Adam Sinte Kenalkan Perda Bantuan Hukum Gratis Kepada Warga Lamaru

- Jurnalis

Sabtu, 17 Juni 2023 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Adam Sinte, gelar Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 05 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Sosialisasi Perda menyasar warga jalan Mulawarman Gang Kalkun RT 26 Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Jumat (16/6/2023) sore.

Dalam sambutannya Adam panggilan akrab Muhammad Adam Sinte memaparkan, Perda ini mengatur kewajiban pemerintah memberikan bantuan hukum, secara gratis kepada masyarakat Kaltim yang kurang mampu.

Peraturan tersebut memberikan kesempatan kepada warga Kaltim khususnya Balikpapan yang mempunyai persoalan di bidang hukum sesuai kriteria yang harus dipenuhi sehingga bisa memohon bantuan yang bersifat pidana, perdata maupun tata usaha negara.

” Karena selama ini ada masukan, jika ada kasus hanya orang yang berduit yang bisa membayar kantor advokat. Untuk itu Perda ini hadir untuk masyarakat yang tidak sanggup membayar pengacara maupun lembaga bantuan hukum yang lain,” ujar Adam.

Adam memaparkan kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan hukum dari Pemerintah Provinsi Kaltim.

Diantaranya, memiliki surat keterangan dari RT , Kelurahanan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar tidak mampu membayar pengacara atau advokat.

Selanjutnya, nanti dilakukan gelar perkara di lingkungan bantuan hukum, pendamping membuat surat gugatan, memeriksa seluruh dokumen yang berkenaan dengan proses di sidang pengadilan, pengacara melanjutkan pendaftaran pengadilan negeri.

“Siapa saja warga kita yang pantas untuk mendapatkan bantuan hukum karena ada persoalan hukum,” jelas Adam.

Bantuan hukum tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, tetapi pemerintah akan menunjuk pihak ketiga yang sudah memenuhi kriteria, untuk bisa mendampingi warga yang memiliki persoalan hukum.

Nanti pemerintah yang membayar pengacara untuk mendampingi warga yang mempunyai persoalan hukum, semisal perkara perselisihan ahli waris, perceraian, pekerja yang di PHK tidak ada kesepakatan.

” Itu juga memungkinkan dapat diberikan bantuan hukum, apabila tidak bisa membayar pengacara,” ujarnya.

Pemerintah hadir untuk memberikan pendampingan mulai dari tahap penyidikan sampai pada proses. Kalau pun berlanjut menjadi proses litigasi maupun non litigasi, sekedar penyuluhan pendampingan.

Adapun biaya dibebankan kepada anggaran pemerintah provinsi melalui APBD provinsi. Dalam hal ini diwakilkan biro hukum pemerintah provinsi, sebagai wakil pemerintah dalam melaksanakan kegiatan bantuan hukum.

Reporter : Tin

Berita Terkait

55 Anggota DPRD Provinsi Kaltim Resmi Dilantik, Abdulloh Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Sambangi Manggar, Adam Sinte Sebarluaskan Perda Bantuan Hukum
Syafruddin Sosialisasi Kebangsaan di Balikpapan Utara Ingatkan Empat Pilar Kebangsaan
Muhammad Adam Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Empat Pilar di Kampung Pancasila
Mimi Meriam Pertanyakan Keseriusan Pemkot Balikpapan Untuk Perjuangkan Pembangunan SMK 7
Sosbang Syafruddin Di Gunung Samarinda Ajak Warga Masyarakat Guyub Rukun
Muhammad Adam Sampaikan Wawasan Kebangsaan Empat Pilar Kepada Warga Perumahan Polda
Muhammad Adam Beri Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Kepada Ojol Kota Balikpapan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 01:24 WIB

55 Anggota DPRD Provinsi Kaltim Resmi Dilantik, Abdulloh Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Minggu, 30 Juli 2023 - 01:12 WIB

Sambangi Manggar, Adam Sinte Sebarluaskan Perda Bantuan Hukum

Sabtu, 17 Juni 2023 - 00:38 WIB

Adam Sinte Kenalkan Perda Bantuan Hukum Gratis Kepada Warga Lamaru

Minggu, 5 Maret 2023 - 20:02 WIB

Syafruddin Sosialisasi Kebangsaan di Balikpapan Utara Ingatkan Empat Pilar Kebangsaan

Senin, 13 Februari 2023 - 10:16 WIB

Muhammad Adam Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Empat Pilar di Kampung Pancasila

Berita Terbaru

Ekonomi

Bank Neo Commerce Ikut Serta FinExpo 2024 di Balikpapan

Jumat, 4 Okt 2024 - 23:48 WIB