PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Adanya perubahan kartu untuk pembelian solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dikeluhkan para sopir Truk terutama yang tergabung dalam Komunitas Sopir Truk Balikpapan (KSTB).
Perubahan dari kartu fuel card (kartu warna biru) ke kartu fuel card 2.0 (warna merah) dinilai sangat menyulitkan para sopir truk. Pasalnya untuk mendapatkan kartu tersebut harus mendaftar secara online dengan persyaratan pajak kendaraan dan STNK maupun KIR yang diwajibkan masih berlaku.
Sehingga sebagian para sopir yang belum memperpanjang pajak kendaraannya maupun KIR nya merasa kesulitan untuk mendapatkan kartu fuel card 2.0 yang dikeluarkan melalui Bank BRI Kantor Cabang Balikpapan.
Keluhan para sopir yang tergabung dalam KSTB ini merasa kesulitan untuk melakukan pembelian solar bersubsidi di SPBU. Lantaran tidak memiliki kartu fuel card 2.0 tersebut.
Disamping itu, kendati para sopir yang sudah memiliki kartu fuel card 2.0, sebagian sopir truk mengakui tidak dilayani oleh salah satu SPBU yang khusus melayani pembelian solar bersubsidi jika pajak STNK nya sudah mati.
Untuk diketahui, kartu pembelian solar bersubsidi melalui kartu tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas penyaluran jenis BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Pembuatan kartu tersebut dilakukan melalui Bank BRI Kantor Cabang Balikpapan dengan ketentuan persyaratan surat kendaraan yang masih berlaku.
Menanggapi persoalan tersebut, anggota DPRD Kota Balikpapan Sarifuddin Oddang menegaskan agar Pemerintah Kota Balikpapan secepatnya menanggapi keluhan para sopir tersebut. Sebab, menurutnya, keluhan tersebut merupakan bagian dari proses ekonomi masyarakat Balikpapan.
“Persoalan itu harus segera ditanggapi oleh pemerintah, karena itu merupakan bagian dari proses ekonomi masyarakat”, ucap Oddang dihubungi media ini melalui telepon seluler, Jum’at, (30/9/2022).
Oddang mengatakan, jika memang SE tersebut sudah dikeluarkan oleh Walikota minimal ada pengawasan di setiap SPBU yang menjual BBM solar bersubsidi. Sehingga tidak ada kendaaran yang bemuatan dari luar daerah mengisi BBM yang menjadi hak masyarakat Balikpapan.
“Kalau memang seperti itu aturannya, harus diberikan pengawasan terhadap petugas di SPBU. Petugas di SPBU juga harus bisa memberikan solusi kepada para sopir dengan menunjukan SE itu, termasuk jika ada pengetap atau kendaraan dari luar daerah”, ujarnya.
Penerapan aturan tersebut, kata Oddang, apakah memang sebuah solusi yang dibuat oleh pemerintah atau dari pihak Pertamina.
“Kan tidak ada kaitannya beli solar dengan pajak kendaraan”, tandasnya.
Reporter : Fz