Balikpapan, Pamungkasnews.id – Penantian panjang yang dinantikan oleh Warga selama puluhan tahun, terkait Permasalahan persengketaan lahan seluas 3,6 Hektar diwilayah Gunung Bakaran Kelurahan Sungai nangka, Kecamatan Balikpapan selatan dimana melibatkan Warga RT 05, 06,07 sebagai pihak yang digugat dengan pihak penggugat yakni Yulianus Henock Sumuel mewakili Benyamin, akhirnya membuahkan hasil manis.
Melalui proses yang sangat panjang mulai dari proses mediasi ,proses pengadilan tingkat kota sampai ke Mahkamah Agung (MA), akhirnya MA memutuskan dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Sontak saja, Putusan MA yang diterima pada Hari Rabu 28 April 2021 lalu, di sambut warga dengan gembira. Bukan hanya warga, Simon Sulean,SE.MM anggota DPRD Kota Balikpapan, yang ikut berjuang, mengawal dan menjembatani kasus sengketa lahan milik warga, kini dapat bernapas lega dengan putusan tersebut.
Perlu diketahui bahwa Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Dihadapan Awak Media, Simon menceritakan perjalanan panjang kasus sengketa lahan milik warga tersebut, yang diperjuangkan dan dikawal dirinya sampai ke Rana MA dan memutuskan dengan Putusan NO.
Simon mengatakan, lahan milik warga meliputi RT 05, 06, 07 seluas 3,6 Hektar yang sudah ditempati warga puluhan tahun lalu, di klaim oleh Yulianus Henock Sumuel yang mengaku bahwah lahan tersebut milik dirinya yang di dapat dari hasil perjanjian jual beli antara dirinya dan Benyamin,Sabtu’(05-06-2021).
Persengketaan Lahan milik warga tersebut sudah lama terjadi dan memuncak dari tahun 1999, berbagai cara sudah dilakukan mulai dari mediasi sampai digugat ke pengadilan.
“Pada saat itu warga digugat oleh Yulianus Henock Sumuel ke Pengadilan Balikpapan, dan kami kalah dalam sidang di Pengadilan Balikpapan”kata Simon
“Setelah itu kami Banding ke Pengadilan Provinsi Kalimantan Timur, dan Alhamdulillah kami menang dalam persidangan dari penggugat yang mengklaim lahan milik warga tersebut”lanjutnya.
Namun semua tidak sampai disitu, (Simon menjelaskan lebih lanjut), tidak terima kalah di Pengadilan Provinsi Kaltim, Yulianus Henock Sumuel melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung(MA)
“Keberuntungan tetap pada warga, Kasasi yang dilakukan Yulianus Henock Sumuel ditolak MA, akhirnya dalam persidangan MA memutuskan dengan putusan NO”jelas Simon.
Simon menambahkan dalam persengketaan lahan milik warga yang dilakukan oleh Yulianus Henock Sumuel yang mengklaim lahan tersebut milik dirinya yang ia beli dari Benyamin, sampai sekarang warga sendiri tidak tau siapa dan di mana orang yang bernama Benyamin.
“Warga juga bingung siapa sebenarnya Benyamin, sampai saat ini kami belum pernah tau siapa dan di mana keberadaan Benyamin,””tutur Simon.
Politisi Partai Hanura ini berharap dengan putusan MA menolak gugatan yang dilakukan Yulianus Henock Sumuel dirinya berharap, Pemerintah dalam hal ini Instansi terkait seperti BPN mau memberikan hak warga dalam hal ini stasus kepemilikan lahan tersebut yang telah terhenti sekian lama akibat gugatan tersebut.
“Saya berharap pihak Pemerintah dalam hal ini BPN mau memberikan hak warga yakni Status Kepemilikan Tanah (Surat Tanah) yakni dari IMTN menjadi Sertifikat, yang mana proses pembuatanya sudah lama terhenti akibat gugatan ini”pungkasnya.
Reporter : ags