Tumpang Tindih Lahan Diwilayah Kelurahan Gunung Samarinda, Komisi I DPRD Balikpapan Kembali Gelar RDP

- Jurnalis

Rabu, 19 Januari 2022 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Terkait tumpang tindih lahan milik warga diwilayah RT 50, Kelurahan Gunung Samarinda, Komisi I DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di ruang Komisi I DPRD Balikpapan.

Dalam RDP tersebut dihadiri Camat Balikpapan Utara, Lurah Gunung Samarinda dan pihak pemilik tanah.

Saat ditemui Awak media seusai mengikuti RDP, Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Simon Sulean mengatakan, bahwa Permasalahan tumpang tindih tanah ini sudah lama terjadi.

Tanah seluas 3 hektare yang terletak di Wonorejo RT 50 Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara disinyalir dimiliki oleh empat orang yang memiliki surat kepemilikan tanah.

“Informasi camat beberapa kali mediasi, ada empat surat yang tumpah tindih, sehingga camat hati-hati mengeluarkan IMTN,” kata Simon, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga :  Proyek Jogging Track Telan Anggaran Hampir Rp5 Miliar Cepat Rusak, Raja Siraj Sesalkan Pekerjaan Asal-Asalan

Politisi Partai Hanura ini menyampaiakan,langkah yang tepat seperti yang dikatakan camat Balikpapan Utara kepada para pihak supaya duduk bersama untuk mencari solusi atau mediasi.

” Ketika mediasi itu tidak terpenuhi maka disarankan ke pengadilan, itu yang jalan terakhir,” jelasnya

Simon mengatakan, Dalam waktu dekat Komisi I DPRD Balikpapan akan memanggil secara bertahap keempat pihak yang mengklaim tanah untuk diminta keterangannya.

” Kita juga akan mengkroscek surat-surat yang dimiliki, apa-apa yang dimiliki dan yang dia juga klaim itu miliknya, karena para pihak ini ada 4 surat yang sama-sama punya hak,” jelasnya.

Baca Juga :  Menuju Kota Layak Anak, Komisi IV DPRD Balikpapan Kebut Raperda Ruang Terbuka Hijau Ramah Anak, Cerdas dan Sehat

Ditempat yang sama, Camat Balikpapan Utara menyampaikan, permasalahan tumpang tindih ini sudah hampir dua
puluh tahun lamanya. Tanah tumpang tindih ini seluas 3 hektare yang surat kepemilikannya diakui oleh tiga orang.

“Masalahnya ini ada tiga kepemilikan, yang ingin diselesaikan sementara warga yang ada sudah lama tinggal di situ, tiba tiba ada pengakuan kepemilikan yang baru, ” katanya.

Mahendra sampaikan, solusi yang didapat dari RDP ini akan memangil pihak yang bersengketa lainnya untuk mendengarkan keterangan dari pihak lain.

“Intinya sudah dalam proses, dari pihak Komisi I DPRD Balikpapan akan memanggil pihak yang bersengketa,”pungkasnya.

Reporter : Ags

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Balikpapan Terima Audiensi Universitas Mulia, Bahas Kelanjutan Kuliah Gratis POL
Muhammad Hamid Ingatkan Anak Muda Kurangi Nongkrong, Jaga Pola Hidup Sehat
Daeng Lala Soroti Minimnya Penggunaan Life Jacket di Kapal Klotok Kampung Baru
Marak di Malam Hari, DPRD Minta Satpol PP Intensifkan Patroli Anjal dan Pengamen
Fraksi Golkar DPRD Balikpapan Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Bencana di Sumatera
DPRD Balikpapan dan Pemkot Sepakati APBD Tahun 2026 Sebesar 3.3 Triliun
Balikpapan Menuju 2026, Fraksi PKB Tegas Awasi Fiskal dan Pembangunan Publik
APBD 2026 Disepakati, Fraksi NasDem Dorong Tata Kelola Anggaran yang Lebih Akuntabel
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 22:26 WIB

Muhammad Hamid Ingatkan Anak Muda Kurangi Nongkrong, Jaga Pola Hidup Sehat

Jumat, 28 November 2025 - 21:46 WIB

Daeng Lala Soroti Minimnya Penggunaan Life Jacket di Kapal Klotok Kampung Baru

Jumat, 28 November 2025 - 19:44 WIB

Marak di Malam Hari, DPRD Minta Satpol PP Intensifkan Patroli Anjal dan Pengamen

Jumat, 28 November 2025 - 17:39 WIB

Fraksi Golkar DPRD Balikpapan Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 28 November 2025 - 16:21 WIB

DPRD Balikpapan dan Pemkot Sepakati APBD Tahun 2026 Sebesar 3.3 Triliun

Berita Terbaru