BALIKPAPAN, PAMUNGKASNEWS.ID – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ir H Muhammad Adam, menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Jalan Kunang-kunang RT 70 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Sabtu (29/7/2023) sore.
Puluhan warga sekitar menghadiri dan mengikuti paparan Muhammad Adam, terkait penyebarluasan penyelenggaraan bantuan hukum yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim secara gratis bagi masyarakat yang dikategorikan tidak mampu.
“Kegiatan ini untuk menyebarluaskan Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyakarat Kaltim,” ujar Muhammad Adam Sinte.
Politisi Partai Hanura ini sengaja memilih Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk disosialisasikan pada warga setempat, agar warga mengetahui apabila ada saudara atau tetangga yang mempunyai permasalahan hukum tetapi kesulitan dalam bantuan hukum, karena tidak mampu membayar pengacara ataupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Pemerintah Provinsi Kaltim hadir untuk memberikan bantuan hukum dalam bentuk bantuan pengacara atau LBH mulai dari tahap penyidikan, konsultasi hukum hingga persidangan di pengadilan. Walaupun tidak semua permasalahan hukum itu berakhir di pengadilan.
“Bantuan Hukum tidak diberikan dalam bentuk uang tunai tetapi bapak ibu bisa memilih pengacara atau LBH yang sudah terakreditasi di Biro Hukum Provinsi Kaltim. Mudah-mudahan kita semua tidak punya masalah hukum perdata, pidana termasuk ahli waris,” terangnya.
Meskipun demikian, ada beberapa persyaratan yang bisa memenuhi kriteria bantuan hukum yakni warga harus mempunyai surat pengantar dari Ketua RT dan Kelurahan bahwa tidak mampu membayar kantor pengacara.
Kasus pidana dan kasus perdata baik ligitasi maupun non ligitasi juga mendapat bantuan hukum. Ligitasi adalah proses hukum yang berlanjut sampai ke pengadilan, kalau non ligitasi kedua belah pihak masih bisa dipertemukan lalu kemudian ada titik temu, ada kesepakatan damai sehingga tidak dilanjutkan ke pengadilan.
“Jika memenuhi kriteria bisa menghubungi nomor telepon saya untuk ditindaklanjuti, nanti ada surat permohonan ditujukan kepada Gubernur, ” ucapnya.
Reporter : Tin