Sambangi Manggar, Adam Sinte Sebarluaskan Perda Bantuan Hukum

- Jurnalis

Minggu, 30 Juli 2023 - 01:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIKPAPAN, PAMUNGKASNEWS.ID – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ir H Muhammad Adam, menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Jalan Kunang-kunang RT 70 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Sabtu (29/7/2023) sore.

Puluhan warga sekitar menghadiri dan mengikuti paparan Muhammad Adam, terkait penyebarluasan penyelenggaraan bantuan hukum yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim secara gratis bagi masyarakat yang dikategorikan tidak mampu.

“Kegiatan ini untuk menyebarluaskan Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyakarat Kaltim,” ujar Muhammad Adam Sinte.

Politisi Partai Hanura ini sengaja memilih Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk disosialisasikan pada warga setempat, agar warga mengetahui apabila ada saudara atau tetangga yang mempunyai permasalahan hukum tetapi kesulitan dalam bantuan hukum, karena tidak mampu membayar pengacara ataupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Baca Juga :  Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Abdulloh Gelar Reses Perdana Masa Sidang I di Balikpapan

Pemerintah Provinsi Kaltim hadir untuk memberikan bantuan hukum dalam bentuk bantuan pengacara atau LBH mulai dari tahap penyidikan, konsultasi hukum hingga persidangan di pengadilan. Walaupun tidak semua permasalahan hukum itu berakhir di pengadilan.

“Bantuan Hukum tidak diberikan dalam bentuk uang tunai tetapi bapak ibu bisa memilih pengacara atau LBH yang sudah terakreditasi di Biro Hukum Provinsi Kaltim. Mudah-mudahan kita semua tidak punya masalah hukum perdata, pidana termasuk ahli waris,” terangnya.

Baca Juga :  Abdulloh Reses di Balikpapan Utara, Warga Adukan Krisis Air Bersih

Meskipun demikian, ada beberapa persyaratan yang bisa memenuhi kriteria bantuan hukum yakni warga harus mempunyai surat pengantar dari Ketua RT dan Kelurahan bahwa tidak mampu membayar kantor pengacara.

Kasus pidana dan kasus perdata baik ligitasi maupun non ligitasi juga mendapat bantuan hukum. Ligitasi adalah proses hukum yang berlanjut sampai ke pengadilan, kalau non ligitasi kedua belah pihak masih bisa dipertemukan lalu kemudian ada titik temu, ada kesepakatan damai sehingga tidak dilanjutkan ke pengadilan.

“Jika memenuhi kriteria bisa menghubungi nomor telepon saya untuk ditindaklanjuti, nanti ada surat permohonan ditujukan kepada Gubernur, ” ucapnya.

Reporter : Tin

Berita Terkait

Abdulloh Reses di Balikpapan Utara, Warga Adukan Krisis Air Bersih
Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Abdulloh Gelar Reses Perdana Masa Sidang I di Balikpapan
55 Anggota DPRD Provinsi Kaltim Resmi Dilantik, Abdulloh Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Adam Sinte Kenalkan Perda Bantuan Hukum Gratis Kepada Warga Lamaru
Syafruddin Sosialisasi Kebangsaan di Balikpapan Utara Ingatkan Empat Pilar Kebangsaan
Muhammad Adam Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Empat Pilar di Kampung Pancasila
Mimi Meriam Pertanyakan Keseriusan Pemkot Balikpapan Untuk Perjuangkan Pembangunan SMK 7
Sosbang Syafruddin Di Gunung Samarinda Ajak Warga Masyarakat Guyub Rukun
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 22:37 WIB

Abdulloh Reses di Balikpapan Utara, Warga Adukan Krisis Air Bersih

Sabtu, 9 November 2024 - 16:39 WIB

Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Abdulloh Gelar Reses Perdana Masa Sidang I di Balikpapan

Selasa, 3 September 2024 - 01:24 WIB

55 Anggota DPRD Provinsi Kaltim Resmi Dilantik, Abdulloh Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Minggu, 30 Juli 2023 - 01:12 WIB

Sambangi Manggar, Adam Sinte Sebarluaskan Perda Bantuan Hukum

Sabtu, 17 Juni 2023 - 00:38 WIB

Adam Sinte Kenalkan Perda Bantuan Hukum Gratis Kepada Warga Lamaru

Berita Terbaru