BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Puluhan Mahasisw yang tergabung dalam aliansi Penyelamat Demokrasi, menggelar unjuk rasa dihalaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Senin (8/8/2022).
Aliansi mahasiswa yang terdiri dari HMI, GMKI, PMKRI dan LMND mendatangi kantor DPRD untuk menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), draft terbaru yang dikeluarkan DPR RI.
Adapun penolakan tersebut dikarenakan terdapat beberapa pasal kontroversi dalam RKUHP yang dianggap akan membatasi hak demokrasi dan kebebasan berpendapat masyarakat.
Sementara tuntutan yang disampaikan yakni, memaksimalkan hak partisipasi masyarakat dan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 pasal 96 tahun 2011. Kemudian, untuk segera merevisi beberapa pasal pada RKUHP dan Supremasi hak demokrasi.
Terdapat lima poin yang ditolak dan harus direvisi oleh pemerintah terhadap RKUHP yang akan disahkan yakni
Pertama menolak akan disahkannya pasal tentang “Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang tertuang dalam pasal 218 dan pasal 219”.
Kedua menolak akan disahkannya pasal tentang “Penghinaan Pemerintah yang sah dan tertuang dalam pasal 240 dan 241”.
Ketiga menolak akan disahkannya pasal tentang “Penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara yang tertuang dalam pasal 351 dan pasal 352”.
Keempat Menolak akan disahkannya pasal 188 tentang “Penyebaran Ideologis”.
Kelima menolak akan disahkannya pasal 256 tentang “Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran atau huru hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Serta menolak pasal 357 tentang setiap orang yang mengabaikan perintah atau petunjuk pejabat yang berwenang yang diberikan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menghindarkan kemacetan lalu lintas umum sewaktu ada pesta, pawai atau keramaian semacam itu dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Dari kelima poin tersebut mahasiswa miminta DPRD Balikpapan untuk segera meneruskan aspirasi mereka, Apabila dalam kurun waktu sejak setelah dibacakan tidak ditindak lanjuti, maka Aliansi Penyelamat Demokrasi akan mengepung dan menduduki kantor DPRD Balikpapan.
Saat menemui puluhan mahasiswa dan mahasiswi Kota Balikpapan dalam menyampaikan aspirasinya Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari didampingi Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Laisa Hamisah beserta Wakil Komisi I DPRD Balikpapan Simon Sulean dan Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Sri Hana menemui mengatakan terimakasih atas aspirasinya yang ditujukan kepada kami DPRD kota Balikpapan
“Terima kasih atas aspirasinya yang disampaikan kepada kami,” ujarnya.
Subari menyambut baik aspirasi yang disampaikan dan mendukung semangat para mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi keinginan masyarakat.
“Ini adalah produk DPR RI. Kita akan menyampaikan apa yang menjadi aspirasi teman-teman semua,” terangnya.
Produk ini yang membuat adalah DPR RI bukan DPRD, sehingga DPRD Balikpapan tidak bisa memberikan keputusan hanya bisa menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI saja.
“DPRD Balikpapan sepakat dengan adek-adek mahasiswa dengan tidak setuju terhadap RKUHP. Kita bisa bersama-sama tandatangan kesepakatan,” terangnya
Subari menjelaskan kepada teman-teman jika memang teman-teman belum yakin ini merupakan kewenangan DPR RI, maka DPRD Balikpapan siap menyampaikan aspirasi ini bersama perwakilan mahasiswa.
“Kalau perlu kita bawa satu orang untuk menyatakan sikap bahwa adek-adek mahasiswa Balikpapan tidak setuju RKUHP,”tandasnya
Puluhan mahasiswa menyampaikan aspirasi secara bergantian dan sebagian membawa spanduk yang bertuliskan penolakan RKUHP. Aksi membakar ban untuk meluapkan ketidaksetujuan dengan produk yang dibuat oleh DPR RI menjadi rangkaian dalam menyerukan aspirasi di DPRD Balikpapan.
Reporter : Ags