Kejari Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Dugaan Pengadaan Plasma Nano Bubble

- Jurnalis

Kamis, 14 Desember 2023 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Dua tersangka kembali ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan kembali terkait kasus dugaan pengadaan Plasma Nano Bubble di Perumda Tirta Manuntung atau PDAM Balikpapan.

Kedua tersangka baru yang di tetapkan yakni mantan Direktur Utama berinisal HD dan mantan Direktur Teknik berinisial AR.
Yang mana sebelumnya Kejari telah menetapkan kedua tersangka lainnya berinisial SP selaku pihak ketiga dan EG sebagai pejabat pembuat komitmen.

Penetapan dua tersangka baru dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Balikpapan, Rudi Susanta, Rabu (13/12/2023).

Rudi menuturkan, tersangka HD dan AR diduga ikut terlibat dalam perkara meloloskan proyek pengadaan Plasma Nano Bubble pada tahun 2021, meski alat yang diadakan dinilai belum layak digunakan.

“Ya..benar..ada dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka, keduanya merupakan pejabat lama di PDAM,” ucapnya.

“Meski diduga terlibat, belum ada indikasi uang korupsi mengalir ke kedua tersangka baru,” sambungnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi mulai mencuat dari hasil audit keuangan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dimana telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar 5,24 milyar.

Reporter : Riel

Berita Terkait

Gasali Ajak Mahasiswa Universitas Mulia Bangun Sinergi untuk Kota
Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Yalimo, Dua Senjata Api dan Amunisi Diamankan
Perperadilan Dikabulkan, Penetapan Suhardi Hamka Sebagai Tersangka Tidak Sah Atau Batal Demi Hukum
Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, Suhardi Hamka Praperadilankan Polda Kaltim.
Digugat Wanprestasi Senilai 1,7 Milyar, Kuasa Hukum TF Pastikan Tidak Ada Jalan Damai
Tanpa Izin Pemilik Lahan Bentangkan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi , PT. PLN (UIP KLT) Digugat Ganti Rugi Sebesar 15 Miliar
Maraknya Aksi Balap Liar dan Tawuran Selama Ramadhan, Polresta Balikpapan Berikan Pengawasan Ketat
Catut Nama Petinggi TNI/Polri, Pelaku Penambang Ilegal KM-48 Diamankan
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 13:21 WIB

Gasali Ajak Mahasiswa Universitas Mulia Bangun Sinergi untuk Kota

Selasa, 4 Februari 2025 - 23:38 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Yalimo, Dua Senjata Api dan Amunisi Diamankan

Kamis, 14 Desember 2023 - 11:38 WIB

Kejari Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Dugaan Pengadaan Plasma Nano Bubble

Rabu, 15 Juni 2022 - 16:49 WIB

Perperadilan Dikabulkan, Penetapan Suhardi Hamka Sebagai Tersangka Tidak Sah Atau Batal Demi Hukum

Senin, 13 Juni 2022 - 16:06 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, Suhardi Hamka Praperadilankan Polda Kaltim.

Berita Terbaru