Tega Melakukan Penganiayaan Kepada Mantan Istri dan Anaknya, S (47) Harus Merasakan Hukuman Dibalik Jeruji Besi

- Jurnalis

Senin, 17 Januari 2022 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Tersangka S (47), Pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan kepada mantan istrinya dan anaknya berhasil diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan

Kejadian ini bermula saat pelaku S (47) yang merupakan warga Jalan Di Panjaitan RT 31 Kelurahan sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Utara, mendatangai rumah korban yang berada dikawasan Jalan siaga RT, 19, No 39 kelurahan Damai pada Kamis (13/1/2022) lalu.

Dengan menggunakan Ojek Online (Ojol) saat mendatangi rumah korban, pelaku membawa senjata tajam jenis celurit lengkap dengan sarungnya yang ditaruhnya kedalam tas berwarna hitam.

Sekitar pukul 20.00 wita, pelaku sampai dirumah korban yang merupakan mantan istrinya, namun saat itu korban tidak ada dirumah, dan pelaku memutuskan untuk menunggu di depan rumah korban.

Baca Juga :  Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan

Tidak lama berselang korban beserta anaknya tiba dirumah, dan saat akan membuka pintu rumah tiba-tiba pelaku dari arah belakang langsung menyabetkan celurit kearah punggung anak korban yang bernama Abil Nur Fadillah sekitar 3 kali.

“Kemudian korban lari masuk kedalam rumah dan dikejar oleh pelaku setelah dapat pelaku langsung menyabet korban sebanyak 3 kali menggunakan celurit” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro kepada media, Senin (17/1/2022).

“Setelah melakukan aksinya pelaku langsung mengamankan diri ke dalam hutan”tambahnya.

Pelaku berhasil diamankan pihak Satreskrim Polresta Balikpapan di dalam hutan daerah bukit cinta yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga :  Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan

Atas kejadian tersebut korban dan pelapor( selaku keluarga korban ) merasa keberatan dan pelapor saudara Muhammad Ali Yunus (selaku keluarga korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan.

“Adapun motif kejadian tersebut adalah masalah pribadi rumah tangga, kebetulan pelaku dengan korban ini sudah bercerai, oleh pelaku aksinya itu sudah direncanakan sebelumnya untuk menganiaya korban,” terangnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan 1 buah senjata tajam jenis celurit lengkap dengan sarungnya dan satu buah tas ransel.

“Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkasnya.

Reporter : Ihsan

Berita Terkait

Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan
Polri Bongkar Pelaku TPPO Jaringan Internasional Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB
Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam
Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat
DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo
Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya
Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:15 WIB

Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan

Senin, 14 Juli 2025 - 23:10 WIB

Polri Bongkar Pelaku TPPO Jaringan Internasional Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 5 Juli 2025 - 23:22 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:17 WIB

Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:51 WIB

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat

Berita Terbaru