Muhammad Adam Sosialisasikan Kepada Masyarakat Tentang Pajak Daerah

- Jurnalis

Jumat, 29 Juli 2022 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIKPAPAN, Oamungkasnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ir Muhammad Adam, M.T menggelar Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 tentang pajak daerah, yang berlangsung di Jalan Meratus Baru RT 44 Nomor 12 Kelurahan Klandasan Ulu Kecamatan Balikpapan Selatan, Jumat (29/7/2022).

Sosialisasi ini dihadiri perwakilan Ketua RT, Kelompok Pengajian ibu termasuk tokoh masyarakat. Kegiatan yang di moderatori oleh Haris Samtah berlangsung sesuai dengan Protokol Kesehatan.

Dalam sosialisasi tersebut, Anggota DPRD Provinsi Kaltim menjelaskan tentang pajak daerah diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

“Lingkungan RT 44 materi ini sudah pernah kita bawakan. RT saya termasuk RT yang banyak mendapatkan kesempatan untuk kegiatan Sosialisasi,” ujarnya saat memberikan sambutan kepada peserta sosialisasi.

Ir Muhammad Adam, M.T menggelar Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan saat melaksanakan sosialisasi Jumat (29/7/2022)

Adam menjelaskan sumber penerimaan keuangan APBD Kaltim itu 98 persen itu bersumber pada pajak kendaraan bermotor. Sedangkan, penerimaan PAD sumber penerimaan yang paling banyak dari BBNKB baik pajak tahunan maupun balik nama. Termasuk pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Baca Juga :  Harga Dexlite Naik, Kuota BBM Subsidi Dipangkas: DPRD Kaltim Waspadai Tekanan Ganda Transportasi dan Harga Kebutuhan

“Setiap masyarakat beli BBM di SPBU, maka ada pajak yang dikenakan, maka itu masuk ke rekening provinsi dan 10 Kabupaten Kota,” ungkapnya.

Untuk kendaraan roda dua itu dipungut masuk ke rekening provinsi tetapi nantinya akan dibagi yakni 25 persen di Pemerintah Provinsi dan 75 persen ke daerah asal. “Mungkin tahun depan polanya akan langsung dibagi, secara langsung. Ketika kita datang ke Samsat untuk membayar, itu langsung terbagi,” ucap Adam.

Inilah yang perlu di sampaikan, setiap membeli kendaraan untuk segera dibalik nama. ,”Kita sampaikan kepada para pembeli bahwa tolong untuk segera di balik nama, kenapa agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari. “Penting sekali kita balik nama,” terangnya.

Apabila pembeli belum bisa balik nama, maka dapat membuat pernyataan kepada Samsat, karena kita tidak bisa memaksa seseorang untuk segera balik nama kendaraan.

Selain itu juga, Adam mengingatkan kepada masyarakat yang sedang berkendara untuk lebih hati-hati di jalan, karena adanya kamera elektronik. “Apabila kita perpanjangan pajak dan pernah melakukan pelanggaran di Jalan, maka akan ketahuan saat membayar pajak,” terangnya.

Baca Juga :  Harga Dexlite Naik, Kuota BBM Subsidi Dipangkas: DPRD Kaltim Waspadai Tekanan Ganda Transportasi dan Harga Kebutuhan

Selanjutnya, adanya keringanan dari Pemerintah Provinsi mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait relaksasi pajak kendaraan. Kalau kondisi normal, orang-orang yang memiliki kendaraan dengan nama yang sama untuk pajak pertama normal dan untuk kedua ketiga seterusnya. Maka, pajak itu jauh lebih besar.

“Untuk saat sekarang di nol kan. Jadi pajak kendaraan kesatu dan seterusnya tetap dibayar normal. Tidak dikenakan pajak progresif. Mudah-mudahan pajak progresive ini tidak perlu dilakukan lagi terutama bagi peserta yang bergerak diusaha otomotif,” sebutnya.

Relaksasi pajak khususnya kendaraan bermotor ini berlaku sejak bulan April hingga Agustus 2022. Pasalnya, saat ini keadaan perekonomian masih belum normal. “Mudah-mudahan dapat diperpanjang lagi,” jelasnya.

Salah seorang narasumber Andi Yani mengatakan pajak merupakan satu pendapatan asli daerah yang sangat membantu pembangunan baik, dari tingkat Kabupaten Kota maupun di provinsi.
“Lebih banyak PAD ini berasal dari pajak terutama pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya.

Reporter : Nik

Berita Terkait

Harga Dexlite Naik, Kuota BBM Subsidi Dipangkas: DPRD Kaltim Waspadai Tekanan Ganda Transportasi dan Harga Kebutuhan
Komisi III DPRD Kaltim Kawal Percepatan Bandara Paser & Status Internasional Bandara Berau
Rakorda Pencegahan Karthula, Abdulloh Wakili DPRD Kaltim, Bersinergi Antisipasi Dampak El Nino Secara Matang
Komisi III DPRD Kaltim Desak Gedung Pandurata RSUD AWS Samarinda Segera Beroperasi, Pastikan Layanan Kesehatan Masyarakat Tak Lagi Tertunda
DPRD Kaltim Tegaskan Hujan Debu Balikpapan Bukan Persoalan Sepele
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Apresiasi Peresmian Gedung Jantung Terpadu Awang Faroek Tower, Tonggak Baru Layanan Kesehatan Modern di Benua Etam
Tragedi Lubang Bekas Tambang Kembali Memakan Korban, DPRD Kaltim Desak Sanksi Lebih Keras dan Reformasi Total Pengawasan
DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke-9, Fokus Penguatan LKPJ Gubernur dan Optimalisasi Pengelolaan CSR
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 22:32 WIB

Harga Dexlite Naik, Kuota BBM Subsidi Dipangkas: DPRD Kaltim Waspadai Tekanan Ganda Transportasi dan Harga Kebutuhan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:35 WIB

Komisi III DPRD Kaltim Kawal Percepatan Bandara Paser & Status Internasional Bandara Berau

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Rakorda Pencegahan Karthula, Abdulloh Wakili DPRD Kaltim, Bersinergi Antisipasi Dampak El Nino Secara Matang

Senin, 20 Juli 2026 - 17:05 WIB

Komisi III DPRD Kaltim Desak Gedung Pandurata RSUD AWS Samarinda Segera Beroperasi, Pastikan Layanan Kesehatan Masyarakat Tak Lagi Tertunda

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:51 WIB

DPRD Kaltim Tegaskan Hujan Debu Balikpapan Bukan Persoalan Sepele

Berita Terbaru