Tebalnya Dinding Penjara Kembali Dirasakan Residivis Yang Nekat Nyolong Gas LPG 3 KG di Komplek TNI

- Jurnalis

Jumat, 23 Juni 2023 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Tidak kunjung jera, pria berinisial DD (38) warga Jln Marsma R.Iswahyudi, Balikpapan Selatan kembali merasakan dinginnya dinding penjara akibat aksinya melakukan pencurian.

Pria yang baru bebas 4 tahun lalu, kini kembali di amankan Tim Jatanras Polresta Balikpapan usai melakukan pencurian tabung Gas Elpiji 3 Kg di sebuah warung yang berada di Komplek TNI, Jln Tanjung Pura, Balikpapan Kota, Jum’at (9/6/2023) lalu.

“Aksi tersangka terekam oleh CCTV yang ada dirumah korban. Bahkan rekaman CCTV sempat viral di sosial media (sosmed). Sehingga korban langsung melakukan pelaporan,” ucap Kanit Jatanras Polresta Balikpapan IPDA Wempy Ardenta saat menggelar rilis di Mapolresta Balikpapan, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Penikaman di Balikpapan Utara, 20 Adegan Diperagakan, Korban Tewas di Samping SPBU Km 4

IPDA Wempy menambahkan, sebelum melakukan aksinya, tersangka terlebih dahulu memantau lokasi yang akan menjadi target aksi pencuriannya.

Sebelum beraksi tersangka melakukan pemetaan diarea yang menjadi target operasinya. Saat beraksi tersangka masuk dalam ruko dengan mencongkel pintu rolling door sebagai akses masuknya.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Penikaman di Balikpapan Utara, 20 Adegan Diperagakan, Korban Tewas di Samping SPBU Km 4

Sial bagi tersangka, aksinya pun dicurigai warga yang mengingat wajahnya yang viral di sosial media. Tanpa pikir panjang warga langsung menciduk DD dan sempat memberikan bogem mentah, sebelum membawanya ke Polresta Balikpapan.

“Barang bukti yang dia ambil 4 buah tabung gas Elpiji 3 Kg , 2 unit handphone, 3 kalung emas dan 1 gelang. Dan hasil curian belum sempat dijual,” bebernya.

Atas perbuatanya tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Reporter: Ar

Berita Terkait

Rekonstruksi Kasus Penikaman di Balikpapan Utara, 20 Adegan Diperagakan, Korban Tewas di Samping SPBU Km 4
Polda Kaltim Bongkar 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tegaskan Komitmen Energi Tepat Sasaran
Direktur PT BSP Terseret Kasus Korupsi Pembiayaan, Audit BPK Ungkap Kerugian Negara Rp31 Miliar
Kasus Pembunuhan Penjaga Warung di Balikpapan Masuki Babak Baru, 8 Pengacara LBH IKAT Kawal Keluarga Korban
Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan
Polri Bongkar Pelaku TPPO Jaringan Internasional Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB
Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 00:11 WIB

Rekonstruksi Kasus Penikaman di Balikpapan Utara, 20 Adegan Diperagakan, Korban Tewas di Samping SPBU Km 4

Rabu, 8 April 2026 - 00:12 WIB

Polda Kaltim Bongkar 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tegaskan Komitmen Energi Tepat Sasaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:25 WIB

Direktur PT BSP Terseret Kasus Korupsi Pembiayaan, Audit BPK Ungkap Kerugian Negara Rp31 Miliar

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:15 WIB

Kasus Pembunuhan Penjaga Warung di Balikpapan Masuki Babak Baru, 8 Pengacara LBH IKAT Kawal Keluarga Korban

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:15 WIB

Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan

Berita Terbaru