PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Balikpapan sebanyak 520.986 pemilih di Pilkada 2024.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Grand Jatra Hotel Balikpapan, Kamis, (19/9/2024).
Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, dan dihadiri Asisten 1 Tata Pemerintahan, Zulkifli, seluruh Komisioner KPU, stakeholder, instansi terkait, Bawaslu, masing-masing tim pemenangan pasangan bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim serta tim pemenangan bacalon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan.
Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho lelono mengatakan jumlah DPT yang sudah ditetapkan sebanyak 520.986 pemilih. Jumlah itu berasal dari 34 Kelurahan dari 6 Kecamatan.
Sementara jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 996. Dari jumlah tersebut 4 TPS merupakan lokasi khusus, dimana lokasi khusus ini berada di Rumah Tahanan Kelas IIB Balikpapan sebanyak 2 TPS dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 2 TPS.
“Jumlah DPT ini ada peningkatan dibandingkan dengan jumlah DPT pada Pemilu Februari 2024 lalu yang tercatat sebanyak 509.482 pemilih. Jadi, ada kenaikan sekitar 11.000 lebih,” ujar Yudho.
Peningkatan tersebut berdasarkan dari pemeliharaan data yang dilakukan oleh KPU. Yudho menyampaikan terimakasih kepada seluruh badan adhoc yang telah bekerja keras dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.
Yudho mengatakan, sebelum penetapan DPT, pihaknya menindaklanjuti tiga masukan dari Bawaslu terkait dengan data pemilih.
“Ada tiga masukan dari Bawaslu yang kita tindaklanjuti sebelum penetapan DPT. Temuan pertama terhadap seorang warga di Balikpapan Timur yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena usianya masih 17 tahun, tapi kurang 1 hari pada saat Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dilakukan,” jelasnya.
Kedua, kata Yudho, di wilayah Balikpapan Barat ditemukan seorang warga yang awalnya tidak terdaftar sebagai pemilih atau DPSHP, akhirnya dengan adanya masukan dari Bawaslu ditetapkan sebagai pemilih tetap.
“Hal itu kita verifikasi dengan bukti KTP Elektronik. Sekarang warga tersebut sudah memiliki hak suara, dan sudah kita tetapkan dalam DPT,” terangnya.
Ketiga, lanjut Yudho, terdapat seorang warga di wilayah Balikpapan Kota yang namanya sudah masuk dalam DPSHP dilaporkan meninggal dunia, namun tidak dapat dibuktikan secara otentik. Sehingga, Yudho mengaku, pihaknya tidak bisa menghapus nama warga tersebut dari daftar pemilih.
“Kita harapkan semua nama yang ada di DPT ini benar-benar sudah tervalidasi secara akurat, sehingga mereka dapat memberikan hak suaranya di Pilkada nanti,” ujarnya.
Reporter : Fz