PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Adam Sinte, gelar Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 05 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Sosialisasi Perda menyasar warga jalan Mulawarman Gang Kalkun RT 26 Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Jumat (16/6/2023) sore.
Dalam sambutannya Adam panggilan akrab Muhammad Adam Sinte memaparkan, Perda ini mengatur kewajiban pemerintah memberikan bantuan hukum, secara gratis kepada masyarakat Kaltim yang kurang mampu.
Peraturan tersebut memberikan kesempatan kepada warga Kaltim khususnya Balikpapan yang mempunyai persoalan di bidang hukum sesuai kriteria yang harus dipenuhi sehingga bisa memohon bantuan yang bersifat pidana, perdata maupun tata usaha negara.
” Karena selama ini ada masukan, jika ada kasus hanya orang yang berduit yang bisa membayar kantor advokat. Untuk itu Perda ini hadir untuk masyarakat yang tidak sanggup membayar pengacara maupun lembaga bantuan hukum yang lain,” ujar Adam.
Adam memaparkan kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan hukum dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
Diantaranya, memiliki surat keterangan dari RT , Kelurahanan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar tidak mampu membayar pengacara atau advokat.
Selanjutnya, nanti dilakukan gelar perkara di lingkungan bantuan hukum, pendamping membuat surat gugatan, memeriksa seluruh dokumen yang berkenaan dengan proses di sidang pengadilan, pengacara melanjutkan pendaftaran pengadilan negeri.
“Siapa saja warga kita yang pantas untuk mendapatkan bantuan hukum karena ada persoalan hukum,” jelas Adam.
Bantuan hukum tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, tetapi pemerintah akan menunjuk pihak ketiga yang sudah memenuhi kriteria, untuk bisa mendampingi warga yang memiliki persoalan hukum.
Nanti pemerintah yang membayar pengacara untuk mendampingi warga yang mempunyai persoalan hukum, semisal perkara perselisihan ahli waris, perceraian, pekerja yang di PHK tidak ada kesepakatan.
” Itu juga memungkinkan dapat diberikan bantuan hukum, apabila tidak bisa membayar pengacara,” ujarnya.
Pemerintah hadir untuk memberikan pendampingan mulai dari tahap penyidikan sampai pada proses. Kalau pun berlanjut menjadi proses litigasi maupun non litigasi, sekedar penyuluhan pendampingan.
Adapun biaya dibebankan kepada anggaran pemerintah provinsi melalui APBD provinsi. Dalam hal ini diwakilkan biro hukum pemerintah provinsi, sebagai wakil pemerintah dalam melaksanakan kegiatan bantuan hukum.
Reporter : Tin