BALIKPAPAN, PAMUNGKASNEWS.ID – Anggota DPRD Provinsi Kaltim Syafruddin melaksanakan Sosialisai Peraturan Daerah (Sosper) di Kelurahan Gunung Samarinda Rt 09 Kecamatan Balikpapan Utara, Selasa (30 /8/2022).
Kali ini sosper yang digelar, yakni terkait Perda nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Hal ini tertuang dalam amandemen UUD 1945, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama dihadapan hukum.
Antusias warga cukup tingi untuk mendengarkan materi terkait bantuan hukum, Syafruddin turut menghadirkan nara sumber Roy Yuniarso didampingi Ketua LPM Gunung Samarinda, Halili Adi Negara dan Babinsa Gunung Samarinda Suratno.
“Sosialisasi Perda nomor 5 Tahun 2019 tujuannya untuk memberi bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu,”ujar Anggota DPRD Provinsi Kaltim Syafruddin saat memberikan sambutannya dihadapan perwakilan warga RT 09 Gunung Samarinda.
Syafrudin mengatakan bahwa sosialisasi Perda bantuan hukum untuk membantu masyarakat, khususnya kepada warga yang kurang mampu agar dapat pendampingan bantuan hukum secara gratis. Bantuan hukum yang dimaksud yakni, ketika ada warga yang berperkara namun tidak mampu, dan butuh bantuan hukum, maka pemerintah telah menyiapkan lembaga bantuan hukum secara gratis.
“Sebagai pesuruh rakyat, ini tanggung jawab saya menyampaikan kepada bapak dan ibu sekalian. Dimana pemerintah wajib melakukan pendampingan hukum, mengedukasi dan memberi perlindungan hukum pada masyarakat,” katanya.
Menurutnya, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum akan mendapat perlindungan hukum dan juga didampingi saat berperkara hukum.
“Biayanya ditanggung pemerintah. Karena negara harus hadir melindungi rakyatnya, tidak perbedaan kaya atau miskin semua berhak mendapatkan bantuan hukum,” katanya.
Sementara Narasumber Lembaga Bantuan Hukum Roy Yuniarso yang menjelaskan Perda ini mengatakan, Perda No 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum merupakan payung hukum agar masyarakat yang kurang mampu juga mendapatkan bantuan hukum.
“Bantuan hukum selama ini kesannya hanya dimiliki oleh orang berduit saja. Padahal bantuan hukum hakekatnya salah satu tugas Negara, setiap warga Negara punya hak yang sama dimata hukum,”ujarnya.
Roy mengatakan, baik orang kaya dan orang miskin punya hak yang sama. Dan bagi masyarakat miskin bantuan hukum disediakan Lembaga Bantuan Hukum oleh pemerintah.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pertama pemohon menyampaikan permohonan secara tertulis atau lisan, kedua identitas pemohon dan uraian singkat dari alasan permohonan, ketiga foto copy identitas, surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan, keempat dokumen yang berkenaan dengan perkara.
“Ketika tersandung proses hukum jangan pernah takut untuk mendapatkan bantuan hukum, cukup sampaikan ke RT dan Kelurahan bahwa saya tidak mampu membayar pengacara. Dan tidak boleh LBH menerima sepeser pun uang dari warga tidak mampu yang tersandung proses hukum,” tutupnya.
Reporter : TN