Terancam Pidana Seumur Hidup, Kurir Sabu-Sabu Dibawah Umur Berhasil di Amankan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim

- Jurnalis

Rabu, 1 Juni 2022 - 02:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, berhasil mengamankan Seorang kurir Narkoba yang masih tergolong anak dibawah umur berinisial MR (17) asal Kota Samarinda, dengan membawa barang bukti seberat 2 kilogram Jenis Sabu-sabu kelas super.

Ditangkapnya pelaku MR terjadi pada hari Jum’at 27/05/2022 lalu di wilayah Jalan Rapak Indah Gang Pemancingan RT 36, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kaltim, Direktur Ditresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Rickynaldo Chaerul menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah Kelurahan Sungai Kunjang kerap dijadikan transaksi narkoba.

Beranjak dari informasi yang diterima tersebut, jajaran Tim Opsnal Subdit II Polda Kaltim bergerak cepat untuk menindak lanjuti dengan melakukan peyelidikan di wilayah yang diduga dijadikan tempat transaksi markoba.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kita berhasil mengamankan pelaku yang masih dibawah umur serta barang bukti sabu-sabu seberat 2 kilogram”, kata Direktur Ditresnakoba Polda Kaltim Kombes Pol. Rickynaldo Chaerul didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Selasa, (31/5/2022).

Terkait kasus ini, Rickynaldo menyebutkan bahwa pihaknya sangat menyesalkan terjadinya hal tersebut, lantaran peredaran sabu-sabu melibatkan anak dibawah umur.

“Sangat kita sesalkan, peredaran narkoba di Kaltim ternyata melibatkan anak-anak dibawah umur. Seperti sebelumnya ditangkap oleh jajaran Polresta Balikpapan di daerah Gunung Bugis, Balikpapan, ternyata banyak anak-anak dibawah umur juga dilibatkan”ungkapnya.

Pelaku ini, kata dia, mengaku hanya di upah sebesar 5 juta rupiah. Bahkan, pelaku mengakui dengan menjadi kurir itu baru dibayar setengahnya atau sebesar 2,5 juta. Sedangkan sisanya baru akan dibayar setelah barang haram itu sampai ditangan penerima/pemesan dengan aman.

“MR ini menjadi kurir sabu-sabu sudah yang ketiga kalinya, sehingga kita amankan. Barang bukti yang berhasil kita amankan ini jenis sabu-sabu yang paling bagus atau super. Harganya diperkirakan senilai 2 miliar/kilogram. Jadi total barang bukti yang kita amankan dari pelaku sebanyak 2 kilogram atau dengan nilai total 4 miliar rupiah”, jelasnya.

Selain barang bukti sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan sebuah tas warna biru yang berisi uang tunai sebesar 500 ribu rupiah, mie instan sebanyak 4 bungkus dan kopi sachet sabanyak 6 bungkus dan handphone.

“Jadi, untuk mengelabuhi petugas, pelaku ini menyimpan sabu-sabu di dalam tas dan ditutupi dengan mie instan dan kopi sachet diatasnya. Hal ini ia lakukan agar petugas mengira didalam tas itu hanya berisi bahan makanan, pada hal isinya sabu-sabu”,bebernya.

Terkait dengan hukuman pelaku yang masih dibawah umur, dia mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan. Lantaran pelaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba.

“Terkait dengan hukumannya, kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Balikpapan, karena riwayat pelaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba, maka tetap kita tahan”, terangnya.

“Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup”, sambungnya.

Lebih jauh Rickynaldo menyampaikan, meski pelaku masih tergolong dibawah umur proses hukumnya tetap berjalan. Mengingat riwayat pelaku sudah tiga kali melakukan transaksi narkoba. Hanya saja proses penyidikannya dipercepat.

“proses hukum tetap jalan, hanya saja proses penyidikannya kita percepat. Karena untuk anak dibawah umur proses penyidikannya maksimal 14 hari. Pelaku pun nanti dalam proses pengadilan harus secara tertutup. Hal itu sudah kita komunikasikan juga dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan”, ujarnya.

“Disamping itu pelaku tetap kami berikan pendamping hukum yakni pengacara yang telah kami siapkan”lanjut Ricynaldo.

Rickynaldo juga menyampaikan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltara) merupakan pintu gerbang masuknya bisnis sindikat narkoba. Untuk melakukan pencegahan, pihaknya akan terus berupaya bekerja sama dengan Polda Kaltara dan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan BNN.

“Kaltim merupakan sasaran bisnis narkoba karena masih banyak penggunanya. Namun hal itu tidak menyurutkan Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk terus melakukan pencegahan, kita terus meningkatkan kerja sama dengan Polda Kaltara, Polda Kalsel maupun BNN”, tandasnya.

Reporter : Fz

Berita Terkait

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku Pengancaman Salah Satu Capres Peserta Pemilu 2024 di Media Sosial, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
IRT Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Tak Jera, Pria Berinisial SH Kembali Diringkus Pihak Berwajib Setelah Melakukan Aksi Jambret di Jalan Indrakila
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 2 April 2024 - 00:26 WIB

32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:07 WIB

13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:11 WIB

Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:46 WIB

Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

KPU Balikpapan

Rahmad – Bagus Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSKD

Selasa, 3 Sep 2024 - 01:56 WIB