Sidak Komisi III DPRD Kaltim, Aktivitas Tambang PT Singlurus Dinilai Langgar Regulasi

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamungkasnews.id, Samarinda – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang PT Singlurus Pratama di wilayah Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (2/2/2026).

Sidak tersebut dilakukan menyusul derasnya keluhan masyarakat terkait dampak operasional tambang, mulai dari sengketa lahan hingga kerusakan rumah warga.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, mengungkapkan hasil sidak menunjukkan adanya aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan. Perusahaan diketahui beroperasi pada jarak kurang dari 500 meter dari permukiman warga dan jalan umum, sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan.

Akibat aktivitas tersebut, sejumlah rumah warga dilaporkan mengalami retak bahkan berada dalam kondisi rawan longsor.

“Beberapa titik tidak sesuai regulasi. Kami sudah melayangkan teguran agar perusahaan segera melakukan perbaikan dan mereklamasi galian yang jaraknya kurang dari 500 meter dari fasilitas publik serta rumah warga,” tegas Abdulloh.

Tak hanya persoalan lingkungan, DPRD Kaltim juga menyoroti belum tuntasnya penyelesaian ganti rugi terhadap enam warga yang lahannya beserta tanaman tumbuhannya terdampak operasional tambang. Hingga kini, proses negosiasi antara pihak legal PT Singlurus Pratama dan kuasa hukum warga masih menemui jalan buntu akibat perbedaan penilaian harga.

Abdulloh mendorong kedua belah pihak untuk menurunkan ego dan mengedepankan musyawarah dengan mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta harga pasar yang wajar.

“Kami memfasilitasi agar ada ruang negosiasi. Harapannya perusahaan bisa menaikkan sedikit penawarannya, dan warga juga membuka ruang penyesuaian harga agar pembayaran dapat segera direalisasikan,” ujarnya.

Terkait sanksi, Abdulloh menegaskan bahwa kewenangan pemberian izin maupun penghentian operasional tambang sepenuhnya berada di pemerintah pusat. DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi hanya memiliki fungsi pengawasan serta pelaporan atas temuan di lapangan.

“Kami memastikan seluruh hasil sidak akan diteruskan kepada pemerintah pusat melalui Inspektur Tambang Perwakilan Kaltim untuk ditindaklanjuti. Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing guna mencegah praktik tambang ilegal dan kerusakan lingkungan yang lebih luas” tandasnya.

Reporter : Ags

Berita Terkait

Harga Dexlite Naik, Kuota BBM Subsidi Dipangkas: DPRD Kaltim Waspadai Tekanan Ganda Transportasi dan Harga Kebutuhan
Komisi III DPRD Kaltim Kawal Percepatan Bandara Paser & Status Internasional Bandara Berau
Rakorda Pencegahan Karthula, Abdulloh Wakili DPRD Kaltim, Bersinergi Antisipasi Dampak El Nino Secara Matang
Komisi III DPRD Kaltim Desak Gedung Pandurata RSUD AWS Samarinda Segera Beroperasi, Pastikan Layanan Kesehatan Masyarakat Tak Lagi Tertunda
DPRD Kaltim Tegaskan Hujan Debu Balikpapan Bukan Persoalan Sepele
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Apresiasi Peresmian Gedung Jantung Terpadu Awang Faroek Tower, Tonggak Baru Layanan Kesehatan Modern di Benua Etam
Tragedi Lubang Bekas Tambang Kembali Memakan Korban, DPRD Kaltim Desak Sanksi Lebih Keras dan Reformasi Total Pengawasan
DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke-9, Fokus Penguatan LKPJ Gubernur dan Optimalisasi Pengelolaan CSR
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 22:32 WIB

Harga Dexlite Naik, Kuota BBM Subsidi Dipangkas: DPRD Kaltim Waspadai Tekanan Ganda Transportasi dan Harga Kebutuhan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:35 WIB

Komisi III DPRD Kaltim Kawal Percepatan Bandara Paser & Status Internasional Bandara Berau

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Rakorda Pencegahan Karthula, Abdulloh Wakili DPRD Kaltim, Bersinergi Antisipasi Dampak El Nino Secara Matang

Senin, 20 Juli 2026 - 17:05 WIB

Komisi III DPRD Kaltim Desak Gedung Pandurata RSUD AWS Samarinda Segera Beroperasi, Pastikan Layanan Kesehatan Masyarakat Tak Lagi Tertunda

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:51 WIB

DPRD Kaltim Tegaskan Hujan Debu Balikpapan Bukan Persoalan Sepele

Berita Terbaru