Pamungkasnews.id, Balikpapan – Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, S.Sos, ME menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Kecamatan Balikpapan Utara, Minggu, (9/2/2025) malam.
Kegiatan ini menghadirkan kelompok pemuda dari berbagai latar belakang. Turut hadir mendampingi Abdulloh sekaligus sebagai pemateri dari Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kota Balikpapan, Muhammad Bayu Septian dan Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah..
Abdulloh memaparkan, bahwa Perda tentang kepemudaan ini penting di sosialisasikan sebagai landasan untuk penguatan dan kepentingan pemuda sebagai penerus pembangunan di daerah maupun bangsa.
“Pemuda harus memiliki kecerdasan, inovatif, kreatif, demokratis dan memiliki rasa tanggung jawab yang kuat serta menjadi pelopor sebagai pemuda yang memiliki daya saing untuk kepentingan masyarakat, lingkungan dan pemerintah,” kata Abdulloh.
Politisi Partai Golkar dapil Balikpapan ini mengatakan bahwa pembangunan kepemudaan harus tumbuh dan berkembang untuk meningkatkan kapasitas dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Karena pemuda memiliki peran sebagai kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan.
Selain itu, Abdulloh menambahkan bahwa pemuda memiliki tanggung jawab dalam pembangunan untuk menjaga Pancasila sebagai ideologi negara, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
“Dalam pembangunan kepemudaan, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda,” jelasnya.
Penyadaran ini, menurut dia, dapat dilakukan dari aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, melalui pendidikan wawasan kebangsaan, penumbuhan kesadaran pemuda mengenai hak dan kewajiban dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta penumbuhan semangat bela negara
Kemudian untuk pemberdayaan dapat dilaksanakan secara terencana, sistematis dan berkelanjutan untuk meningkatkan potensi mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan menuju kemandirian pemuda melalui peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penyelenggaraan pendidikan bela negara.
Sedangkan dari sektor pengembangan kepemudaan dapat dilakukan melalui kewirausahaan, pengembangan kepemimpinan dan kepoloporan pemuda
“Jadi, melalui Perda ini kita harapkan dapat membangkitkan kesadaran kepemudaan dalam membangun potensi pemuda berkualitas, kreatif, cerdas, dan inovatif untuk berkontribusi aktif di masyarakat maupun pemerintah,” pungkasnya.
Reporter : Fz