Tega Melakukan Penganiayaan Kepada Mantan Istri dan Anaknya, S (47) Harus Merasakan Hukuman Dibalik Jeruji Besi

- Jurnalis

Senin, 17 Januari 2022 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Tersangka S (47), Pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan kepada mantan istrinya dan anaknya berhasil diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan

Kejadian ini bermula saat pelaku S (47) yang merupakan warga Jalan Di Panjaitan RT 31 Kelurahan sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Utara, mendatangai rumah korban yang berada dikawasan Jalan siaga RT, 19, No 39 kelurahan Damai pada Kamis (13/1/2022) lalu.

Dengan menggunakan Ojek Online (Ojol) saat mendatangi rumah korban, pelaku membawa senjata tajam jenis celurit lengkap dengan sarungnya yang ditaruhnya kedalam tas berwarna hitam.

Sekitar pukul 20.00 wita, pelaku sampai dirumah korban yang merupakan mantan istrinya, namun saat itu korban tidak ada dirumah, dan pelaku memutuskan untuk menunggu di depan rumah korban.

Tidak lama berselang korban beserta anaknya tiba dirumah, dan saat akan membuka pintu rumah tiba-tiba pelaku dari arah belakang langsung menyabetkan celurit kearah punggung anak korban yang bernama Abil Nur Fadillah sekitar 3 kali.

“Kemudian korban lari masuk kedalam rumah dan dikejar oleh pelaku setelah dapat pelaku langsung menyabet korban sebanyak 3 kali menggunakan celurit” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro kepada media, Senin (17/1/2022).

“Setelah melakukan aksinya pelaku langsung mengamankan diri ke dalam hutan”tambahnya.

Pelaku berhasil diamankan pihak Satreskrim Polresta Balikpapan di dalam hutan daerah bukit cinta yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Atas kejadian tersebut korban dan pelapor( selaku keluarga korban ) merasa keberatan dan pelapor saudara Muhammad Ali Yunus (selaku keluarga korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan.

“Adapun motif kejadian tersebut adalah masalah pribadi rumah tangga, kebetulan pelaku dengan korban ini sudah bercerai, oleh pelaku aksinya itu sudah direncanakan sebelumnya untuk menganiaya korban,” terangnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan 1 buah senjata tajam jenis celurit lengkap dengan sarungnya dan satu buah tas ransel.

“Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkasnya.

Reporter : Ihsan

Berita Terkait

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku Pengancaman Salah Satu Capres Peserta Pemilu 2024 di Media Sosial, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
IRT Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Tak Jera, Pria Berinisial SH Kembali Diringkus Pihak Berwajib Setelah Melakukan Aksi Jambret di Jalan Indrakila
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 2 April 2024 - 00:26 WIB

32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:07 WIB

13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:11 WIB

Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:46 WIB

Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru