Tidak Sesuai Kesepakatan, Komisi II DPRD Balikpapan Pertanyakan Kelanjutan BPPDRD Bersurat Ke Central Park Perihal Perihal Restribusi Pajak

- Jurnalis

Selasa, 30 Mei 2023 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Saat ini Komisi II DPRD kota Balikpapan masih menunggu laporan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) perihal retribusi pajak parkir yang belum dibayarkan pihak ketiga (Central Park) dari PT Pelindo Balikpapan.

Pasalnya sejak bekerjasama di tahun 2020 dengan Pelindo Balikpapan, Central Park tidak pernah melaporkan omset pendapatannya kepada BPPDRD Kota Balikpapan.

Padahal sesuai Perda Balikpapan seharusnya wajib melaporkan dan menyetor ke pemerintah daerah sebesar 30 persen dari hasil pendapatan.

Ketua Komisi II DPRD kota Balikpapan Suwanto menyampaikan, hingga saat ini belum menerima informasi lanjutan dari BPPDRD terkait perihal pembayaran pajak Centra Park.

Baca Juga :  Sah... Pimpinan dan Fraksi DPRD Kota Balikpapan Resmi Terbentuk

” Kesepakatan kemarin, mereka masih berkoordinasi dengan pimpinan pusat. Dan kami akan menanyakan kembali kenapa belum terealisasi sampai saat ini,” kata Suwanto kepada awak media, Selasa (30/5/2023).

Dikatakan, bahwa ini masalah yang cukup panjang dan sudah cukup lama, namun komisi II tetap berupaya untuk menanyakan kembali kepada pihak Pelindo dan BPPDRD perihal apa yang sudah dilakukan. Begitupun dengan capaian target dan pembayarannya.

“Dan kami mendapat laporan bahwa pihak ketiga sudah membalas surat ke dispenda. Artinya ada perkembangan,” akunya.

Untuk tindakan selanjutnya, pihak akan terus berupaya meminta agat pihak ketiga melakukan pembayaran pajak ke pemerintah daerah, karena itu merupakan kewajibannya.

Baca Juga :  Bus BCT Semakin Diminati Masyarakat, Fauzi Adi Firmasyah Dukung Langkah Pemkot Balikpapan Tambah Armada

“Kami akan berupaya meminta kembali, dan kami minta BPPDRD untuk bersurat ke pihak ketiga, karena secara institusi harus dilakukan dengan surat mensurat,” ungkapnya.

Terkait hal ini, Sekretaris BPPDRD Idham mengatakan, usai sidak beberapa waktu lalu (28/12/2022), sampai dengan saat ini Central Park belum memberikan jawaban, bahkan mereka beralasan masih koordinasi dengan pusat di Makassar.

“Dan sampai setelah lebaran tidak ada progres, kami akan memberikan surat peringatan sesuai dengan peraturan daerah,” ucap Idham, beberapa waktu lalu.

Reporter: Ags

Berita Terkait

Sah… Pimpinan dan Fraksi DPRD Kota Balikpapan Resmi Terbentuk
Bus BCT Semakin Diminati Masyarakat, Fauzi Adi Firmasyah Dukung Langkah Pemkot Balikpapan Tambah Armada
Rudy Mas’ud Blusukan ke Pasar Pandansari Balikpapan, Disambut Antusias Masyarakat 
Fauzi Adi Firmansyah Respon Positif Imbauan Walikota Balikpapan Kepada ASN Naik BCT ke Kantor Setiap Jum’at
45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Abdulloh Pimpin Sidang Paripurna Peresmian Pengangkatan  45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024 – 2029 
Tolak Keras Revisi UU Pilkada 2024, Ratusan Mahasiswa Balikpapan Dari Berbagai Aliansi Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Balikpapan
Menghitung Hari, Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Kota Balikpapan Terpilih 2024-2029 Sedan Mencapai 80 Persen
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 September 2024 - 13:14 WIB

Sah… Pimpinan dan Fraksi DPRD Kota Balikpapan Resmi Terbentuk

Selasa, 24 September 2024 - 14:49 WIB

Bus BCT Semakin Diminati Masyarakat, Fauzi Adi Firmasyah Dukung Langkah Pemkot Balikpapan Tambah Armada

Jumat, 13 September 2024 - 20:40 WIB

Rudy Mas’ud Blusukan ke Pasar Pandansari Balikpapan, Disambut Antusias Masyarakat 

Rabu, 4 September 2024 - 13:44 WIB

Fauzi Adi Firmansyah Respon Positif Imbauan Walikota Balikpapan Kepada ASN Naik BCT ke Kantor Setiap Jum’at

Selasa, 27 Agustus 2024 - 01:36 WIB

45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Berita Terbaru