Pamungkasnews.id, Balikpapan – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Abdulloh, S.Sos, ME, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2023-2042 di Sekretariat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Minggu, (5/1/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua LPM Batu Ampar yang sekaligus Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, serta puluhan Ketua RT. Turut hadir sebagai narasumber, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim, Muzakkir, Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang di Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ikro’ Firmani.
Dalam pemaparannya, Abdulloh, mengatakan sosialisasi Perda RTRW ini dilakukan agar masyarakat memahami tentang kebijakan tata ruang Pemerintah Provinsi Kaltim yang akan di sinkronkan dengan Perda RTRW di Kota Balikpapan.
Menurut dia, sinkronisasi penataan ruang wilayah sangat penting, untuk mengatur dalam setiap kegiatan pembangunan yang seimbang di masyarakat dengan lingkungan, termasuk fasilitas umum dan fasilitas sosial.
“Sosialisasi RTRW ini sangat penting untuk dipahami oleh masyarakat, untuk menghindari permasalahan-perasalahan yang sering terjadi, terutama masalah kepemilikan lahan serta peruntukannya, maupun terkait dengan pembangunan di lingkungan,” kata Abdulloh.
Dia menjelaskan, RTRW ini berkaitan dengan banyak hal seperti permukiman, kawasan hutan lindung dan perizinan. Sehingga pihaknya juga akan mendorong Pemerintah Kota Balikpapan untuk mensosialisasikan Perda tata ruang yang ada Kota Balikpapan melalui kelurahan dan kecamatan.
“Penataan ruang ini tidak hanya mencakup masalah infrastruktur dan kepemilikan lahan, tapi mencakup banyak hal. Diantaranya, mencakup kawasan hutan lindung, pertanian, perkebunan, permukiman, perumahan, industri, Ruang Terbuka Hijau (RTH), sempadan sungai, dan sempadan pantai. Sehingga masyarakat harus mengetahui mana yang boleh dimanfaatkan dan mana yang tidak,” paparnya.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang di Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim, Ikro’ Firmani, menjelaskan bahwa RTRW ini mencakup di semua sektor kegiatan. Dimana, kewenangannya tersebut terbagi antara kewenangan Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan.
“RTRW ini harus sinkronkan, antara tata ruang yang menjadi kewenangan nasional, provinsi dan kota. Di dalam tata ruang ini, setiap kegiatan diatur mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak,” jelasnya.
Ikro’ mengatakan, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memahami penataan ruang ini, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada Pemkot Balikpapan untuk membentuk kelompok masyarakat (pokmas) “Peduli Tata Ruang” melalui dinas PUPR Provinsi Kaltim. Pokmas ini akan dibentuk di setiap kelurahan dan kecamatan.
“Pokmas ini nantinya berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk mencari informasi dan untuk menyalurkan aspirasi. Pokmas ini nantinya juga akan diberikan pembinaan untuk lebih memahami terkait Perda-Perda tentang tata ruang,” ujarnya.
“Untuk pembinaan Pokmas ini, ke depannya Dinas PUPR Kaltim akan bekerjasama dengan Institut Teknologi Kalimantan (ITK),” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim, Muzakkir, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Dia menilai, pemahaman tentang RTRW ini harus dipahami oleh masyarakat luas. Sebab, berkaitan dengan seluruh kegiatan, baik pembangunan maupun perizinan.
“Sosialisasi seperti ini memang wajib dilakukan, agar masyarakat mengetahui lebih jauh tentang RTRW. Sehingga tidak terjadi problem dilapangan. Dengan demikian, saya mengapresiasi yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kaltim ini,” ungkapnya.
Muzakkir menuturkan, kendati RTRW ini bukan menjadi kewenangannya, namun dirinya mengaku bertanggungjawab untuk mendampingi dalam sosialisasi ini, lantaran pada saat proses penyusunan Perda tersebut dirinya terlibat sebagai ketua tim.
“Saya punya kewajiban untuk ikut serta dalam sosialisasi ini, karena waktu penyusunan Perda tersebut saat itu saya sebagai ketua timnya. Sehingga saya harus ikut memberikan sumbangsih melalui pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya RTRW, supaya ke depan dalam setiap perencanaan pembangunan berbasis kewilayahan,” pungkasnya.
Reporter : Ags / Fz