Digugat Wanprestasi Senilai 1,7 Milyar, Kuasa Hukum TF Pastikan Tidak Ada Jalan Damai

- Jurnalis

Jumat, 27 Mei 2022 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Perseteruan pernikahan sirih melibatkan TR dan ER (mantan istri sirihnya) yang berujung di Pengadilan Negeri (PN) kota Balikpapan dengan gugatan perdata berupa Wanprestasi senilai 1,7 miliar kian memanas.

Pasalnya TF melalui kuasa hukumnya Agus Amri SH, MH menyatakan tidak akan menempuh jalan damai dan akan melakukan perlawanan atas gugatan Wanprestasi yang dilayangkan ER kepada TF di Pengadilan Negeri

Bukan hanya itu pihaknya juga akan melapor balik ER kepada aparat kepolisian karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.

Saat memberikan keterangan pada jumpa pers, Agus Amri mengatakan, sangat menyesalkan adanya tuntutan wanprestasi dari ER kepada klienya, berdasarkan merasa di janji-janji yang berujung menjadi masalah hukum di Pengadilan.

“Ini kan … masalah dua pribadi, dua orang dewasa. Karena kan pernikahan itu adalah hal yang dilakukan orang-orang dewasa, jadi harus dilakukan atas dasar suka sama suka”kata Agus Amri, Kamis (26/05/2022).

“Yang Kita sayangkan, kalau kemudian ada klaim, katanya ada sejumlah perjanjian seperti yang tertuang dalam gugatan ada rumah, mobil dan sebagainya, ini menempatkan seolah-olah yang bersangkutan ini adalah sebuah komoditi,”tuturnya.

“Jadi melihat hubungan suci pernikahan ini, dianggap seolah-oleh bahwa ini hubungan bisnis, ini yang kita sayangkan, bahkan ini justru merendahkan harkat dan martabat yang bersangkutan.”sambung Agus Amri.

Dalam kasus ini, dirinya sangat menyayangkan hal ini terjadi,meskipun itu adalah hak setiap orang untuk mengajukan ke pengadilan. Namun dirinya yakin bahwa Pengadilan tidak bisa menerima hal-hal seperti ini.

Ditanya terkait Wanprestasi, Agus Amri menjelaskan bahwa pada konteksnya wanprestasi merupakan hak dan kewajiban yang seimbang. Jika mengajukan wanprestasi tentu ada prestasi dan juga kontra prestasi.

“Jika kita berbicara wanprestasi itu selalu seimbang antara hak dan kewajiban, antara prestasi dan kontra prestasi, itu jika berbicara hukum”jelasnya.

Lebih lanjut Agus Amri menjelaskan, jika dirinya melakukan suatu pekerjaan misalnya bangunan rumah, atau jasa dirinya sebagai seorang Pengacara, kemudia tidak dibayar, itulah yang dikatakan wanprestasi, artinya ada hal yang menjadi kewajiban dan sudah dilakukan namun ada hak yang tidak di dapatkan.

“Sekarang kewajiban apa yang dilakukan saudari ER, sehingga memungkinkan dia merasa bahwa ini tuduhan wanprestasi”ujarnya.

“Kan kita berbicara wanprestasi ini,,, wanprestasi itu kan cedera janji. prestasi yang memungkinkan seseorang untuk mengajukan klaim”bebernya.

“Makanya saya bingung dengan konteks klien ini, apa sesungguhnya di maksud wanprestasi, hubungan intim seperti apa sebenarnya, dua orang yang sama -sama dewasa, suka sama suka kemudian di situ dinyatakan ada cedera janji, ini pasti membingungkan”lanjutnya

Terkait kasus ini yang sudah berjalan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Agus Amri minta semua tetap menghormati proses hukum, biarkan Pengadilan yang menilai.

“Tentu kita menghargai proses hukum yang sedang berjalan, nanti biarkan pengadilan yang menilai. Tapi, menurut kami, ini gugatan yang aneh. Sudah saya jelaskan tadi, wanprestasi itu harus ada dasarnya, yakni yang menimbulkan hak dan kewajiban” kata Agus Amri.

Dalam hal ini pihaknya juga menyayangkan terhadap pernyataan ER dan kuasa hukumnya yang menyebutkan nama klienya TF secara terang -terangan selaku kliennya.

Menurut Agus Amri, semua sama-sama tahu bahwa TF adalah seorang publik figur. Untuk itu pihaknya menyayangkan juga karena berkali-kali yang bersangkutan dan kuasa hukumnya menyebutkan nama dan jabatan klienya secara terang benderang.

“Tentu sebagai orang hukum kita sangat menghargai etika ketika dimana hal-hal yang berhubungan dengan masalah-masalah seperti ini, inisial kita samarkan, baik dari orangnya, partai pengusung, atau jabatan karir politiknya dan seterusnya. Makanya saya bilang ini ada tendensius atau motif di belakang dari tuduhan yang membabi buta seperti itu,”kata Agus Amri.

