BALIKPAPAN, PAMUNGKASNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar sosialisasi penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (Dapil) di 6 kecamatan Kota Balikpapan pada Kamis, 28/4/2023.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Blue Sky Balikpapan ini dihadiri oleh 18 pengurus partai dari masing-masing tingkat DPD/DPC di Balikpapan.
Turut hadir dalam sosialisasi ini sejumlah instansi terkait, diantaranya Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Dinas Pendidikan Kota Balikpapan, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional Balikpapan, Kejaksaan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan dan unsur TNI.
Selain penetapan jumlah kursi dan Dapil, mekanisme pencalonan untuk Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) di Pemilu 2024 juga di sosialisakan di hadapan pengurus Partai.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan, dalam sosialisasi ini yang paling krusial adalah soal mekanisme partai politik yang akan mengusung Bacaleg ke KPU. Karena ada perbedaan dengan Peraturan KPU (PKPU) yang sebelumnya.
Menurutnya dia, dalam PKPU yang baru, partai politik diberikan keleluasaan untuk melakukan perubahan-perubahan sampai masa daftar calon sementara (DCS).
“Berbeda dengan sebelumnya, ketika Bacaleg sudah ditetapkan sebagai DCS, partai politik sudah tidak bisa melakukan perubahan apapun”, jelas Noor Thoha kepada sejumlah wartawan seusai melaksanakan soaialisasi.
Disamping itu, kata dia, persyaratan yang lain juga menjadi sangat penting, karena akan melibatkan banyak instansi.
“Makanya dalam sosialisasi kali ini, KPU mengundang seluruh instansi terkait. Karena instansi-instansi inilah yang akan mengeluarkan produk-produk surat yang akan menjadi kelengkapan Bacaleg nanti”, terangnya.
Dikatakan, syarat pencalonan yang juga menjadi krusial bagi Bacaleg kali ini adalah persoalan ijazah. Dimana untuk syarat pokok menjadi Bacaleg harus menyertakan ijazah SMA kendati memiliki ijazah sarjana.
“Dalam persyaratan ijazah nanti, yang pokok itu ijazah SMA, walaupun Bacaleg menggunakan ijazah sarjana. Hal ini untuk menghindari persoalan dari pihak lain ketika Bacaleg sudah duduk di kursi legeslatif. Mengingat sebelumnya, Bacaleg menggunakan ijazah sarjana, tapi ijazah SMA nya tidak ada. Hanya berdasarkan surat laporan kehilangan dari kepolisian. Bahkan sekolah di tempat asalnya pun tidak mau mengeluarkan ijazah penggantinya”, ungkapnya.
Terkait dengan jumlah kursi, lanjut dia, terdapat beberapa Dapil mengalami perubahan. Diantaranya, Balikpapan Kota yang sebelumnya 6 kursi menjadi 5 kursi. Balikpapan tengah yang sebelumnya 8 kursi menjadi 7 kursi.
Kemudian, Balikpapan Barat 6 kursi, Balikpapan Utara 11 kursi, Balikpapan Timur yang sebelumnya 5 kursi bertambah menjadi 6 kursi. Dan Balikpapan Selatan yang sebelumnya 9 kursi bertambah menjadi 10 kursi.
“Bertambahnya jumlah kursi di beberapa Dapil ini berdasarkan jumlah penduduk di kecamatan tersebut yang signifikan. Berbeda dengan di wilayah Kecamatan Balikpapan Kota dan tengah, kendati penduduknya tidak berkurang, tapi tidak signifikan. Yang signifikan di wilayah timur dan selatan”, tukasnya.
Reporter : Fauzi