Balikpapan,Pamungkasnews.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali digelar Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dengan melibatkan Camat Balikpapan Utara dan Lurah Karang Joang di ruang kerja Komisi I, Rabu (09/11/2021).
Dalam RDP tersebut Komisi I DPRD Balikpapan membahas terkait keluhan warga atas permasalahan pengurusan sertifikat tanah yang kerab membebani warga dan hal ini sering kali terjadi di kota Balikpapan.
Seperti yang dikatakan Simon Sulean anggota Komisi I DPRD Balikpapan saat ditemui Awak Media usai mengikuti RPD, Ia mengatakan salah satunya permasalahan yang sering terjadi yakni masyarakat tidak mendapat surat rekomendasi dari lurah sebagai syarat untuk mengajukan sertifikat.
“RDP itu berkaitan dengan keluhan warga tentang surat rekomendasi atau pernyataan dari kelurahan yang diperlukan Badan Pertanahan Negara (BPN) sebagai syarat untuk mengajukan sertifikat,” ujarnya
Simon juga menjelaskan, surat Rekomendasi tersebut merupakan persyaratan yang dikeluarkan BPN untuk mengajukan sertifikat, akan tetapi Lurah maupun Camat tidak berani mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.
Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Walikota tahun 2004, bahwa Lurah atau Camat tidak boleh menandatangani atau mengetahui surat tentang penguasaan tanah di daerahnya.
“Jadi dengan dasar itu, Lurah atau Camat tidak berani mengeluarkan surat rekomendasi seperti itu,”ungkapnya
Simon menjelaskan dengan adanya Perda Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) nomor 1 tahun 2014 yang belum dicabut, maka berdasarkan dengan Perda tersebut dijadikan untuk proses pendaftaran surat tanah di Pemerintah kota Balikpapan.
Untuk itu, DPRD kota Balikpapan akan membahas hal ini dengan pemerintah kota, untuk bersama-sama menyatukan persepsi, apakah nanti IMTN dicabut, disederhanakan atau opsi lainnya dengan kesepakatan win win solutions.
“Kesepakatannya, kalau memang mau membutuhkan seperti itu, Badan Pertanahan Negara (BPN) tidak boleh mengumumkan secara lisan melainkan mengeluarkan surat untuk dikirim ke Lurah, dan Camat agar dua Istansi tersebut bisa menjawab secara administrasi,”jelasnya
Dengan tindak lanjutnya seluruh pihak akan sinkronkan, termasuk BPN tentang syarat-syarat seperti itu. Karena pihaknya masih berpegang kepada Perda IMTN.
“Jadi betul pak lurah itu, beliau memang tidak berani karena ada aturan,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Camat Balikpapan Utara, Mahendra menjelaskan, lurah dan camat bukan tidak mau menandatangani, akan tetapi pihaknya mengikuti sesuai aturan pada tahun 2004, jika lurah dan camat tidak boleh mengetahui surat penguasaan tanah di daerah.
“Apa lagi ini juga bukan IMTN yang ditangani kecamatan, tapi di atas 5.000 yakni langsung ke DPPR,” papar Mahendra.
Terkait permasalahan tanah yang tengah di urus oleh warga, Mahendra tidak mengetahui sampai sejauh mana proses pengurusannya, karena di DPPR tidak diproses kurang lebih hampir setahun.
Reporter : Faz