PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Saat ini Komisi II DPRD kota Balikpapan masih menunggu laporan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) perihal retribusi pajak parkir yang belum dibayarkan pihak ketiga (Central Park) dari PT Pelindo Balikpapan.
Pasalnya sejak bekerjasama di tahun 2020 dengan Pelindo Balikpapan, Central Park tidak pernah melaporkan omset pendapatannya kepada BPPDRD Kota Balikpapan.
Padahal sesuai Perda Balikpapan seharusnya wajib melaporkan dan menyetor ke pemerintah daerah sebesar 30 persen dari hasil pendapatan.
Ketua Komisi II DPRD kota Balikpapan Suwanto menyampaikan, hingga saat ini belum menerima informasi lanjutan dari BPPDRD terkait perihal pembayaran pajak Centra Park.
” Kesepakatan kemarin, mereka masih berkoordinasi dengan pimpinan pusat. Dan kami akan menanyakan kembali kenapa belum terealisasi sampai saat ini,” kata Suwanto kepada awak media, Selasa (30/5/2023).
Dikatakan, bahwa ini masalah yang cukup panjang dan sudah cukup lama, namun komisi II tetap berupaya untuk menanyakan kembali kepada pihak Pelindo dan BPPDRD perihal apa yang sudah dilakukan. Begitupun dengan capaian target dan pembayarannya.
“Dan kami mendapat laporan bahwa pihak ketiga sudah membalas surat ke dispenda. Artinya ada perkembangan,” akunya.
Untuk tindakan selanjutnya, pihak akan terus berupaya meminta agat pihak ketiga melakukan pembayaran pajak ke pemerintah daerah, karena itu merupakan kewajibannya.
“Kami akan berupaya meminta kembali, dan kami minta BPPDRD untuk bersurat ke pihak ketiga, karena secara institusi harus dilakukan dengan surat mensurat,” ungkapnya.
Terkait hal ini, Sekretaris BPPDRD Idham mengatakan, usai sidak beberapa waktu lalu (28/12/2022), sampai dengan saat ini Central Park belum memberikan jawaban, bahkan mereka beralasan masih koordinasi dengan pusat di Makassar.
“Dan sampai setelah lebaran tidak ada progres, kami akan memberikan surat peringatan sesuai dengan peraturan daerah,” ucap Idham, beberapa waktu lalu.
Reporter: Ags