Pamungkasnews.id, Samarinda – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang PT Singlurus Pratama di wilayah Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (2/2/2026).
Sidak tersebut dilakukan menyusul derasnya keluhan masyarakat terkait dampak operasional tambang, mulai dari sengketa lahan hingga kerusakan rumah warga.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, mengungkapkan hasil sidak menunjukkan adanya aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan. Perusahaan diketahui beroperasi pada jarak kurang dari 500 meter dari permukiman warga dan jalan umum, sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan.
Akibat aktivitas tersebut, sejumlah rumah warga dilaporkan mengalami retak bahkan berada dalam kondisi rawan longsor.
“Beberapa titik tidak sesuai regulasi. Kami sudah melayangkan teguran agar perusahaan segera melakukan perbaikan dan mereklamasi galian yang jaraknya kurang dari 500 meter dari fasilitas publik serta rumah warga,” tegas Abdulloh.
Tak hanya persoalan lingkungan, DPRD Kaltim juga menyoroti belum tuntasnya penyelesaian ganti rugi terhadap enam warga yang lahannya beserta tanaman tumbuhannya terdampak operasional tambang. Hingga kini, proses negosiasi antara pihak legal PT Singlurus Pratama dan kuasa hukum warga masih menemui jalan buntu akibat perbedaan penilaian harga.
Abdulloh mendorong kedua belah pihak untuk menurunkan ego dan mengedepankan musyawarah dengan mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta harga pasar yang wajar.
“Kami memfasilitasi agar ada ruang negosiasi. Harapannya perusahaan bisa menaikkan sedikit penawarannya, dan warga juga membuka ruang penyesuaian harga agar pembayaran dapat segera direalisasikan,” ujarnya.
Terkait sanksi, Abdulloh menegaskan bahwa kewenangan pemberian izin maupun penghentian operasional tambang sepenuhnya berada di pemerintah pusat. DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi hanya memiliki fungsi pengawasan serta pelaporan atas temuan di lapangan.
“Kami memastikan seluruh hasil sidak akan diteruskan kepada pemerintah pusat melalui Inspektur Tambang Perwakilan Kaltim untuk ditindaklanjuti. Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing guna mencegah praktik tambang ilegal dan kerusakan lingkungan yang lebih luas” tandasnya.
Reporter : Ags











