Tumpang Tindih Lahan Diwilayah Kelurahan Gunung Samarinda, Komisi I DPRD Balikpapan Kembali Gelar RDP

- Jurnalis

Rabu, 19 Januari 2022 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Terkait tumpang tindih lahan milik warga diwilayah RT 50, Kelurahan Gunung Samarinda, Komisi I DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di ruang Komisi I DPRD Balikpapan.

Dalam RDP tersebut dihadiri Camat Balikpapan Utara, Lurah Gunung Samarinda dan pihak pemilik tanah.

Saat ditemui Awak media seusai mengikuti RDP, Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Simon Sulean mengatakan, bahwa Permasalahan tumpang tindih tanah ini sudah lama terjadi.

Tanah seluas 3 hektare yang terletak di Wonorejo RT 50 Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara disinyalir dimiliki oleh empat orang yang memiliki surat kepemilikan tanah.

“Informasi camat beberapa kali mediasi, ada empat surat yang tumpah tindih, sehingga camat hati-hati mengeluarkan IMTN,” kata Simon, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas, Komisi II DPRD Kota Balikpapan Kunker ke DPRD Kabupaten Kukar

Politisi Partai Hanura ini menyampaiakan,langkah yang tepat seperti yang dikatakan camat Balikpapan Utara kepada para pihak supaya duduk bersama untuk mencari solusi atau mediasi.

” Ketika mediasi itu tidak terpenuhi maka disarankan ke pengadilan, itu yang jalan terakhir,” jelasnya

Simon mengatakan, Dalam waktu dekat Komisi I DPRD Balikpapan akan memanggil secara bertahap keempat pihak yang mengklaim tanah untuk diminta keterangannya.

” Kita juga akan mengkroscek surat-surat yang dimiliki, apa-apa yang dimiliki dan yang dia juga klaim itu miliknya, karena para pihak ini ada 4 surat yang sama-sama punya hak,” jelasnya.

Baca Juga :  Reses Syarifuddin Oddang, Warga Soroti Dampak Pengupasan Lahan Mangrove di Graha Indah

Ditempat yang sama, Camat Balikpapan Utara menyampaikan, permasalahan tumpang tindih ini sudah hampir dua
puluh tahun lamanya. Tanah tumpang tindih ini seluas 3 hektare yang surat kepemilikannya diakui oleh tiga orang.

“Masalahnya ini ada tiga kepemilikan, yang ingin diselesaikan sementara warga yang ada sudah lama tinggal di situ, tiba tiba ada pengakuan kepemilikan yang baru, ” katanya.

Mahendra sampaikan, solusi yang didapat dari RDP ini akan memangil pihak yang bersengketa lainnya untuk mendengarkan keterangan dari pihak lain.

“Intinya sudah dalam proses, dari pihak Komisi I DPRD Balikpapan akan memanggil pihak yang bersengketa,”pungkasnya.

Reporter : Ags

Berita Terkait

Reses Anggota DPRD Kota Balikpapan Hj. Kasmah Tampung Aspirasi Warga Graha Indah
Reses Syarifuddin Oddang, Warga Soroti Dampak Pengupasan Lahan Mangrove di Graha Indah
Mendengar Suara Warga, Nelly Turuallo Tanggapi Keluhan BPJS dan Pendidikan Dalam Kegiatan Reses di Balikpapan Tengah
UMKM Balikpapan Butuh Dukungan: Reses Suwanto Soroti Tantangan dan Peluang
Warga Balikpapan Selatan Sampaikan Keluhan di Reses Simon Sulean
Budiono Dicecar Aspirasi Warga Saat Reses di Kelurahan Damai Bahagia, dari Persoalan Banjir hingga Sampah
Reses Perdana, Suriani Gelar Serap Aspirasi di RT 46 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur
Reses Masa Sidang I 2024, Anggota DPRD Balikpapan Lim Serap Aspirasi Warga Karang Rejo
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 07:55 WIB

Reses Anggota DPRD Kota Balikpapan Hj. Kasmah Tampung Aspirasi Warga Graha Indah

Jumat, 15 November 2024 - 17:48 WIB

Reses Syarifuddin Oddang, Warga Soroti Dampak Pengupasan Lahan Mangrove di Graha Indah

Jumat, 15 November 2024 - 02:00 WIB

Mendengar Suara Warga, Nelly Turuallo Tanggapi Keluhan BPJS dan Pendidikan Dalam Kegiatan Reses di Balikpapan Tengah

Kamis, 14 November 2024 - 12:41 WIB

UMKM Balikpapan Butuh Dukungan: Reses Suwanto Soroti Tantangan dan Peluang

Kamis, 14 November 2024 - 12:12 WIB

Warga Balikpapan Selatan Sampaikan Keluhan di Reses Simon Sulean

Berita Terbaru