Tragedi Lubang Bekas Tambang Kembali Memakan Korban, DPRD Kaltim Desak Sanksi Lebih Keras dan Reformasi Total Pengawasan

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMUMGKASNEWS.ID | SAMARINDA – Tragedi lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur kembali merenggut nyawa. Korban terbaru dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu (6/6/2026), menambah panjang daftar korban yang selama lebih dari satu dekade terus berjatuhan di area bekas galian tambang yang terbengkalai.

Peristiwa ini bukan lagi sekadar kecelakaan biasa. Fakta bahwa sedikitnya 53 orang meninggal dunia sejak 2011 akibat tenggelam di lubang bekas tambang menunjukkan adanya persoalan yang jauh lebih serius: kegagalan sistemik dalam tata kelola pertambangan yang hingga kini belum mampu dihentikan.

Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, S.sos, M.E menegaskan bahwa tragedi yang terus berulang tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai insiden yang berdiri sendiri.

“Ini bukan lagi soal satu kejadian atau satu korban. Ini adalah cerminan dari kegagalan sistem pengawasan dan tata kelola pertambangan yang dibiarkan berlangsung bertahun-tahun tanpa perbaikan yang signifikan,” tegasnya.

Menurut Abdulloh, salah satu akar persoalan paling mendasar adalah masih banyaknya lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi dan tanpa pengamanan yang memadai.

Kondisi tersebut membuat area eks tambang berubah menjadi zona berbahaya yang sewaktu-waktu dapat menelan korban jiwa. Ironisnya, banyak warga tidak menyadari tingkat risiko yang mengintai di balik genangan air bekas galian tersebut.

“Situasi ini membuat area bekas tambang kerap tidak teridentifikasi sebagai zona bahaya, padahal sangat berisiko, terutama bagi anak-anak dan warga yang beraktivitas di sekitarnya,” ujar Abdulloh.

Di lapangan, tidak sedikit lubang bekas tambang yang menyerupai danau atau badan air alami. Tampilan yang tampak tenang dan aman itu justru menjadi jebakan mematikan yang kerap disalahartikan masyarakat sebagai lokasi bermain maupun tempat beraktivitas.

Baca Juga :  Harga Dexlite Naik, Kuota BBM Subsidi Dipangkas: DPRD Kaltim Waspadai Tekanan Ganda Transportasi dan Harga Kebutuhan

Akibatnya, korban demi korban terus berjatuhan tanpa ada perubahan mendasar yang mampu menghentikan siklus tragedi tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltim ini menilai persoalan semakin kompleks karena pengawasan yang belum berjalan optimal.

Jumlah pengawas yang terbatas tidak sebanding dengan luas wilayah konsesi pertambangan yang tersebar di berbagai daerah. Kondisi tersebut membuat banyak pelanggaran luput dari pengawasan maupun tindakan korektif yang cepat dan efektif.

Di sisi lain, penegakan sanksi terhadap perusahaan yang lalai dinilai masih lemah dan belum memberikan efek jera yang cukup kuat.

Abdulloh menegaskan bahwa selama pelanggaran hanya berujung pada teguran administratif tanpa konsekuensi yang tegas, maka kewajiban reklamasi akan terus dipandang sebagai beban tambahan, bukan sebagai tanggung jawab yang wajib dipenuhi.

“Lemahnya efek jera menjadi salah satu penyebab utama mengapa persoalan ini terus berulang selama lebih dari satu dekade,” katanya.

Persoalan pengawasan juga diperparah oleh perubahan kewenangan teknis pertambangan yang sebagian besar berada di bawah pemerintah pusat.
Menurut DPRD Kaltim, kondisi tersebut membuat ruang gerak pengawasan di daerah menjadi lebih terbatas. Koordinasi antarinstansi kerap berjalan lambat, sementara pelanggaran di lapangan membutuhkan respons cepat untuk mencegah munculnya korban baru.

Akibat kombinasi antara lemahnya pengawasan, minimnya jumlah inspektur tambang, serta sanksi yang tidak memberikan efek jera, berbagai pelanggaran reklamasi terus terjadi tanpa penyelesaian yang tuntas.
Padahal, dampak dari pembiaran tersebut sudah sangat nyata: puluhan nyawa melayang dan tragedi terus berulang dari tahun ke tahun.

