PAMUNGKASNEWS.ID,BALIKPAPAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ir H Muhammad Adam, M.T, menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Jalan Subulussalam RT 25 Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara, Jumat (28/10/2022).
Anggota DPRD Provinsi Kaltim Dapil Kota Balikpapan mengatakan kegiatan sosialisasi Perda ini menjadi salah satu tugas utama DPRD Provinsi Kaltim.
“Selain tugas kami bersama Pemerintah Provinsi membahas dan kemudian menyetujui peraturan daerah. Setelah disahkan Perdanya, tugas kita harus menyebarluaskan Perda kepada masyarakat luas di seluruh Kaltim, sehingga Perda yang kita hasilkan informasinya sampai kepada masyarakat, terutama Perda yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat,” jelasnya kepada warga yang hadir pada sosialisasi Perda tersebut.

Adam sapaan karibnya mengakui bahwa dirinya paling banyak melakukan sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Perda Pajak Daerah termasuk Perda Narkotika. “Insyaallah, pada kesempatan berikutnya saya akan membawakan Perda tersebut,” ucapnya.
Untuk kali ini, Adam akan mensosialisasikan mengenai Perda nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang sudah disahkan pada tahun 2019, tetapi Peraturan Gubernur yang mengatur tentang teknis maupun operasional baru terbit dibulan Desember 2021.
“Alhamdulillah karena Pergub sudah ada, maka pelaksanaan Perda ini sudah bisa dilaksanakan. Bahkan, sudah dianggarkan di APBD Perubahan tahun 2022 dan akan kita lanjutkan APBD tahun 2023,” terangnya.
Politisi Partai Hanura ini sengaja memilih Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk disosialisasikan pada warga setempat, agar warga mengetahui apabila ada saudara atau tetangga yang mempunyai permasalahan hukum tetapi kesulitan dalam bantuan hukum, karena tidak mampu membayar pengacara ataupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Pemerintah Provinsi Kaltim hadir untuk memberikan bantuan hukum dalam bentuk bantuan pengacara atau LBH mulai dari tahap permulaan konsultasi hukum hingga persidangan di pengadilan. Walaupun tidak semua permasalahan hukum itu berakhir di pengadilan.
“Bantuan Hukum tidak diberikan dalam bentuk uang tunai tetapi bapak ibu bisa memilih pengacara atau LBH yang sudah terakreditasi di Biro Hukum Provinsi Kaltim. Mudah-mudahan kita semua tidak punya masalah hukum perdata, pidana termasuk ahli waris,” terangnya.
Meskipun demikian, ada beberapa persyaratan yang bisa menerima bantuan hukum yakni warga harus mempunyai surat pengantar dari Ketua RT dan Kelurahan bahwa tidak mampu membayar kantor pengacara. “Ketua RT lebih memahami, apakah bersangkutan memang pantas diberi bantuan hukum atau tidak,” imbuhnya.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltim mengatakan, pendampingan bagi warga yang memerlukan bantuan hukum bisa perorangan seperti dosen, mahasiswa fakultas hukum atau para legal, asalkan sudah terdaftar pada Biro Hukum Provinsi Kaltim.
“Datang ke biro hukum bahwa saya ingin menjadi pendamping tenaga kegiatan bantuan hukum di Kota Balikpapan,” jelasnya.
Pada sosialisasi ini banyak warga menanyakan terkait tanah dan permasalahan ini umum terjadi di Kota Balikpapan. “Bantuan hukum ini menyasar terhadap mereka yang tidak mampu tapi tanahnya di serobot. Itu yang bisa kita harapkan pendampingan terhadap mereka. Kasihan mereka,” jelasnya.
Seperti yang disampaikan seorang ibu paru baya menanyakan bahwa dirinya pada tahun 2010 membeli tanah kavling, setelah itu dirinya mengurus IMTN di Kantor Kecamatan dengan surat segel yang diterima dari pemilik tanah yang dimiliki sejak tahun 1985. Namun, tenyata, tanah kavling itu sudah ada sertifikatnya.
“Dengan bantuan hukum, didudukan bersama siapa yang paling kuat legalitasnya sehingga tidak merugikan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Adam melakukan sosialisasi terhadap Perda Narkotika, karena warga banyak mengeluhkan terhadap anak-anak yang ngelem. “Saya juga banyak masukan anak-anak ngelem. Kita sudah punya juga Perda itu,” sebutnya.
Reporter : NKE










