Pamungkasnews.id, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menggelar Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kota. Dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan 2020, Rabu (16/12/2020)
Berlangsung di Auditorium salah satu Hotel yang berada dikawasan Jln Mayjend Sutoyo, Balikpapan Tengah, Rapat pleno terbuka ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha dan didampingi Komisioner KPU Balikpapan.
Dalam rapat pleno terbuka tingkat Kota ini Turut dihadiri KPU Provinsi Kalimantan Timur, Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Waka Polresta) Balikpapan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Saksi Pasangan Calon (Paslon) serta Saksi Pemantau.
Usai memimpin Rapat Pleno Noor Thoha mengatakan Bahwa Rapat Pleno ini untuk memperbaiki Data Pemilih Tetap (DPT), Data Pemilih Pindah Memilih (DPPH) dan Data pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya (DPTB), bila terjadi salah hitung, salah menjumlah dan salah input, namun semua itu tidak mempengaruhi jumlah suara yang diperoleh.
“Secara umum mekanisme, pelaksanaan pleno bertujuan mengoreksi adanya kesalahan hitung, salah menjumlah dan salah input pada data pemilih seperti DPT, DPPH dan DPTB tanpa merubah hasil perolehan suara yang diperoleh oleh paslon”jelas Thoha.
Masih Noor Thoha “Namun secara umum, perolehan suara semua terkunci dan tidak terjadi perubahan tinggal permasalahan DPT, DPTB, DPPH yang memang cukup membingungkan petugas KPPS, Maka itulah yang dikoreksi pada rapat pleno kali ini”bebernya.
Ketua KPU Balikpapan juga menambahkan setelah dilakukan koreksi secara keseluruhannya, KPU akan menetapkan perolehan suara, Baik perolehan suara Kolom Kosong dan perolehan suara Paslon.
“Hari ini KPU akan menetapkan perolehan suara yang diperoleh masing-masing baik Kolom Kosong maupun Pasangan Calon”imbuhnya.
Setelah hasil suara ditetapkan, KPU memberikan waktu selama tiga hari bagi pihak-pihak yang memiliki legal standing untuk melakukan upaya hukum.
“Misalkan ada yang mau menggugat atau mengadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK),jika terdapat permasalahan nantinya MK merilis kemudian mencatat dalam buku regestrasi MK daerah mana yang mengajukan sengketa” ujar Thoha
“Namun jika dalam pelaksanaan pilkada di Balikpapan tidak mendapatkan gugatan, maka dalam 5 hari kedepan KPU akan menetapkan calon terpilih”pungkasnya
Dari hasil rekapitulasi tingkat Kota dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan 9 Desember Tahun 2020
Kolom Kosong memperoleh 96.642 suara
Rahmad – Thohari memperoleh 160.929 suara, sementara jumlah suara tidak sah 8.965 suara.
Wartawan : Ag
Editor : Agus