DPRD Prov Kaltim

Muhammad Adam Sasar Warga RT 41 Karang Joang Sosialisasikan Pajak Daerah

PUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), H Muhammad Adam menyelenggarakan, Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, di lingkungan RT 41 Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara, Minggu (16/10/2022).

Sosialisasi menghadirkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim H Ismiati, Kepala UPTD Bapenda Kaltim Wilayah Balikpapan Sayid Achmad Galib, Aktivis Balikpapan Andi Yani, Ketua LSM Balikpapan Haris Samta, sebagai narasumber.

Anggota DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Adam Sinte mengatakan, Perda Nomor 1 Tahun 2019 berkaitan dengan pajak daerah. Tentunya akan menyasar kepada pemilik kendaraan roda dua.

“Kita tau bahwa mayoritas warga RT 41 atau masyarakat di kilo meter 21 ini kendaraan roda dua, sehingga kita memberikan informasi kepada mereka yang sehari-hari lebih banyak di kebun, bahwa ada kemudahan-kemudahan dan fasilitas yang diberikan Pemerintah Provinsi, terutama berkaitan dengan pajak kendaraan,” jelasnya kepada awak media usai sosialiasi peraturan daerah.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim menuturkan, pajak kendaraan yang tertunggak lebih dari tiga tahun, hanya membayar kewajiban pajak tiga tahun tanpa membayar denda.

“Manfaatkan kesempatan ini mumpung ada kebijakan bahwa berapa tahun tunggakan itu, hanya diberi kewajiban membayar tiga tahun. Itu pun hanya pokoknya saja. Ini harus dimanfaatkan,” tegas Adam.

Anggota DPRD Provinsi Kaltim H Muhammad Adam gelar sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, di lingkungan RT 41 Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara, Minggu (16/10/2022).

Perihal kedua, lanjutnya warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan baik roda dua maupun roda empat, tidak dikenakan pajak progresif. “Alhamdulillah, hari ini hadir langsung Kepala Bapenda Kaltim H Ismiati,” ucapnya.

Dalam sosialisasi, warga pun memberikan masukan bahwa lokasi pembayaran pajak terlalu jauh yakni berada di daerah kota. Sehingga, Kepala Bapenda Kaltim memberikan solusi akan melakukan Samsat keliling, setiap satu atau dua bulan sekali.

“Bukan saja untuk masyarakat kilo meter 21 saja tetapi mungkin untuk masyarakat sekitarnya, karena kalau hanya sedikit sayang juga jika bis datang jauh-jauh hanya satu orang saja yang mengurus. Kita yang akan menjemput bola. Mudah-mudahan program ini berjalan,” ujarnya.

Adam mengakui relaksasi pajak yang diberikan pemerintah provinsi berakhir pada bulan Oktober ini. Meskipun demikian, pemerintah provinsi biasanya akan memberikan keringanan kepada wajib pajak terutama pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Hj Ismiati menyambut baik dengan adanya sosialisasi ini, sehingga masyarakat menjadi lebih mengetahui peraturan daerah mengenai pajak daerah.

“Pajak sangat diperlukan oleh pemerintah baik pusat, provinsi maupun Kabupaten Kota. Kalau bapak ibu atau kita semua tidak bayar pajak, tidak mungkin pemerintah ini bergerak atau pembangunan ini bergerak. Pajak ini masih diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ungkapnya.

Menurutnya, pajak yang dibayarkan warga tersebut akan digunakan untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sebagainya. “Uang yang bapak ibu kumpulkan untuk bayar pajak itu semua sudah diatur,” imbuhnya.

Sebenarnya sosialisasi peraturan ini sudah lama yakni dari tahun 2019, karena ada Pandemi Covid 19 sehingga baru bisa disampaikan kepada masyarakat.

Ismiati memaparkan pembayaran pajak sebelum 30 hari jatuh tempo mendapatkan diskon dua persen, membayar pajak 31-60 hari sebelum jatuh tempo memperoleh diskon empat persen, pajak yang menunggak empat tahun keatas hanya membayar tiga tahun pajak pokoknya saja, bebas denda dan bebas progresif termasuk bebas biaya balik nama kedua dan selanjutnya.

Kelima, pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu. Semua ini berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2022. “Kita belum ada arahan dari Gubernur (perpanjangan masa berlaku) jadi kita melaporkan kepada Gubernur nanti arahannya seperti apa,” tutupnya.

Reporter : NKE

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

53 − 51 =

Back to top button
×