BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Tersangka S (47), Pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan kepada mantan istrinya dan anaknya berhasil diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan
Kejadian ini bermula saat pelaku S (47) yang merupakan warga Jalan Di Panjaitan RT 31 Kelurahan sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Utara, mendatangai rumah korban yang berada dikawasan Jalan siaga RT, 19, No 39 kelurahan Damai pada Kamis (13/1/2022) lalu.
Dengan menggunakan Ojek Online (Ojol) saat mendatangi rumah korban, pelaku membawa senjata tajam jenis celurit lengkap dengan sarungnya yang ditaruhnya kedalam tas berwarna hitam.
Sekitar pukul 20.00 wita, pelaku sampai dirumah korban yang merupakan mantan istrinya, namun saat itu korban tidak ada dirumah, dan pelaku memutuskan untuk menunggu di depan rumah korban.
Tidak lama berselang korban beserta anaknya tiba dirumah, dan saat akan membuka pintu rumah tiba-tiba pelaku dari arah belakang langsung menyabetkan celurit kearah punggung anak korban yang bernama Abil Nur Fadillah sekitar 3 kali.
“Kemudian korban lari masuk kedalam rumah dan dikejar oleh pelaku setelah dapat pelaku langsung menyabet korban sebanyak 3 kali menggunakan celurit” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro kepada media, Senin (17/1/2022).
“Setelah melakukan aksinya pelaku langsung mengamankan diri ke dalam hutan”tambahnya.
Pelaku berhasil diamankan pihak Satreskrim Polresta Balikpapan di dalam hutan daerah bukit cinta yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Atas kejadian tersebut korban dan pelapor( selaku keluarga korban ) merasa keberatan dan pelapor saudara Muhammad Ali Yunus (selaku keluarga korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan.
“Adapun motif kejadian tersebut adalah masalah pribadi rumah tangga, kebetulan pelaku dengan korban ini sudah bercerai, oleh pelaku aksinya itu sudah direncanakan sebelumnya untuk menganiaya korban,” terangnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan 1 buah senjata tajam jenis celurit lengkap dengan sarungnya dan satu buah tas ransel.
“Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkasnya.
Reporter : Ihsan