Balikpapan, Pamungkasnews.id – Masih ditemukannya kegiatan pengupasan lahan yang melanggar aturan membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai satuan kerja yang bertugas menjaga lingkungan kota Balikpapan.
Pasalnya DLH dinilai lalai dalam mengawasi kegiatan pengupasan lahan yang terjadi di kota minyak sehingga berpotensi banjir dan kerab merugikan warga masyarakat kota Balikpapan
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri mengatakan dari hasil beberapa kali inspeksi mendadak (sidak) pihaknya menemukan adanya kegiatan pengupasan lahan yang melanggar.
Bahkan dari pemeriksaan pihak Komisi III, ditemukan izin pengupasan lahan yang tidak sesuai, karena lokasi serta ukuran yang tercantum dalam perizinan tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
“Saya tidak tahu ini ada kongkalikong atau ada pembiaran dari oknum aparat tapi kondisi ini sangat merugikan masyarakat, contohnya itu di Jalan Beller ada pengupasan hingga kawasan Jalan MT Haryono. Kan itu kawasan banjir,” kata Alwi, Rabu (17/11/2021), diruang kerjanya.
Menurut Alwi, DLH memiliki kewenangan memberikan perizinan terhadap pengupasan lahan yang ada di Balikpapan, akan tetapi seharusnya izin itu bersamaan dengan penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan pengupasan lahan, karena seringkali ada pelanggaran terhadap izin yang sudah diberikan pemerintah.
Selain kecewa dengan kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam melakukan pengawasan kegiatan pengupasan lahan, lanjut Alwi, pihaknya juga mempertanyakan tugas kelurahan hingga kecamatan, sebab kedua instansi pemerintah ini menjadi garda terdepan pengawasan dan penegakan aturan hukum perda di daerah.
“Memang sangat miris bahwa kegiatan pengupasan lahan di kota kita. Saya minta pengawasan dari DLH ataupun kecamatan termasuk juga kelurahan bisa meningkat. Jangan cuman diam saja menerima laporan tanpa turun ke lapangan,” pungkasnya.
Reporter :Faz