Pamungkasnews.id , Balikpapan – Dalam waktu dekat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan akan melaksanakan Rapid Test untuk seluruh petugas di Tempat Pemungutan Suara.
Rapid test nantinya kemungkinan akan di ikuti sekitar kurang lebih 15 ribu petugas, baik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bahkn ke petugas pengaman TPS seperti Linmas.
Hal tersebut di jelasakan Yan Fauzi Wardana selaku Komisioner KPU Balikpapan Divisi Penelenggaraan dan Teknis, diruang kerjanya Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota (Balkot), Senin (16/11/2020).
“Sesuai tahapan KPPS akan dikumpulkan ditanggal 23 November, kemudian entah ditanggal 24 atau 25 yang pasti kami belum memutuskan, yang jelas seluruh petugas KPPS akan laksanakan Rapid,”kata Yan Fauzi
Yan Fauzi, menjelskan hasil rapid test nantinya akan berlaku selama 14 hari kedepan, sehingga saat pelaksanaan pemungutan suara ditanggal 9 Desember mendatang hasil rapid test tersebut masih berlaku.
“Semua petugas KPPS wajib menajalani rapid test. Dan ketika hasilnya nanti keluar dan ada yang “Reaktif”, maka KPU akan mengambil keputusan agar petugas tersebut segera diganti”jelasnya
Meskipun didalam aturan yang ada, petugas tersebut tidak diganti, akan tetapi hanya tidak menjalankan tugasnya, namu KPU mengambil opsi lain yakni harus mengganti petugas yang hasilnya reaktif.
“Berhubung seluruh petugas KPPS melaksankan rapid testnya setelah dikukuhkan, kemungkinan saja itu tidak diganti, hanya menjalani istrirahat saja, karena melihat ketersediaan cadangan petugas KPPS yang ada,”beber Yan Fauzi
Petugas yang sudah menjalani rapid, kemudian akan mendapatkan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk mendapatkan pelatihan dalam menghitung perolehan suara nantinya, karena banyak perubahan yang terjadi.
“Karena, petugas yang sudah pernah menjadi anggota KPPS pun nantinya akan merasakan hal baru, seperti formulir-formulir yang namanya semua berubah”tungkasnya
Wartawan : Ocean
Editor : Agus