Balikpapan, Pamungkasnews.id – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahsiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa didepan Gedung DPRD Kota Balikpapan, Senin, 12/4/2021.
Mahasiswa yang berjumlah sekitar 15 orang itu menuntut ganti rugi lahan warga yang dibangun jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) sejak tahun 2011 yang berlokasi di kilometer 23.
Sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Tuntaskan !!! Ganti Kerugian Lahan Warga”, GMNI meminta DPRD Kota Balikpapan untuk memperjuangkan sekaligus menfasilitasi pertemuan mereka (mahasiswa) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan.
“Hari ini kami menuntut ganti rugi lahan milik warga yang berlokasi di kilometer 23 yang telah dibangun jalan tol Balikpapan-Samarinda sejak 2011 lalu, kami minta segera dituntaskan. Hingga detik ini warga hanya makan janji dari pemerintah, realisasi ganti ruginya tidak ada sama sekali. Jadi, kami minta DPRD Balikpapan untuk memperjuangkan sekaligus menfasilitasi kami untuk menghadirkan pihak BPN”, ujar Koordinator aksi GMNI Andronikus Karundeng.
Anggota Komisi I Andi Arif Agung yang menemui para pengunjuk rasa tersebut langsung menghubungi pihak BPN Kota Balikpapan.
Tak berselang lama, Wakil Kepala BPN Kota Balikpapan Syafwan bersama dua orang stafnya datang menemui mahasiswa, pertemuan pun berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Kota Balikpapan.
Dalam pertemuan itu berlangsung alot, saat mahasiswa mempertanyakan pembayaran ganti rugi lahan milik warga di kilometer 23 itu sejak tahun 2011 hingga saat ini sebanyak 39 dari 41 persil atau petak yang belum di bayarkan.
Menjawab semua pertanyaan yang di ajukan mahasiswa, Wakil Kepala BPN Syafwan menyampaikan alasan kendala pembayaran ganti rugi lahan warga sebanyak 39 persil tersebut.
Menurut Syafwan, kendala yang di alami oleh BPN terkait pembayaran ganti rugi tersebut lantaran lahan milik warga sebayak 39 persil masuk dalam hutan lindung. Sehingga di ambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Anggaran untuk ganti rugi lahan tersebut sebenarnya sudah ada senilai 28 miliar. Namun demikian, anggaran tersebut sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Balikpapan, sembari menunggu keputusan dari KLHK untuk pembayarannya”, ujar Syafwan.
Andi Arif Agung yang menfasilitasi pertemuan tersebut mengatakan, pihaknya dari DPRD Kota Balikpapan mensupport mahasiswa yang ikut memperjuangkan persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Dalam persoalan ini tentunya teman-teman dari BPN pastinya harus melakukan konsolidasi sekaligus evaluasi tentang perkembangan terlebih dulu terkait tuntutan yang di ajukan oleh mahasiswa. Karena Kepala BPN masih berada diluar kota, wakil dan staf yang hadir belum bisa mengambil keputusan, nanti kita tunggu saja hasil selanjutnya”, ujar Andi Arif Agung.
“Aspirasi yang dilakukan oleh mahasiswa ini patut kita apresiasi. Sebab, orientasinya adalah untuk pendampingan terhadap hak-hak masyarakat”, tandasnya.
Reporter : Tim pamungkasnews.id