Catut Nama Petinggi TNI/Polri, Pelaku Penambang Ilegal KM-48 Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 26 Maret 2022 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Tim gabungan dari Pomdam VI/Mlw, Deninteldam VI/Mlw dan Balai Gakkum KLHK hentikan kegiatan tambang Batu Bara ilegal di Km 48 lahan Tahura, Bukit Soeharto, Desa Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Kamis, (24/3/2022).

Kasus tambang ilegal yang terjadi di kawasan penyangga Ibu Kota Negara (IKN) tersebut mengaku dibekingi oleh Kasum TNI, Pangdam VI/Mlw dan Kapolda Kaltim.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI/Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif, dalam keterangan pers tertulisnya menyampaikan bahwa informasi ini tidak benar dan hanya akal-akalan pelaku penambang saja.

“Penambangan ini tidak ada hubungannya dengan Kasum TNI, Pangdam VI/Mlw maupun Kapolda Kaltim,”tegasnya.

Kapendam VI/Mlw menjelaskan, pihak Kodam VI/Mlw sangat gerah lantaran para pelaku mencatut nama pejabat TNI dan Polri, apalagi lokasi penambangan liar tersebut berada di wilayah penyangga IKN yaitu lahan Tahura dimana berdasarkan Undang-Undang tidak boleh ditambang.

Setelah mendapatkan laporan tentang adanya kegiatan dan pencatutan nama tersebut, Pangdam memerintahkan Dandeninteldam dan Danpomdam VI/Mulawarman dibantu dari Balai Gakkum Kementerian LHK untuk menyelidiki dan melaksanakan penyetopan operasional penambangan ilegal tersebut.

Dari pengungkapan tersebut, Tim Gabungan mengamanakan 10 unit Eksavator, 3 unit Dozer, 1 unit Loder, 7 unit DT dan 1 unit tanngki bahan bakar.

Adapun dari penyelidikan awal diketahui bahwa pemilik lahan seluas 3,4 Ha tersebut adalah saudara M, koordinator di lapangan adalah RW, sedangkan pemilik modal adalah A dan M.

Ditegaskan oleh Kapendam bahwa Kodam VI/Mulawarman dan Polda Kaltim akan menjamin keamananan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Hal ini ditunjukkan dengan telah didirikannnya Posko Kodam VI/Mlw di Lokasi IKN.

Kodam VI/Mlw telah berkomitmen akan selalu siap mendukung dan bersinergi dengan pihak berwenang dan institusi lainnya untuk menjaga wilayah Kaltim dari segala bentuk ancaman yang ada.

Untuk kasus penambangan illegal ini proses selanjutnya diserahkan kepada Balai Gakkum Kementerian LHK Provinsi Kaltim, dan terhadap kasus ini Kodam VI/Mlw akan mengawal kasusnya sampai dengan tuntas.

Sumber : Humas Kodam VI/Mlw

Berita Terkait

Kejari Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Dugaan Pengadaan Plasma Nano Bubble
Perperadilan Dikabulkan, Penetapan Suhardi Hamka Sebagai Tersangka Tidak Sah Atau Batal Demi Hukum
Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, Suhardi Hamka Praperadilankan Polda Kaltim.
Digugat Wanprestasi Senilai 1,7 Milyar, Kuasa Hukum TF Pastikan Tidak Ada Jalan Damai
Tanpa Izin Pemilik Lahan Bentangkan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi , PT. PLN (UIP KLT) Digugat Ganti Rugi Sebesar 15 Miliar
Maraknya Aksi Balap Liar dan Tawuran Selama Ramadhan, Polresta Balikpapan Berikan Pengawasan Ketat
Diduga Penyalahgunaan Wewenang Yang Merugikan Negara Sebesar 3,2 Miliar, Staf Kantor Pengadaian Ditahan Kejari Balikpapan
Ratusan Motor Menggunakan Knalpot War – Wer Berhasil di Amankan Satlantas Polresta Balikpapan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 11:38 WIB

Kejari Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Dugaan Pengadaan Plasma Nano Bubble

Rabu, 15 Juni 2022 - 16:49 WIB

Perperadilan Dikabulkan, Penetapan Suhardi Hamka Sebagai Tersangka Tidak Sah Atau Batal Demi Hukum

Senin, 13 Juni 2022 - 16:06 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, Suhardi Hamka Praperadilankan Polda Kaltim.

Jumat, 27 Mei 2022 - 05:56 WIB

Digugat Wanprestasi Senilai 1,7 Milyar, Kuasa Hukum TF Pastikan Tidak Ada Jalan Damai

Kamis, 19 Mei 2022 - 17:55 WIB

Tanpa Izin Pemilik Lahan Bentangkan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi , PT. PLN (UIP KLT) Digugat Ganti Rugi Sebesar 15 Miliar

Berita Terbaru