Balikpapan | Pamungkasnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melalui Komisi III menekan peringatan keras sekaligus desakan tegas kepada Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim).
Pihak legislatif meminta langkah nyata dan berani diambil terhadap pengembang Perumahan BDS 2 di Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan yang dinilai mengabaikan aturan dan meresahkan warga.
Desakan ini disuarakan lantaran pihak pengembang sama sekali tidak menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) yang telah dilakukan sebelumnya. Kelalaian pengerukan serta penataan jalur hijau atau bozem yang tidak sesuai aturan terbukti menjadi penyebab utama banjir yang kerap melanda kawasan tersebut.
Masalah ini bahkan bukan hal baru, sebab persis persoalan serupa sudah terjadi sejak Perumahan BDS 1 dan hingga kini tak kunjung tuntas.
“Apakah pertemuan ini mau diseriusi atau tidak?” tandas Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang, melalui seluler dengan nada tegas dalam pertemuan pembahasan masalah tersebut, Rabu 29/07/206.
Ia menegaskan, persoalan yang berulang dari tahun ke tahun ini menjadi bukti nyata belum adanya keseriusan semua pihak untuk menyelesaikannya hingga ke akar masalah.
“Jika pertemuan hari ini diseriusi, mari kita buktikan bersama mencari jalan keluar yang pasti. Sesuai aturan yang berlaku di Kota Balikpapan, seharusnya masalah ini bisa diselesaikan dengan baik. Namun kenyataannya, penegakan aturan justru terlihat melempem dan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Oddang.
Oddang menyoroti ketidaksinkronan yang mencolok antara fungsi pengawasan legislatif dengan tindak lanjut yang dilakukan Pemerintah Kota melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sesuai fungsinya, DPRD berhak menegur dan mengkritisi kinerja eksekutif, namun sayangnya teguran tersebut tidak dibarengi langkah nyata dari pihak pemerintah.
Pihaknya mengakui Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan OPD memiliki kewajiban mematuhi dua perintah utama yakni perintah pimpinan dan perintah yang tertuang dalam aturan hukum.
“Penyelesaian masalah ini sebenarnya sederhana. Duduk bersama, melibatkan pihak yang berwenang mengambil keputusan, dan semuanya akan selesai. Tapi yang jadi masalah, apakah yang hadir memiliki wewenang dan keberanian mengambil keputusan tersebut?” paparnya tajam.
Semua tata cara pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha.
Ada beberapa Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan yang juga mengatur terkait pengengembangan perumahan. Aturan dibuat sedemikian rupa agar mempermudah dan melindungi kepentingan masyarakat.
“Semua sudah tertuang jelas dan diatur secara hukum. Ini adalah perkara hukum, kenapa harus dilanggar begitu saja?” seru Oddang dengan nada kritis.
Salah satu poin paling sensitif yang disorot adalah praktik perubahan rencana tapak atau site plan perumahan yang menyangkut Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos). Oddang menegaskan dengan tegas, tidak mungkin sebuah site plan berubah tanpa adanya persetujuan dari pihak pemerintah.
“Jangan ada yang menyembunyikan fakta. Yang mengajukan perubahan adalah pengembang, yang menyetujui adalah pemerintah. Tidak akan berubah sendiri begitu saja. Terlebih jika itu merugikan dan mengalihfungsikan Fasum demi kepentingan pengembang, itu tidak semudah yang dibayangkan,” kritiknya tajam.
Ia pun menyindir rencana pengalihfungsian bozem yang semestinya menjadi jalur resapan air. “Sekarang bozem mau dialihfungsikan… mau dipindahkan ke mana? Ke atas gunung?” celetuknya yang menyiratkan ketidaklogisan rencana tersebut.
Komisi III meminta Pemerintah Kota Balikpapan berhenti bersikap lunak. Langkah tegas yang harus segera diambil adalah menerbitkan surat perintah penghentian sementara atau penutupan kegiatan jika ditemukan pelanggaran aturan. Selanjutnya, lakukan pembahasan mendalam untuk menelusuri bagian mana yang melanggar ketentuan serta perubahan site plan yang tidak sesuai perizinan.
“Kita bahas secara terukur, berapa luas yang seharusnya, berapa kedalaman saluran airnya, di mana letak jalan aksesnya. Asalkan ada komitmen jujur dan sungguh-sungguh, masalah ini pasti selesai,” ujarnya.
Oddang mengingatkan kembali adanya kesepakatan antara pengembang dengan konsumen mengenai ketersediaan fasilitas hingga fasilitas umum. Ketika kesepakatan dan aturan hukum dilanggar, sanksi tegas sudah seharusnya diberlakukan.
“Menurut pandangan kami, pengembang yang melanggar aturan harus langsung ditutup kegiatannya. Sudah banyak payung hukum yang mengatur hal ini. Jangan sampai undang-undang hanya dibacakan sekadarnya, hanya untuk menggiring opini seolah ada perhatian, padahal di lapangan tidak ada tindakan nyata sama sekali,” tandas Oddang
Reporter : Agus










