Balikpapan, pamungkasnews.id – Puluhan orang yang mengatasnamakan Forum Warga Jalan Jendaral Sudirman Bersatu Kota Balikpapan mendatangi DPRD Kota Balikpapan, Senin, 29/3/2021.
Kedatangan mereka memprotes rencana penerapan Zona Zero Tolerance oleh Polresta Balikpapan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman mulai dari titik simpang tiga tugu beruang madu Balikpapan Permai hingga Lapangan Merdeka.
Penerapan Zero Tolerance tersebut di protes warga lantaran akan berdampak terhadap pendapatan bagi pelaku usaha di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman tersebut.
Zero Tolerance akan mulai di berlakukan 1 April 2021. Dimana hal itu akan dilakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas dan bagi yang parkir di badan jalan baik roda dua maupun roda empat.
Secara detil Zero Tolerance memuat 6 sasaran utama seperti pelanggaran parkir di badan jalan, penggunaan helm, melawan arus, batas kecepatan, penggunaan sabuk keselamatan dan kelengkapan kendaraan.
Ketua Forum Warga Jalan Jenderal Sudirman Bersatu yang juga Ketua RT 05 Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Selatan Muhammad Suhartono menyampaikan, pemberlakuan Zero Tolerance tersebut akan merugikan masalah kehidupan ekonomi warga yang memiliki usaha di Jalan Jenderal Sudirman.
“Kami datang ke DPRD Kota Balikpapan adalah untuk menyampaikan aspirasi. Kami menolak adanya Zero Tolerance ini, kami juga kecewa dengan adanya aturan tersebut. Karena kami tidak pernah di ajak berdiskusi oleh pihak Polresta Balikpapan, tidak pernah ada sosialisasi. Kami sebagai warga merasa tidak dihargai”, ucap Muhammad Suhartono kepada wartawan usai pertemuan dengan Komisi 1 dan III DPRD Kota Balikpapan.
Suhartono mengatakan, pihaknya bersama warga lainnya akan tetap menolak Zero Tolerance tersebut. Jika aturan itu masih tetap juga di berlakukan, maka ia bersama warga juga akan melakukan Zero Tolerance dengan alasan tanah yang pernah di ambil oleh pemerintah seluas 9 meter miliknya juga akan menuntut ganti rugi.
“Tanah saya yang pernah di ambil oleh pemerintah yang juga terletak di Jalan Jenderal Sudirman seluas 9 meter hingga kini belum pernah dapat ganti rugi sepeser pun. Jika Zero Tolerance itu tetap dilaksanakan, maka kami juga akan menuntut pemerintah untuk membayar ganti rugi tanah saya tersebut”, tegasnya.
Di jaman sekarang, kata Suhartono, keadaan semakin susah sejak adanya pandemi Covid-19, apalagi ditambah dengan adanya Zero Tolerance. Hal itu akan mematikan usaha warga.
“Adanya Zero Tolerance akan mematikan usaha warga, pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan baik di toko-toko, warung makan maupun pemilik usaha lainnya bisa saja terjadi, akibat dampak turunnya daya beli dari pelanggan lantaran tidak bisa parkir atau tempat parkirnya cukup jauh”, sebutnya.
“Kita meminta agar Zero Tolerance dapat di sosialisasikan dulu. Karena hal itu bersentuhan langsung dengan kehidupan ekonomi warga”, katanya.
Senada Ketua RT 06 Kelurahan Klandasan Ilir, Lukman mengatakan, Zero Tolerance tersebut seharusnya dicarikan solusi terlebih dulu. Jangan langsung diberlakukan, ia juga menyesalkan pemerintah kota yang langsung merespon aturan tersebut tanpa adanya sosialisasi kepada warga.
“Kami juga menyesalkan pemerintah kota, karena langsung menyetujui aturan tersebut. Itulah yang kami sampaikan kepada DPRD Kota Balikpapan, agar kami warga di Jalan Jenderal Sudirman ini bisa dibantu. Kami hanya tidak mau timbul persoalan baru karena adanya aturan tersebut, karena hal itu akan berdampak pada perekonomian warga yang memiliki usaha di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Pemerintah boleh bikin program, tapi jangan mematikan kehidupan warga”, ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III Ali Munsjir menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi warga tersebut kepada pimpinan DPRD untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.
“Hari ini kita menerima aspirasi dari para pedagang di Jalan Jendral Sudirman, mereka perwakilan dari dua Kelurahan yakni Klandasan Ilir dan Klandasan Ulu. Selain melalui pembahasan bersama, mereka juga mengajukan surat resmi ke DPRD untuk meminta pertemuan lebih lanjut membahas tentang larangan parkir atau Zero Tolerance sepanjang Jalan Jenderal Sudirman sebagai kawasan tertib lalu lintas”, kata Ali Munsjir.
Ali Munsjir memyampaikan, surat tersebut masih menunggu disposisi dari pimpinan DPRD. Dimana nanti pimpinan akan menunjuk Komisi yang akan menangani persoalan tersebut.
“Jika persolannya nanti terkait dengan lalu lintas, ya akan ditangani oleh Komisi III. Tapi jika dikaitkan dengan ketertiban secara umum akan ditangani oleh Komisi I”, jelasnya.
Kedatangan warga ke DPRD, kata Ali Munsjir, intinya menyampaikan aspirasinya terkait penolakan dengan adanya larangan parkir di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.
“Menurut warga, pemberlakuan Zero Tolerance akan mengurangi pendapatan mereka terutama para pemilik usaha. Mereka minta pemberlakuan aturan tersebut untuk ditinjau kembali, apakah mereka meminta jam perbelakuannya yang harus ditinjau kembali, atau ditinjau kembali sama sekali tidak diberlakukan. Hal itu yang mereka ajukan”, terang Ali Munsjir.
“Masukan mereka sudah kita terima, hanya saja kita harus bicarakan dulu dengan pihak kepolisian dari lalu lintas, dan Dinas perhubungan. Warga meminta agar pembahasan ini dilakukan sebelum aturan tersebut diberlakukan pada tanggal 1 April 2021”, pungkasnya.
Reporter : Fauzi