BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Pembahasan revisi Tata Tertib (Tatib) yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan terkait aturan pemilihan Wakil Walikota Balikpapan yang saat ini kosong, masih menunggu dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Pasalnya, rancangan tatib pelaksanaan pemilihan Wakil Wali Kota Balikpapan diserahkan DPRD Balikpapan kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), untuk di harmonisasi.
Hal tersebut dibenarkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD Balikpapan Simon Sulean. Dirinya mengatakan bahwa hasil pembahasan Pansus Tatib DPRD Balikpapan terkait pemilihan Wakil Walikota Balikpapan kelah pihaknya serahkan ke Provinsi Kaltim untuk di harmonisasi.
“Kita tinggal menunggu kembali dari Provinsi Kaltim. Setelah itu, kita siap mengadakan pemilihan,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Balikpapan, Rabu (10/8/2022).
Revisi Tatib DPRD tersebut menjadi dasar dalam proses pembentukan Panitia Pelaksana (Pansel) Pemilihan Wakil Wali Kota Balikpapan, yang akan dilaksanakan DPRD Balikpapan. Namun, ia tidak menyebutkan waktu revisi tersebut kapan akan selesai dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim untuk diserahkan kembali kepada pihak DPRD Balikpapan.
“Semakin cepat lebih bagus ya tetapi itu tergantung kepada Pemprov Kaltim lagi,”ucapnya.
Politisi Partai Hanura ini mengatakan, revisi tatib yang diharmonisasi mengenai perubahan substansi pasal. Sebelumnya panitia seleksi pemilihan Wakil Wali Kota Balikpapan, itu merupakan perwakilan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Namun, saat ini panitia seleksi menjadi perwakilan dari fraksi.
“DPRD Balikpapan membentuk panitia pemilihan, setelah revisi Tatib selesai dari Pemerintah Provinsi,” ungkapnya.
Simon menambahkan, apabila Wali Kota Balikpapan H Rahmad Masud akan menyerahkan calon Wakil Walikota dari partai pengusung setelah proses harmonisasi dari Biro Hukum Provinsi Kaltim selesai.
“Kita akan tunggu, mungkin dalam waktu dekat beliau akan menyerahkan,” pungkasnya.
Reporter : Ags