Disinggung Langkah- langkan apa yang akan dilakukan pihaknya terkait permasalahan ini, Agus Amri mengatakan tentu akan melakukan langkah -langkah hukum dengan melaporkan balik kepada pihak berwajib.

Kuasa Hukum TF menuturkan, dirinya melihat perkara tersebut sudah mengarah ke hal yang tidak sehat atau motif lain dibalik gugatan tersebut. penyebutan nama dan jabatan secara vulgar, tentu ada konsekuensinya.

“Ada motif lain dibalik gugatan ini, ini jadi alasan untuk menghancurkan kredibilitas TF, klien kami sehingga tentu kami akan lakukan langkah-langkah hukum, termasuk melaporkan yang bersangkutan, atau siapapun orang yang ada di belakang bersangkutan yang telah mencemarkan nama baik, yang merusak kredibilitas kliennya sebagai publik figur”tegas Agus Amri.

“Pasti, kita akan lakukan laporan dan jelas itu sudah pidana, termasuk menyebar teror semacam ini. Itu tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

Dalam kasus ini yang sudah memasuki tahap mediasi, dirinya pastikan tidak akan memberikan penawaran apa pun. Ia menyebutkan bahwa klienya sudah sangat dirugikan dengan meluasnya pemberitaan negatif terkait ini.

“Tidak ada lagi upaya damai. Jika upaya damai dilakukan maka akan jadi modus bagi yang bersangkutan terus-menerus atau orang-orang selain dia, itu bisa mengajukan klaim serupa nanti kalau pengadilan memproses ini,” tandasnya.

Dikutif dari Kabargupas.com, keterangan bersangkutan ER saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, dirinya menyayangkan sikap yang dilakukan TF, yang semena-mena terhadap dirinya serta tidak ada bebannya ke mental anak-anaknya. Di mana dirinya, walau bukan bapak kandung, tapi anak-anaknya tahu kalau dirinya sudah menikah sama TF.

“Kok si TF ga ada bebannya ke mental anak-anak saya. Di mana anak-anak saya, walau bukan bapak kandungnya, tapi anak-anak tahu kalau saya sudah menikah sama TF dan saya diceraikan begitu saja. Padahal hampir hari-hari di rumah saya bersama anak-anak saya,” kata ER.

Terkait dirinya akan dilaporkan TF ke polisi karena dinilai melakukan pencemaran nama, ER mempersilakan. Dia menambahkan, kalau TF merasa keberatan, dia berhak mengajukan apa yang mereka ajukan.

“Pada saat saya menuntut dia, dia juga membela diri, saya juga begitu. Pada saat dia menuntut saya, saya berhak membela diri. Akhirnya masing-masing punya argumen, tinggal dari segi hukum saja yang mana membacanya. Kalau saya pasti, saya merasa benar, kemudian dia pasti juga merasa benar. Jadi segala upaya kalau pun dia mau mengupayakan apa pun ke saya, ya saya merasa benar akan melakukan upaya yang sama,” tutupnya

Reporter : Ags

 

Berita Terkait

Kejari Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Dugaan Pengadaan Plasma Nano Bubble
Perperadilan Dikabulkan, Penetapan Suhardi Hamka Sebagai Tersangka Tidak Sah Atau Batal Demi Hukum
Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, Suhardi Hamka Praperadilankan Polda Kaltim.
Tanpa Izin Pemilik Lahan Bentangkan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi , PT. PLN (UIP KLT) Digugat Ganti Rugi Sebesar 15 Miliar
Maraknya Aksi Balap Liar dan Tawuran Selama Ramadhan, Polresta Balikpapan Berikan Pengawasan Ketat
Catut Nama Petinggi TNI/Polri, Pelaku Penambang Ilegal KM-48 Diamankan
Diduga Penyalahgunaan Wewenang Yang Merugikan Negara Sebesar 3,2 Miliar, Staf Kantor Pengadaian Ditahan Kejari Balikpapan
Ratusan Motor Menggunakan Knalpot War – Wer Berhasil di Amankan Satlantas Polresta Balikpapan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 11:38 WIB

Kejari Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Dugaan Pengadaan Plasma Nano Bubble

Rabu, 15 Juni 2022 - 16:49 WIB

Perperadilan Dikabulkan, Penetapan Suhardi Hamka Sebagai Tersangka Tidak Sah Atau Batal Demi Hukum

Senin, 13 Juni 2022 - 16:06 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, Suhardi Hamka Praperadilankan Polda Kaltim.

Jumat, 27 Mei 2022 - 05:56 WIB

Digugat Wanprestasi Senilai 1,7 Milyar, Kuasa Hukum TF Pastikan Tidak Ada Jalan Damai

Kamis, 19 Mei 2022 - 17:55 WIB

Tanpa Izin Pemilik Lahan Bentangkan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi , PT. PLN (UIP KLT) Digugat Ganti Rugi Sebesar 15 Miliar

Berita Terbaru

Balikpapan

DPP SUB Salurkan Bantuan Beras Kepada Warga di Balikpapan

Kamis, 23 Jan 2025 - 19:59 WIB