Warga Keluhkan atas Permasalahan Pengurusan Sertifikat Tanah, Komisi I DPRD Balikpapan, Gelar RDP Bersama Lurah Karang Joang Dan Camat Balikpapan Utara

- Jurnalis

Kamis, 11 November 2021 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan,Pamungkasnews.id  – Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali digelar Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dengan melibatkan Camat Balikpapan Utara dan Lurah Karang Joang di ruang kerja Komisi I, Rabu (09/11/2021).

Dalam RDP tersebut Komisi I DPRD Balikpapan membahas terkait keluhan warga atas permasalahan pengurusan sertifikat tanah yang kerab membebani warga dan hal ini sering kali terjadi di kota Balikpapan.

Seperti yang dikatakan Simon Sulean anggota Komisi I DPRD Balikpapan saat ditemui Awak Media usai mengikuti RPD, Ia mengatakan salah satunya permasalahan yang sering terjadi yakni masyarakat tidak mendapat surat rekomendasi dari lurah sebagai syarat untuk mengajukan sertifikat.

“RDP itu berkaitan dengan keluhan warga tentang surat rekomendasi atau pernyataan dari kelurahan yang diperlukan Badan Pertanahan Negara (BPN) sebagai syarat untuk mengajukan sertifikat,” ujarnya

Simon juga menjelaskan, surat Rekomendasi tersebut merupakan persyaratan yang dikeluarkan BPN untuk mengajukan sertifikat, akan tetapi Lurah maupun Camat tidak berani mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP Bahas Persoalan Kelangkaan Gas LPG Subsidi 3 Kg

Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Walikota tahun 2004, bahwa Lurah atau Camat tidak boleh menandatangani atau mengetahui surat tentang penguasaan tanah di daerahnya.

“Jadi dengan dasar itu, Lurah atau Camat tidak berani mengeluarkan surat rekomendasi seperti itu,”ungkapnya

Simon menjelaskan dengan adanya Perda Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) nomor 1 tahun 2014 yang belum dicabut, maka berdasarkan dengan Perda tersebut dijadikan untuk proses pendaftaran surat tanah di Pemerintah kota Balikpapan.

Untuk itu, DPRD kota Balikpapan akan membahas hal ini dengan pemerintah kota, untuk bersama-sama menyatukan persepsi, apakah nanti IMTN dicabut, disederhanakan atau opsi lainnya dengan kesepakatan win win solutions.

“Kesepakatannya, kalau memang mau membutuhkan seperti itu, Badan Pertanahan Negara (BPN) tidak boleh mengumumkan secara lisan melainkan mengeluarkan surat untuk dikirim ke Lurah, dan Camat agar dua Istansi tersebut bisa menjawab secara administrasi,”jelasnya

Baca Juga :  Perencanaan Pembangunan Pasar Induk Balikpapan 2026, Harus Menyesuaikan Desain untuk Masa Depan yang Lebih Efisien

Dengan tindak lanjutnya seluruh pihak akan sinkronkan, termasuk BPN tentang syarat-syarat seperti itu. Karena pihaknya masih berpegang kepada Perda IMTN.

“Jadi betul pak lurah itu, beliau memang tidak berani karena ada aturan,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Camat Balikpapan Utara, Mahendra menjelaskan, lurah dan camat bukan tidak mau menandatangani, akan tetapi pihaknya mengikuti sesuai aturan pada tahun 2004, jika lurah dan camat tidak boleh mengetahui surat penguasaan tanah di daerah.

“Apa lagi ini juga bukan IMTN yang ditangani kecamatan, tapi di atas 5.000 yakni langsung ke DPPR,” papar Mahendra.

Terkait permasalahan tanah yang tengah di urus oleh warga, Mahendra tidak mengetahui sampai sejauh mana proses pengurusannya, karena di DPPR tidak diproses kurang lebih hampir setahun.

Reporter : Faz

Berita Terkait

Kunlap Komisi II DPRD Balikpapan, Menyikapi Tantangan Ketersediaan Air Baku dan Solusi yang Diajukan
Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP dengan PTMB dan KKT, Bahas Penyediaan Air Baku
Pasar Inpres Balikpapan dalam Proses Revitalisasi: Komisi II Siapkan Kajian Mendalam
Fauzi Adi Firmansyah: Solusi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Menjadi Prioritas Utama Komisi II DPRD Balikpapan
Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP Bahas Persoalan Kelangkaan Gas LPG Subsidi 3 Kg
Perencanaan Pembangunan Pasar Induk Balikpapan 2026, Harus Menyesuaikan Desain untuk Masa Depan yang Lebih Efisien
Reses Anggota DPRD Kota Balikpapan Hj. Kasmah Tampung Aspirasi Warga Graha Indah
Reses Syarifuddin Oddang, Warga Soroti Dampak Pengupasan Lahan Mangrove di Graha Indah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:49 WIB

Kunlap Komisi II DPRD Balikpapan, Menyikapi Tantangan Ketersediaan Air Baku dan Solusi yang Diajukan

Senin, 20 Januari 2025 - 23:44 WIB

Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP dengan PTMB dan KKT, Bahas Penyediaan Air Baku

Sabtu, 18 Januari 2025 - 00:32 WIB

Pasar Inpres Balikpapan dalam Proses Revitalisasi: Komisi II Siapkan Kajian Mendalam

Jumat, 17 Januari 2025 - 01:35 WIB

Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP Bahas Persoalan Kelangkaan Gas LPG Subsidi 3 Kg

Jumat, 17 Januari 2025 - 01:26 WIB

Perencanaan Pembangunan Pasar Induk Balikpapan 2026, Harus Menyesuaikan Desain untuk Masa Depan yang Lebih Efisien

Berita Terbaru

Balikpapan

DPP SUB Salurkan Bantuan Beras Kepada Warga di Balikpapan

Kamis, 23 Jan 2025 - 19:59 WIB