waktu yang diberikan untuk merubah tata tertib dengan jangka waktu selama satu bulan untuk merevisi aturan.
Terkait calon wakil Walikota yang diajukan oleh Wali kota, Simon menyampaikan belum ada calon yang diserahkan Walikota Balikpapan. “Belum sampai di dewan, nantinya Walikota akan memilih calon tersebut, dan nantinya calon tersebut akan diserahkan ke DPRD. Dan DPRD yang memilih sesuai mekanissme yang ada,” ucapnya.
“Kami Akan sesegera mungkin untuk menyelesaikan revisi tata tertib no 1 tahun 2020 sehingga Pansel pemilihan Wakil Walikota Balikpapan dapat terwujud”pungkasnya
Reporter : Ags