PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Dua tersangka kembali ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan kembali terkait kasus dugaan pengadaan Plasma Nano Bubble di Perumda Tirta Manuntung atau PDAM Balikpapan.
Kedua tersangka baru yang di tetapkan yakni mantan Direktur Utama berinisal HD dan mantan Direktur Teknik berinisial AR.
Yang mana sebelumnya Kejari telah menetapkan kedua tersangka lainnya berinisial SP selaku pihak ketiga dan EG sebagai pejabat pembuat komitmen.
Penetapan dua tersangka baru dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Balikpapan, Rudi Susanta, Rabu (13/12/2023).
Rudi menuturkan, tersangka HD dan AR diduga ikut terlibat dalam perkara meloloskan proyek pengadaan Plasma Nano Bubble pada tahun 2021, meski alat yang diadakan dinilai belum layak digunakan.
“Ya..benar..ada dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka, keduanya merupakan pejabat lama di PDAM,” ucapnya.
“Meski diduga terlibat, belum ada indikasi uang korupsi mengalir ke kedua tersangka baru,” sambungnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi mulai mencuat dari hasil audit keuangan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dimana telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar 5,24 milyar.
Reporter : Riel










