Pamungkasnews.id, Balikpapan – Dipusatkan di Aula kantor KPU Balikpapa Sebanyak 50 petugas penyortir kertas suara sudah mulai melipat dan menyortir kertas suara yang akan digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan 9 Desember 2020 mendatang.
Seperti yang dikatakan ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha, Hari ini petugas yang kami rekrut untuk menyortir dan melipat kertas suara telah melaksanakan tugasnya.
“Hari ini KPU mulai melakukan penyortiran, melipat dan menghitung kembali jumlah kertas suara yang masuk,” Ujar Noor Thoha Ketua KPU Balikpapan. Senin (23/11/2020).
Sebelum melaksanakan tugasnya para petugas, harus menjalankan Protokol Kesehatan yang sudah ditetapkan KPU, yakni mencuci tangan, kemudian sebelum masuk ruangan harus melakukan cek suhu tubuh terlebih dahulu, menggunakan masker dan menjaga jarak.
Selain itu, petugas penyortir kertas suara harus mematuhi Tata Tertib (Tatib) yang sudah ditentukan KPU, diantaranya petugas penyortir dilarang membawa kertas suara keluar ruangan.
“Jika petugas tersebut membawa kertas suara keluar ruangan, maka akan diberikan sanksi seusai dengan perundang-undangan yang berlaku” tegas Thoha
Thoha menambahkan, petugas yang direkrut oleh KPU untuk menyortir dan melipat kertas akan mendapatkan honor untuk setiap lembarnya. Dimana setiap lembar kertas suara yang dilipat dihargai sebesar 250 rupiah/lembar.
“Perlembarnya kami hargai 250 rupiah dan setiap kotaknya isi 2000 lembar, jadi jika setiap petugas bisa melipat dan menyortir 2000 lembar..ya tinggal dikalikan saja, itu honor yang mereka terima,”pungkasnya
Wartawan : Oechan
Editor : Agus