Tanpa Izin Pemilik Lahan Bentangkan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi , PT. PLN (UIP KLT) Digugat Ganti Rugi Sebesar 15 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 19 Mei 2022 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Heindra Goeyanto, BE pemilik lahan seluas 28.155 M2  yang merasa dirugikan oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Wilayah Timur (UIP KLT) kota Balikpapan, yang berkantor Jalan MT Haryono No.384 Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) kota Balikpapan.

Gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan atas pembangunan Jaringan transmisi tenaga listrik bertegangan tinggi ROW Span Tower T.24-T.25 yang membentang diatas lahan milik Heindra Goeyanto, BE tanpa seizin pemilik yang sah.

Melalui kuasa Hukumnya Aulia Azizah Ahma Diana, SH. MH, mengatakan pihaknya telah melayangkan gugatan kepada PT. PLN UIP KLT kota Balikpapan atas pembangunan ROW Span Tower tanpa seizin pemilik lahan dengan membayar ganti rugi berupa kompensasi sebesar 15 Miliar.

“Saya selaku kuasa hukum dari Heindra Goeyanto, mengajukan gugatan kepada PT.PLN (UIP KLT) kota  Balikpapan, permasalahan ganti rugi berupa kompensasi atas pemasangan ROW Span Tower yang selama ini belum dibayarkan kepada pemilik lahan yang sah”kata Aulia sapaan akrabnya saat ditemui awak media usai melaksanakan sidang kedua di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis,( 19/5/2022)

Jaringan transmisi tenaga listrik bertegangan tinggi ROW Span Tower T.24-T.25

“PT. PLN sendiri membentangkan jaringan transmisi tenaga listrik ROW Span Tower T24 – T25 diatas lahan milik kelien kami tanpa izin. Hal tersebut sangat merugikan klien kami selaku pemilik lahan yang sah dengan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM)”, lanjutnya.

Baca Juga :  Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Yalimo, Dua Senjata Api dan Amunisi Diamankan

Aulia menjelaskan bahwa kliennya tersebut memiliki lahan seluas 28.155, yang terletak di RT 32 Kelurahan Batu Ampar (Sekarang Kelurahan Graha Indah), Kecamatan Balikpapan Utara sejak 2014 dengan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1876. Dan kurang lebih 2 tahun lamanya pihak PLN telah membentangkan jaringan transmisi tenaga listrik bertegangan tinggi di atas lahan tersebut tanpa se izin pimiliknya yang sah.

“Lahan klien kami sudah digunakan sebagai jaringan transmisi tenaga listrik oleh PT. PLN yang posisinya tepat ditengah lahan milik klien kami selama kurang lebih 2 tahun tanpa se izin pemilik lahan”, ungkapnya.

Aulia juga menyampaikan bahwa Sidang gugatan perbuatan melawan hukum kali ini merupakan sidang yang kedua kalinya. Namun selama ini (Aulia menyebutkan) baik sidang pertama maupun sidang kedua tidak pernah di hadiri oleh pihak PT. PLN.

“Kali ini sudah masuk sidang gugatan yang kedua, tapi pihak PLN tidak pernah hadir. Jika sidang ketiga nanti pihak PT. PLN juga tidak hadir, nanti kita lihat keputusan hakim seperti apa”,tandasnya.

Terkait dengan gugatan tersebut, para awak media berusaha mencoba mengkonfirmasi ke Kantor PT. PLN UIP wilayah Kaltim yang terletak di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan, namun belum dapat keterangan dikarenakan General Manager PT. PLN UIP wilayah Kaltim tidak ada ditempat.

Para awak media hanya ditemui oleh seorang staf, namun tidak bisa memberikan keterangan pasalnya tidak mempunyai wewenang untuk memberikan penjelasan atas gugatan yang dilayangkan ke kantornya.

Baca Juga :  Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Yalimo, Dua Senjata Api dan Amunisi Diamankan

“GM (General Manager) tidak ada ditempat, sedang keluar. Nanti saya sampaikan ke beliau (GM)”, ucap seorang staf PT. PLN kepada media ini.

Hingga berita ini ditayangkan, belum juga mendapatkan keterangan pasti dari pihak PT. PLN (UIP KLT) kota Balikpapan.

Adapun gugatan yang dilayangkan kepada PT. PLN (UIP KLT) kota Balikpapan sebagai berikut.

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menghukum Tergugat dengan membayar kompensasi kepada Penggugat atas ROW Span Tower T.24-T.25
4. Menghukum Tergugat dengan membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 15.000.000.000,- (Lima belas Miliar Rupiah) atas kerugian yang ditimbulkan.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Rp 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) per hari kepada Penggugat apabila Tergugat lalai dalam memenuhi isi Putusan Pengadilan, terhitung sejak Putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
6. Bahwa apabila Tergugat tidak dapat membayar kompensasi dan ganti rugi maka mohon untuk diperintahkan kepada Tergugat untuk memindahkan ROW Span Tower T.24-T.25 yang membentang diatas tanah Penggugat.
7. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan ini Serta Merta dilaksanakan (uitvorbar bij vorrad) walaupun Tergugat melakukan upaya Hukum Banding atau Kasasi.
8. Membebankan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sampai memiliki kekuatan hukum tetap.

Reporter : Agus

Berita Terkait

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Yalimo, Dua Senjata Api dan Amunisi Diamankan
Kejari Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Dugaan Pengadaan Plasma Nano Bubble
Perperadilan Dikabulkan, Penetapan Suhardi Hamka Sebagai Tersangka Tidak Sah Atau Batal Demi Hukum
Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, Suhardi Hamka Praperadilankan Polda Kaltim.
Digugat Wanprestasi Senilai 1,7 Milyar, Kuasa Hukum TF Pastikan Tidak Ada Jalan Damai
Maraknya Aksi Balap Liar dan Tawuran Selama Ramadhan, Polresta Balikpapan Berikan Pengawasan Ketat
Catut Nama Petinggi TNI/Polri, Pelaku Penambang Ilegal KM-48 Diamankan
Diduga Penyalahgunaan Wewenang Yang Merugikan Negara Sebesar 3,2 Miliar, Staf Kantor Pengadaian Ditahan Kejari Balikpapan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 11:38 WIB

Kejari Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Dugaan Pengadaan Plasma Nano Bubble

Rabu, 15 Juni 2022 - 16:49 WIB

Perperadilan Dikabulkan, Penetapan Suhardi Hamka Sebagai Tersangka Tidak Sah Atau Batal Demi Hukum

Senin, 13 Juni 2022 - 16:06 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, Suhardi Hamka Praperadilankan Polda Kaltim.

Jumat, 27 Mei 2022 - 05:56 WIB

Digugat Wanprestasi Senilai 1,7 Milyar, Kuasa Hukum TF Pastikan Tidak Ada Jalan Damai

Kamis, 19 Mei 2022 - 17:55 WIB

Tanpa Izin Pemilik Lahan Bentangkan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi , PT. PLN (UIP KLT) Digugat Ganti Rugi Sebesar 15 Miliar

Berita Terbaru