Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

- Jurnalis

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN –  Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Sabu-sabu.

Tak tanggung – tanggung seberat 10.406,40 gram bruto (10 Kg lebih) barang bukti diamankan Polda Kaltim.

Ada tiga tersangka berhasil diamankan Dit Resnarkoba Polda Kaltim dalam pengungkapan kasus ini, berinisial AR (44) dan R (39) warga Kalimantan Utara, serta A (31) warga Kaltim.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, mengatakan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Handil, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut,” ucap Artanto dihadapan awak media, Jumat (7/6/2024).

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Kaltim menjelaskan bahwa Barang bukti tersebut dibawa dari Kalimantan Utara dengan rute Bulungan – Berau – Wahau – Sangata – Bontang – Samarinda – Anggana Kabupaten Kukar (Kaltim) menggunakan Roda dua.

“tersangka di berikan upah ongkos jalan sebesar Rp 2.000.000, dan sesampainya barang tersebut di Kukar, tersangka diberikan upah Rp 100.000.000, dari pengendali di Bulungan” jelasnya.

Penemuan barang haram tersebut dilakukan saat tim Dit Resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial R yang berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Saat ini tim opsnal masih terus bekerja untuk melakukan pengembangan kasus ini, termasuk pengejaran terhadap pemesan dan pengendali barang,” akunya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

 

Reporter :Ri

Berita Terkait

Polri Bongkar Pelaku TPPO Jaringan Internasional Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB
Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam
Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat
DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo
Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 23:10 WIB

Polri Bongkar Pelaku TPPO Jaringan Internasional Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 5 Juli 2025 - 23:22 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:17 WIB

Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:51 WIB

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:14 WIB

DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo

Berita Terbaru