Balikpapan, pamungkasnews.id – Merasa di persulit dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), warga RT 42 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara menyampaikan aduan ke Komisi III saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) bendali di Komplek Perumahan Grand City di jalan MT. Haryono, Kamis, 4/2/2021.
Warga menilai, ada ketidakadilan pemerintah dalam penerbitan IMB. Pasalnya, warga yang tinggal disekitar Komplek Perumahan Grand City itu telah berusaha mengajukan IMB untuk rumah tinggal, namun pemerintah enggan untuk mengeluarkan IMB itu dengan alasan zona hijau (buffer zone).
Pada hal, Ruko mewah di Komplek Perumahan Grand City itu berjejer disisi bahu jalan arah masuk Komplek Perumahan yang telah memiliki IMB. Walaupun berada di kawasan buffer zone.
“Warga mengajukan IMB katanya tidak boleh, karena masuk kawasan hijau (buffer zone). Tapi, khusus Ruko-Ruko yang ada disini (Grand City) boleh. Nah, ini yang jadi permasalahan, kenapa Ruko-Ruko ini boleh mendapatkan IMB. Ini namanya ada ketidakadilan”, ujar Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri kepada awak media saat Sidak bendali di Perumahan Grand City.
Menurut Alwi, permasalahan itu harus ada penjelasan dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan.
“Masyarakat yang ingin mengurus IMB kenapa tidak boleh, tapi giliran Ruko boleh, pada hal sama-sama masuk zona hijau. Apakah karena uangnya besar, ini menjadi masalah, karena RT nya sendiri menyampaikan, bahwa warganya sudah beberapa kali mengurus IMB tapi tidak bisa”, beber Alwi.
Alwi mengatakan, jika Ketua RT 42 sudah beberapa kali mengeluhkan persoalan tersebut, namun belum ada tanggapan dari pemerintah.
“Yang jelas kita sudah bisa dengar keluhan Ketua RT, disini kita bisa lihat bangunan Ruko bisa mendapatkan IMB, tapi masyarakat tidak boleh. Tapi ya itu, mungkin karena uangnya besar, tapi enggak boleh begitu”, katanya.
Alwi menegaskan, pihaknya akan memanggil dinas perizinan untuk meminta penjelasan terkait persoalan itu.
“Nanti kita akan panggil perizinan, kita akan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perizinan. Kenapa Ruko ini bisa mendapatkan IMB, sedangkan masyarakat kecil tidak boleh, nanti kita akan panggil perizinan. Yang penting kita sudah tahu permasalahannya”, ujarnya.
Sementara itu, Ketua RT 42 H. Supian menuturkan, Ruko di Komplek Grand City tersebut masuk kawasan zona hijau. Anehnya, Ruko-Ruko tersebut bisa terbangun.
“Keluhan kami sebagai warga, ketika mengajukan IMB tidak bisa, pemerintah beralasan masuk zona hijau. Tapi, Ruko di Komplek Grand City ini bisa terbangun. Lah, ini dimana keadilan bagi warga, termasuk saya sendiri, karena tanah saya sudah masuk buffer zone semua”, ujarnya.
“Keadilan terhadap masyarakat menurut saya tidak ada, kalau keadilan buat pengembang mungkin ada, entah dengan cara bagaimana saya kurang tahu. Yang jelas Ruko-Ruko ini bisa terbangun di zona hijau ini”, ungkapnya.
Reporter : Fauzi.