Menghadapi situasi tersebut, Abdulloh menegaskan tidak tinggal diam. Melalui Komisi III, berbagai langkah telah dilakukan untuk mendorong perbaikan tata kelola pertambangan, mulai dari penguatan regulasi daerah terkait reklamasi dan pascatambang hingga usulan pembentukan satuan tugas lintas lembaga yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Harga Dexlite Naik, Kuota BBM Subsidi Dipangkas: DPRD Kaltim Waspadai Tekanan Ganda Transportasi dan Harga Kebutuhan

Selain itu, DPRD Kaltim secara rutin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), melakukan inspeksi lapangan, serta mendorong audit menyeluruh terhadap pelaksanaan reklamasi oleh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan.

DPRD juga terus mendesak pemerintah pusat agar menambah jumlah Inspektur Tambang guna memperkuat pengawasan teknis di lapangan.

Komisi III DPRD Kaltim menegaskan bahwa sanksi terhadap perusahaan yang lalai tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.

Jika terbukti mengabaikan kewajiban reklamasi hingga menyebabkan korban jiwa, perusahaan harus menghadapi konsekuensi yang lebih berat, termasuk pencabutan izin usaha pertambangan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Abdulloh, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama yang tidak bisa dikompromikan oleh alasan apa pun.

“Perusahaan wajib memastikan area bekas tambang tidak berubah menjadi ruang publik berisiko tinggi yang dapat diakses tanpa pengawasan,” tegasnya.

Abdulloh menyebutkan DPRD Kaltim akan mendorong pemerintah untuk menerapakan standar keamanan minimum yang wajib dipenuhi seluruh perusahaan tambang, antara lain pemasangan pagar permanen di seluruh perimeter lubang tambang, papan peringatan yang jelas, audit keselamatan berkala, serta pelaksanaan reklamasi tepat waktu tanpa penundaan.

Abdulloh menilai selama lubang-lubang bekas tambang masih dibiarkan terbuka, selama reklamasi tidak dijalankan secara serius, dan selama sanksi terhadap pelanggaran tidak ditegakkan secara konsisten, ancaman korban berikutnya akan terus menghantui masyarakat.

” Tragedi ini harus menjadi momentum evaluasi total terhadap tata kelola pertambangan. Sebab jika sistem yang sama terus dipertahankan, maka lubang-lubang bekas tambang akan tetap menjadi perangkap maut yang sewaktu-waktu kembali merenggut nyawa warga” tandasnya.

Reporter : Agus

Berita Terkait

Harga Dexlite Naik, Kuota BBM Subsidi Dipangkas: DPRD Kaltim Waspadai Tekanan Ganda Transportasi dan Harga Kebutuhan
Komisi III DPRD Kaltim Kawal Percepatan Bandara Paser & Status Internasional Bandara Berau
Rakorda Pencegahan Karthula, Abdulloh Wakili DPRD Kaltim, Bersinergi Antisipasi Dampak El Nino Secara Matang
Komisi III DPRD Kaltim Desak Gedung Pandurata RSUD AWS Samarinda Segera Beroperasi, Pastikan Layanan Kesehatan Masyarakat Tak Lagi Tertunda
DPRD Kaltim Tegaskan Hujan Debu Balikpapan Bukan Persoalan Sepele
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Apresiasi Peresmian Gedung Jantung Terpadu Awang Faroek Tower, Tonggak Baru Layanan Kesehatan Modern di Benua Etam
DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke-9, Fokus Penguatan LKPJ Gubernur dan Optimalisasi Pengelolaan CSR
Abdulloh Tegaskan Musrenbang Balikpapan Harus Tepat Sasaran dan Berbasis Kebutuhan Rakyat
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 22:32 WIB

Harga Dexlite Naik, Kuota BBM Subsidi Dipangkas: DPRD Kaltim Waspadai Tekanan Ganda Transportasi dan Harga Kebutuhan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:35 WIB

Komisi III DPRD Kaltim Kawal Percepatan Bandara Paser & Status Internasional Bandara Berau

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Rakorda Pencegahan Karthula, Abdulloh Wakili DPRD Kaltim, Bersinergi Antisipasi Dampak El Nino Secara Matang

Senin, 20 Juli 2026 - 17:05 WIB

Komisi III DPRD Kaltim Desak Gedung Pandurata RSUD AWS Samarinda Segera Beroperasi, Pastikan Layanan Kesehatan Masyarakat Tak Lagi Tertunda

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:51 WIB

DPRD Kaltim Tegaskan Hujan Debu Balikpapan Bukan Persoalan Sepele

Berita Terbaru