Adam Sinte Kenalkan Perda Bantuan Hukum Gratis Kepada Warga Lamaru

- Jurnalis

Sabtu, 17 Juni 2023 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Adam Sinte, gelar Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 05 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Sosialisasi Perda menyasar warga jalan Mulawarman Gang Kalkun RT 26 Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Jumat (16/6/2023) sore.

Dalam sambutannya Adam panggilan akrab Muhammad Adam Sinte memaparkan, Perda ini mengatur kewajiban pemerintah memberikan bantuan hukum, secara gratis kepada masyarakat Kaltim yang kurang mampu.

Peraturan tersebut memberikan kesempatan kepada warga Kaltim khususnya Balikpapan yang mempunyai persoalan di bidang hukum sesuai kriteria yang harus dipenuhi sehingga bisa memohon bantuan yang bersifat pidana, perdata maupun tata usaha negara.

” Karena selama ini ada masukan, jika ada kasus hanya orang yang berduit yang bisa membayar kantor advokat. Untuk itu Perda ini hadir untuk masyarakat yang tidak sanggup membayar pengacara maupun lembaga bantuan hukum yang lain,” ujar Adam.

Baca Juga :  Mengoptimalkan Potensi Tambang Rakyat, Solusi untuk Kesejahteraan Kaltim

Adam memaparkan kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan hukum dari Pemerintah Provinsi Kaltim.

Diantaranya, memiliki surat keterangan dari RT , Kelurahanan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar tidak mampu membayar pengacara atau advokat.

Selanjutnya, nanti dilakukan gelar perkara di lingkungan bantuan hukum, pendamping membuat surat gugatan, memeriksa seluruh dokumen yang berkenaan dengan proses di sidang pengadilan, pengacara melanjutkan pendaftaran pengadilan negeri.

“Siapa saja warga kita yang pantas untuk mendapatkan bantuan hukum karena ada persoalan hukum,” jelas Adam.

Bantuan hukum tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, tetapi pemerintah akan menunjuk pihak ketiga yang sudah memenuhi kriteria, untuk bisa mendampingi warga yang memiliki persoalan hukum.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kaltim Dorong Pengembangan Pelabuhan Multipurpose di Kariangau, Dishub Bilang Begini

Nanti pemerintah yang membayar pengacara untuk mendampingi warga yang mempunyai persoalan hukum, semisal perkara perselisihan ahli waris, perceraian, pekerja yang di PHK tidak ada kesepakatan.

” Itu juga memungkinkan dapat diberikan bantuan hukum, apabila tidak bisa membayar pengacara,” ujarnya.

Pemerintah hadir untuk memberikan pendampingan mulai dari tahap penyidikan sampai pada proses. Kalau pun berlanjut menjadi proses litigasi maupun non litigasi, sekedar penyuluhan pendampingan.

Adapun biaya dibebankan kepada anggaran pemerintah provinsi melalui APBD provinsi. Dalam hal ini diwakilkan biro hukum pemerintah provinsi, sebagai wakil pemerintah dalam melaksanakan kegiatan bantuan hukum.

Reporter : Tin

Berita Terkait

Pj Gubernur Kaltim Bersama DPRD Kaltim Tinjau Proyek Penyempurnaan Pembangunan Bendungan Marangkayu
Abdulloh Sebut Kolaborasi Publik-Swasta dalam Pembangunan Rest Area Odah Singgah Sebuah Langkah Menuju Kesejahteraan Masyarakat
Abdulloh Sosialisasikan Perda Kepemudaan di Balikpapan, Dorong Pemuda Berinovatif dan Kreatif 
Penyimpangan Fungsi dan Kerusakan Jembatan Manggar, Tindak Lanjut yang Tak Bisa Ditunda
Komisi III DPRD Kaltim Dorong Pengembangan Pelabuhan Multipurpose di Kariangau, Dishub Bilang Begini
Mengoptimalkan Potensi Tambang Rakyat, Solusi untuk Kesejahteraan Kaltim
PLTS IKN Telah Diresmikan, Ini Merupakan Langkah Indonesia Menuju Energi Terbarukan dan Berkelanjutan
Suarakan Harapan Warga Karang Joang, Abdulloh, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Gelar Serap Aspirasi di Kota Balikpapan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:36 WIB

Pj Gubernur Kaltim Bersama DPRD Kaltim Tinjau Proyek Penyempurnaan Pembangunan Bendungan Marangkayu

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:32 WIB

Abdulloh Sebut Kolaborasi Publik-Swasta dalam Pembangunan Rest Area Odah Singgah Sebuah Langkah Menuju Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 4 Februari 2025 - 13:38 WIB

Penyimpangan Fungsi dan Kerusakan Jembatan Manggar, Tindak Lanjut yang Tak Bisa Ditunda

Senin, 3 Februari 2025 - 23:31 WIB

Komisi III DPRD Kaltim Dorong Pengembangan Pelabuhan Multipurpose di Kariangau, Dishub Bilang Begini

Minggu, 26 Januari 2025 - 17:37 WIB

Mengoptimalkan Potensi Tambang Rakyat, Solusi untuk Kesejahteraan Kaltim

Berita Terbaru

Polda Kaltim

Polda Kaltim Gelar Operasi Keselamatan Mahakam 2025, Ini Sasarannya

Selasa, 11 Feb 2025 - 14:07 WIB