Balikpapan, Pamungkasnews.id – Permasalahan banjir disejumlah titik di kota Balikpapan, merupakan pekerjaan rumah yang harus di selesaikan Pemerintah Kota (Pamkot) Balikpapan. Untuk itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan melakukan sejumlah Rapat Dengar Pendapat (RPD), dan peninjauan langsung ke sejumlah titik banjir.
Seperti permasalahan banjir di kawasan Tumarintis RT 42 dan RT 65 kelurahan Graha Indah, akibat dari pembangunan di kawasan Grand city berdampak langsung ke pemukiman warga.
Menanggapi keluha warga tersebut, Komisi III DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD terkait dan pihak Pengembang Grand City.
RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qodri didampingi seluruh anggota komisi III DPRD Balikpapan diruang rapat paripurna DPRD kota Balikpapan, Senin (11/4/2022).
Usai memimpin RDP Ketua Komisi III Alwi Al Qodri menyampaikan, RDP ini menindaklanjuti sidak tahun lalu permasalahan banjir akibat pembangunan perumahan grand city disapmping itu dalam RDP kali ini juga mempertanyakan Siteplan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah tersebut
” Ada beberapa hal permasalahan banjir yang disebabkan dari pembangunan perumahan Grand city, untuk itu kita mempertanyakan siteplan RTH dan Bendungan Pengendali (Bendali) yang sudah tiga mengalami perubahan Siteplan” Ujar Alwi, diruang Rapat Paripurna.
Dalam kesempatan ini Alwi juga menyebut perubahan RTH ada sekitar 9 hektare tetapi untuk bendali dan RTH luasnya tidak sesuai, permasalahan yang ada pihak OPD (Organisasi Perangkat Daerah) belum pernah mendata area tersebut yang diduga tidak sesuai dengan siteplan.
Untuk itu Alwi menegaskan pihaknya akan melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak), ke wilayah pembanguna perumahan Grand City yang di duga tidak sesuai dengan sipeplan.
“Jam 3 kita akan sidak memastikan betul atau tidak RTH dan bendali sesuai dengan siteplan. Karena RTH dan bendali harus sesuai dengan aturan 20 persen dari luas perumahan Grand City,”tegasnya.
Terkait permasalahan ini Alwi juga menyampaikan, akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) pengembang untuk meningkatkan pengawasan kepada pengembang agar pembangunan perumahan sesuai komitmen.
” Kami tidak ingin terjadi MT haryono kedua. Contohnya di Grand City, dimana pembangunan masih di 20 persen sudah banjir di dua RT graha indah. Kami minta Grand City komitmen sesuai siteplannya, RTH dan Bendali 20 persen dari luas lahan pembangunan,” katanya.
Namun dari info yang beredar, Alwi menyebutkan bahwa bahwa RTH dan Bendali tidak sesuai komitmen dengan siteplan di perumahan Grand City.
“Artinya ini sering banjir, dua RT sering banjir. Kita meminta kepada Ketua DPRD untuk menyetujui pansus pengembang,”pungkasnya.
Ditempat terpisah, Pimpro Grand City Limjan mengatakan, RDP dengan DPRD mempertanyakan perihal bozem yang terdapat di Perumahan Grand City. Dan dari PT Sinar Mas sendiri ada sekitar 9 hektare yang tersebar di lima titik.
“Karena yang dikembangkan baru sekitar 20 persen, maka baru ada tiga titik bozem. Yang utama 6,2 heaktare, depan 4.000 dan terakhirku 1,2 heaktare,” ucap Pimpro Grand City Limjan.
Dari tindaklanjutnya, DPRD berencana akan melakukan sidak ke lokasi jam 15.00 Wita, untuk memastikan jumlah bozem yang dijanjikan pengembang.
Reporter : Ags
Balikpapan, Pamungkasnews.id – Permasalahan banjir disejumlah titik di kota Balikpapan, merupakan pekerjaan rumah yang harus di selesaikan Pemerintah Kota (Pamkot) Balikpapan. Untuk itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan melakukan sejumlah Rapat Dengar Pendapat (RPD), dan peninjauan langsung ke sejumlah titik banjir.
Seperti permasalahan banjir di kawasan Tumarintis RT 42 dan RT 65 kelurahan Graha Indah, akibat dari pembangunan di kawasan Grand city berdampak langsung ke pemukiman warga.
Menanggapi keluha warga tersebut, Komisi III DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD terkait dan pihak Pengembang Grand City.
RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qodri didampingi seluruh anggota komisi III DPRD Balikpapan diruang rapat paripurna DPRD kota Balikpapan, Senin (11/4/2022).
Usai memimpin RDP Ketua Komisi III Alwi Al Qodri menyampaikan, RDP ini menindaklanjuti sidak tahun lalu permasalahan banjir akibat pembangunan perumahan grand city disapmping itu dalam RDP kali ini juga mempertanyakan Siteplan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah tersebut
” Ada beberapa hal permasalahan banjir yang disebabkan dari pembangunan perumahan Grand city, untuk itu kita mempertanyakan siteplan RTH dan Bendungan Pengendali (Bendali) yang sudah tiga mengalami perubahan Siteplan” Ujar Alwi, diruang Rapat Paripurna.
Dalam kesempatan ini Alwi juga menyebut perubahan RTH ada sekitar 9 hektare tetapi untuk bendali dan RTH luasnya tidak sesuai, permasalahan yang ada pihak OPD (Organisasi Perangkat Daerah) belum pernah mendata area tersebut yang diduga tidak sesuai dengan siteplan.
Untuk itu Alwi menegaskan pihaknya akan melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak), ke wilayah pembanguna perumahan Grand City yang di duga tidak sesuai dengan sipeplan.
“Jam 3 kita akan sidak memastikan betul atau tidak RTH dan bendali sesuai dengan siteplan. Karena RTH dan bendali harus sesuai dengan aturan 20 persen dari luas perumahan Grand City,”tegasnya.
Terkait permasalahan ini Alwi juga menyampaikan, akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) pengembang untuk meningkatkan pengawasan kepada pengembang agar pembangunan perumahan sesuai komitmen.
” Kami tidak ingin terjadi MT haryono kedua. Contohnya di Grand City, dimana pembangunan masih di 20 persen sudah banjir di dua RT graha indah. Kami minta Grand City komitmen sesuai siteplannya, RTH dan Bendali 20 persen dari luas lahan pembangunan,” katanya.
Namun dari info yang beredar, Alwi menyebutkan bahwa bahwa RTH dan Bendali tidak sesuai komitmen dengan siteplan di perumahan Grand City.
“Artinya ini sering banjir, dua RT sering banjir. Kita meminta kepada Ketua DPRD untuk menyetujui pansus pengembang,”pungkasnya.
Ditempat terpisah, Pimpro Grand City Limjan mengatakan, RDP dengan DPRD mempertanyakan perihal bozem yang terdapat di Perumahan Grand City. Dan dari PT Sinar Mas sendiri ada sekitar 9 hektare yang tersebar di lima titik.
“Karena yang dikembangkan baru sekitar 20 persen, maka baru ada tiga titik bozem. Yang utama 6,2 heaktare, depan 4.000 dan terakhirku 1,2 heaktare,” ucap Pimpro Grand City Limjan.
Dari tindaklanjutnya, DPRD berencana akan melakukan sidak ke lokasi jam 15.00 Wita, untuk memastikan jumlah bozem yang dijanjikan pengembang.
Reporter : Ags