Pamungkasnews.id, Balikpapan – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Abdulloh, S.Sos., M.E., kembali menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan dan tata ruang yang berpihak pada masyarakat.
Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-V yang digelar di Aula Kelurahan Graha Indah, Abdulloh mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023–2042.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Dinas PUPR Provinsi Kaltim, Dinas Tata Ruang Kota Balikpapan, Lurah Graha Indah, Ketua LPM, Ketua RT se-Kelurahan Graha Indah, serta tokoh agama dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Abdulloh menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh masyarakat terhadap Perda RTRW yang menjadi pedoman arah pembangunan Kaltim dua dekade ke depan.
“Perda ini bukan hanya soal garis di peta, tapi juga arah pembangunan daerah. Masyarakat harus tahu di mana posisi mereka, apa hak dan kewajibannya, serta bagaimana mereka bisa terlibat aktif dalam pembangunan,” ujar Abdulloh, Minggu 4 Mei 2025.
Dirinya juga menambahkan bahwa dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan tidak hanya menerima informasi, tetapi juga mampu memberikan kritik dan masukan yang membangun.
“Kita ingin pembangunan yang tidak hanya cepat, tapi juga tepat sasaran dan berkeadilan. Karena itu, masukan dari warga sangat penting. Ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari demokrasi partisipatif,” tambahnya.
Sementara itu melalu sesi tanya jawab, sejumlah warga melontarkan pertanyaan salah satunya datanh dari Ketua RT 21 mempertanyakan penataan sistem drainase yang belum optimal dan memerlukan perhatian dalam skema tata ruang.
“Kami ingin ada perencanaan drainase yang berpihak pada keselamatan lingkungan permukiman warga,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua RT 15 menyoroti pentingnya pemerataan akses pelayanan publik. Ia menyampaikan agar tata letak fasilitas pendidikan, kesehatan, dan layanan lainnya dapat lebih dekat dengan pemukiman masyarakat
“Kami berharap Perda ini bisa mempermudah hidup masyarakat, terutama dalam penataan pelayanan publik” ungkapnya.
Kritik yang lebih tajam disampaikan oleh Akbar, Ketua RT 71. Ia menyinggung sejumlah pasal dalam Perda RTRW yang dianggap terlalu berpihak pada kepentingan korporasi besar dan mengesampingkan hak-hak warga.
“Kami minta adanya revisi terhadap ketentuan yang berpotensi membuka ruang konsesi bagi oligarki. Rakyat harus menjadi subjek, bukan korban pembangunan,” tegas Akbar.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Abdulloh menyambut baik antusiasme warga. Ia menegaskan bahwa DPRD adalah wadah perjuangan aspirasi rakyat dan akan terus mendorong agar setiap regulasi berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Kami di DPRD akan terus mengawal pelaksanaan Perda ini, agar implementasinya tidak menyimpang dari tujuan awal yaitu kesejahteraan rakyat. Jika ada pasal-pasal yang dinilai memberatkan, kami terbuka untuk mengevaluasi bersama,” tandasnya.
Sebelum mengakhiri Abdulloh mengatakan bahwa sosialisasi ini menjadi contoh nyata bagaimana pembangunan yang berpihak pada rakyat hanya bisa terwujud melalui kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat.
“Dengan keterlibatan aktif warga, tata ruang Kalimantan Timur ke depan diharapkan tidak hanya terstruktur, tapi juga berkeadilan dan berkelanjutan” tutupnya.
Reporter : Ags