Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

- Jurnalis

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN –  Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Sabu-sabu.

Tak tanggung – tanggung seberat 10.406,40 gram bruto (10 Kg lebih) barang bukti diamankan Polda Kaltim.

Ada tiga tersangka berhasil diamankan Dit Resnarkoba Polda Kaltim dalam pengungkapan kasus ini, berinisial AR (44) dan R (39) warga Kalimantan Utara, serta A (31) warga Kaltim.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, mengatakan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Handil, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut,” ucap Artanto dihadapan awak media, Jumat (7/6/2024).

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Kaltim menjelaskan bahwa Barang bukti tersebut dibawa dari Kalimantan Utara dengan rute Bulungan – Berau – Wahau – Sangata – Bontang – Samarinda – Anggana Kabupaten Kukar (Kaltim) menggunakan Roda dua.

“tersangka di berikan upah ongkos jalan sebesar Rp 2.000.000, dan sesampainya barang tersebut di Kukar, tersangka diberikan upah Rp 100.000.000, dari pengendali di Bulungan” jelasnya.

Penemuan barang haram tersebut dilakukan saat tim Dit Resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial R yang berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Saat ini tim opsnal masih terus bekerja untuk melakukan pengembangan kasus ini, termasuk pengejaran terhadap pemesan dan pengendali barang,” akunya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

 

Reporter :Ri

Berita Terkait

32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku Pengancaman Salah Satu Capres Peserta Pemilu 2024 di Media Sosial, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
IRT Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Tak Jera, Pria Berinisial SH Kembali Diringkus Pihak Berwajib Setelah Melakukan Aksi Jambret di Jalan Indrakila
Kapolres Balikpapan Sebut Akan Melakukan Penyelidikan Lebih Lanjut Terkait Kasus Penipuan Emas Yang Dilakukan Pemilik Toko “Galvin Store”
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 2 April 2024 - 00:26 WIB

32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:07 WIB

13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:11 WIB

Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:46 WIB

Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru