Balikpapan, Pamungkasnews.id – Sebuah video yang menampilkan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan kedua pelajar kembali mencoreng citra kota Balikpapan, Pasalnya, video dua orang remaja sedang melakukan hubungan layaknya suami istri viral di Sosial Media.
Diketahui pemeran dalam video tersebut merupakan remaja dibawah umur, bahkan status keduanya merupakan seorang pelajar.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Jum’at (20/8/2021).
Kombes Pol V Thirdy mengatakan pada Jum’at (13/8) lalu telah beredar video tidak senonoh yang dilakukan kedua pelajar berinisial AW dan WR di Media Sosial (Medsos).
Setelah ditelusuri peredarannya video tersebut di sebuah aplikasi Tik Tok, ternyata video tersebut dilakukan oleh dua orang pelajar di Balikpapan.
Kombes Pol V Thirdy mengatakan kejadian bermula saat salah satu pemeran cowok dalam video tersebut berinisal AW menghubungi WR dengan memberitahukan jika keadaan rumahnya sedang kosong.
Kemudian, tidak berselang lama WR datang kerumah AW disalah satu perumahan yang ada di Balikpapan, selanjutnya mereka berdua langsung masuk menuju kamar AW dan melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa menggunakan pakaian.
Saat tengah asik melakukan hubungan suami istri, AW mendapatkan kabar dari salah satu temen sekolahnya jika ada pembelajaran daring/online disebuah aplikasi Google Meet.
AW yang mendapatkan kabar tersebut, tanpa sadar kemudian masuk kedalam link Google Meet tersebut dan tidak mematikan tampilan Kamera dan Suara pada handphonenya. Sehingga AW yang tengah asik melakukan hubungan badan terekam dan dilihat dan direkam oleh salah satu temannya yang berinisal AA.
Pelaku AA (17) yang merekam tersebut akhirnya menyebarkan rekaman video AW dan WR yang sedang berhubungan badan ke salah satu Grup di aplikasi Line guna mencari solusi atas video tersebut. Ternyata tanpa disadari video tersebut viral dan beredar luas di Medsos.
“Kita sudah amankan pelaku yang menyebarkan video,” terang Kombes Pol V Thirdy.
“Jadi kita berhasil amankan 1 Handphone milik AW, 2 Handphone milik AA dan 8 lembar screenshoot percakapan di Grup Line,” tambahnya.
Kombes Pol V Thirdy mengungkapkan jika kedua pelaku pemeran didalam video tersebut saat ini tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan menyebarkan video tersebut, pelaku berinisal AA akan dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronika dengan ancaman pidana paling lama 15 Tahun.
Reporter : Oechan