Wujudkan Kota Nyaman Dihuni, Sri Hana Dukung Penerapan Perda Sampah

- Jurnalis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Meskipun puluhan adipura kencana telah diraih, dan saat ini ditunjuk sebagai penyanggah IKN, kota Balikpapan terus melakukan pembenahan di sektor lingkungan khususnya kebersihan kota

Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Sri Hana menyampaikan, bersama Pemerintah Kota Balikpapan tengah mensosialisasikan penerapan
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan Perda Nomor 13 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Sebelumnya, pemerintah bersama DPRD Kota Balikpapan telah melaksanakan sosialisasi regulasi tersebut dan rencananya mulai diterapkan Oktober 2023.

“Harapan saya, secepatnya ditegakkan, segera diterapakan dilingkungan masyarakat,” ujar Sri Hana saat ditemui di sela-sela kegiatan Focus Group Discussion (FGD) membahas Sinkronisasi Kebijakan dan Regulasi Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah antara Pemerintah Pusat dan Daerah, di Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (4/10/2023).

Menurutnya sebagai penyanggah IKN, adanya perda ini dapat menjadi pedoman aturan bagi pendatang yang akhirnya menjadi bagian dari masyarakat Kota Balikpapan.

Baca Juga :  Taufik Qul Rahman Minta Satpol PP dan Disdag Balikpapan Tegas dan Segera Carikan Solusi Soal Penertiban Pasar Pandansari

Sehingga, diperlukan peraturan yang tegas terkait persampahan.Sebenarnya ada kaitannya antara Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum) dengan Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang persampahan.

“Sehingga para pendatang bisa mengikuti warga Kota Balikpapan yang tertib masalah sampah,” ucapnya.

Ia menyebut, Perda ini juga relevan dengan masyarakat Kota Balikpapan yang belum menyadari pentingnya kepedulian terhadap lingkungan dan persampahan.

“Makanya sekarang harus segera sadar bahwa buang sampah sembarangan itu sanksinya ada. Baik sanksi sosial atau sanksi denda,” katanya.

Adapun sanksi bagi warga, kata dia, terdiri dari beberapa tahapan. Mulai dari sanksi berupa teguran secara lisan oleh petugas kebersihan, sanksi tertulis hingga sanksi sosial.

“Kalau untuk pelaku usaha ada denda sesuai ketentuan. Tapi untuk masyarakat biasa yang buang sampah sembarangan, maksudnya tidak tepat waktunya yang telah diatur, maka akan dikenakan sanksi sosial,” urainya.

Baca Juga :  Fauzi Adi Firmansyah Respon Positif Imbauan Walikota Balikpapan Kepada ASN Naik BCT ke Kantor Setiap Jum'at

Ia menjelaskan, waktu buang sampah yang diatur dalam Perda yakni mulai pukul 18.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita.Sementara penindakan pelanggaran dalam ketentuan Perda Persampahan, dilakukan melalui pengawasan tingkat RT, kelurahan dan kecamatan.

“Jadi misalnya kelurahan ada bukti foto warga yang buang sampah saat yang tidak tepat akan dikenai sanksi sosial seperti menyapu, atau denda Rp100 ribu,” katanya.

Ia berharap seluruh masyarakat Kota Beriman dapat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan saling mengingatkan untuk membuang sampah di tempat dan waktu yang telah ditentukan.

“Karena tingkat kebersihan Kota Balikpapan itu sudah diakui, bukan main-main. Tidak hanya diakui secara nasional melalui penghargaan Adipura, namun sudah diakui sampai tingkat Asean,” pungkasnya.

Reporter : Tin

Berita Terkait

Rudy Mas’ud Blusukan ke Pasar Pandansari Balikpapan, Disambut Antusias Masyarakat 
Fauzi Adi Firmansyah Respon Positif Imbauan Walikota Balikpapan Kepada ASN Naik BCT ke Kantor Setiap Jum’at
45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Abdulloh Pimpin Sidang Paripurna Peresmian Pengangkatan  45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024 – 2029 
Tolak Keras Revisi UU Pilkada 2024, Ratusan Mahasiswa Balikpapan Dari Berbagai Aliansi Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Balikpapan
Menghitung Hari, Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Kota Balikpapan Terpilih 2024-2029 Sedan Mencapai 80 Persen
Taufik Qul Rahman Minta Satpol PP dan Disdag Balikpapan Tegas dan Segera Carikan Solusi Soal Penertiban Pasar Pandansari
Banjir di Balikpapan Timur Perlu Penanganan Serius, Saat ini Status Menunggu Kucuran Dana Dari Pemerintah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 20:40 WIB

Rudy Mas’ud Blusukan ke Pasar Pandansari Balikpapan, Disambut Antusias Masyarakat 

Rabu, 4 September 2024 - 13:44 WIB

Fauzi Adi Firmansyah Respon Positif Imbauan Walikota Balikpapan Kepada ASN Naik BCT ke Kantor Setiap Jum’at

Selasa, 27 Agustus 2024 - 01:36 WIB

45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Senin, 26 Agustus 2024 - 20:55 WIB

Abdulloh Pimpin Sidang Paripurna Peresmian Pengangkatan  45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024 – 2029 

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 02:25 WIB

Tolak Keras Revisi UU Pilkada 2024, Ratusan Mahasiswa Balikpapan Dari Berbagai Aliansi Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Balikpapan

Berita Terbaru

KPU Balikpapan

Jelang Pilkada 2024, KPU Balikpapan Ajak Wartawan Tangkal Hoak 

Sabtu, 14 Sep 2024 - 05:46 WIB