Jakarta, Pamungkasnews.id – Lonjakan kasus terkonfirmasi positif covid-19 dibeberapa daerah kian mengkhawatirkan, bahkan di pulau Jawa sendiri jumlah pasien terkonfirmasi positif covid-19 terus bertambah banyak setiap harinya.
Merespon hal tersebut Pemerintah akhirnya menarik rem darurat guna mengantisipasi terus melonjaknya kasus covid-29 di Indonesia dengan mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Presiden Joko Widodo dalam siaran persnya mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang, terkhusus di Pulau Jawa dan Bali.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 1 Juli 2021.
Menurut Presiden Jokowi, langkah tegas tersebut diambil pemerintah dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di Tanah Air yang berkembang sangat cepat.
“Varian baru Covid-19 menjadi persoalan serius tidak hanya di Indonesia tetapi juga di sejumlah negara”, ujarnya.
Presiden Jokowi mengatakan telah menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, untuk menjelaskan kepada publik mengenai pengaturan PPKM Darurat ini.
Presiden juga meminta masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat agar penyebaran Covid-19 di Tanah Air dapat segera diatasi.
“Saya yakin penyebaran Covid-19 di Indonesia dapat segera ditekan dengan kerja sama yang baik dari seluruh rakyat Indonesia”, ungkapnya.
Ia pun meminta agar masyarakat tetap tenang dan waspada serta mendukung upaya penanganan pandemi Covid-19.
Sumber : Halaman Situs Resmi Kepresidenan.