PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Tiga bakal pasangan calon (bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan dalam Pilkada 2024 dinyatakan memenuhi syarat kesehatan.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono dalam rilisnya, Sabtu, (7/9/2024).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, tiga bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat oleh tim Rumah Sakit,” katanya.
Prakoso menjelaskan, hasil pemeriksaan kesehatan itu diterima KPU Balikpapan dari tim Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Kanudjoso Djatiwibowo pada Selasa, (3/9/2024) lalu.
“Pemeriksaan kesehatan ini meliputi pemeriksaan rohani dan jasmani, hasilnya baik dan tes narkotika juga dinyatakan baik, tidak ada indikasi penyalahgunaan narkotika,” terangnya.
Adapun tiga bakal pasangan calon di pilkada Balikpapan yakni Rahmad Mas’ud – Bagus Susetyo, Sa’bani – Syukri Wahid dan Rendi Susiswo Ismail – Eddy Sunardi Darmawan (Eddy Tarmo).
Prakoso mengatakan, bersamaan dengan proses pemeriksaan kesehatan itu, KPU Kota Balikpapan juga telah melakukan penelitian administrasi persyaratan tiga bakal pasangan calon.
“Dari hasil penelitian administrasi persyaratan, dinyatakan belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan,” ungkapnya.
Prakoso mengaku, pihaknya telah menyampaikan hasil pemeriksaan administrasi tersebut kepada masing-masing bakal pasangan calon pada 5 September 2024 untuk segera melakukan perbaikan.
Prakoso menerangkan, KPU sudah menjadwalkan bagi bakal pasangan calon yang belum memenuhi persyaratan administrasi untuk melakukan perbaikan mulai 6 September sampai dengan 8 September 2024.
“Saat ini, KPU Kota Balikpapan masih menunggu penyerahan dokumen perbaikan administrasi dari bakal pasangan calon sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” tuturnya.
Lanjut Prakoso, setelah perbaikan persyaratan administrasi tersebut diserahkan oleh bakal pasangan calon, KPU Balikpapan akan kembali melakukan penelitian perbaikan persyaratan bakal pasangan calon mulai tanggal 6 September hingga 14 September 2024.
Hasil penelitian administrasi perbaikan persyaratan bakal pasangan calon tersebut akan diumumkan KPU Kota Balikpapan mulai 13 hingga 14 September 2024. Dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan masyarakat mulai 15 hingga 18 September 2024.
“Jika ada masukan dan tanggapan dari masyarakat, KPU Kota Balikpapan akan melakukan klarifikasi mulai 15 September sampai dengan tanggal 21 September 2024,” ujar Prakoso.
“Kita berharap proses tahapan pendaftaran pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar, tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Prakoso juga mengingatkan, menjelang pelaksanaan Pilkada yang akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang, masyarakat Kota Balikpapan untuk memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih.
Untuk memastikan hal itu, masyarakat dapat mengunjungi website resmi KPU RI di cekdptonline.kpu.go.id
“Apabila nama yang bersangkutan belum terdaftar sebagai pemilih, maka dapat mendaftarkan langsung di website cekdptonline.kpu.go.id tersebut,” jelasnya.
Reporter : FZ