PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Sabu-sabu.
Tak tanggung – tanggung seberat 10.406,40 gram bruto (10 Kg lebih) barang bukti diamankan Polda Kaltim.
Ada tiga tersangka berhasil diamankan Dit Resnarkoba Polda Kaltim dalam pengungkapan kasus ini, berinisial AR (44) dan R (39) warga Kalimantan Utara, serta A (31) warga Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, mengatakan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Handil, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut,” ucap Artanto dihadapan awak media, Jumat (7/6/2024).
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Kaltim menjelaskan bahwa Barang bukti tersebut dibawa dari Kalimantan Utara dengan rute Bulungan – Berau – Wahau – Sangata – Bontang – Samarinda – Anggana Kabupaten Kukar (Kaltim) menggunakan Roda dua.
“tersangka di berikan upah ongkos jalan sebesar Rp 2.000.000, dan sesampainya barang tersebut di Kukar, tersangka diberikan upah Rp 100.000.000, dari pengendali di Bulungan” jelasnya.
Penemuan barang haram tersebut dilakukan saat tim Dit Resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial R yang berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Saat ini tim opsnal masih terus bekerja untuk melakukan pengembangan kasus ini, termasuk pengejaran terhadap pemesan dan pengendali barang,” akunya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Reporter :Ri