Perperadilan Dikabulkan, Penetapan Suhardi Hamka Sebagai Tersangka Tidak Sah Atau Batal Demi Hukum

- Jurnalis

Rabu, 15 Juni 2022 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Permohonan praperadilan yang diajukan H. Suhardi Hamka atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan oleh Direktorat Reserve Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim, akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) kota Balikpapan, Rabu (15/06/2022).

Dalam praperadilan tersebut, Majelis Hakim memutuskan penetapan H. Suhardi Hamka sebagai tersangka dianggap tidak sah atau batal demi hukum.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum H. Suhardi Hamka yakni Muhammad Zakir Rasyidin. Dirinya mengatakan  selain membatalkan status tersangka kliennya, putusan hakim juga meminta dihentikannya segala bentuk tindakan penyidikan oleh pihak kepolisian karena dianggap tindakan yang tidak sah.

“Surat perintah penyidikan yang dijadikan dasar oleh penyidik dalam menetapkan klienya sebagai tersangka juga dianggap sebagai suatu tindakan yang tidak sah”, kata Muhammad Zakir Rasyidin kepada awak Media usai mengikuti sidang Praperadilan di PN kota Balikpapan.

Muhammad Zakir menjelaskan jika melihat pertimbangan hukum yang disampaikan oleh majelis hakim, bahwa perkara ini berkaitan dengan perkara sebelumnya. Sehingga sebagai sebuah peristiwa hukum yang dilakukan penyidik dalam hal ini kepolisian memang harus memberikan hasil akhir.

“Artinya dalam setiap proses hukum harus ada kesimpulan, karena kesimpulan dari proses itulah akan memberikan kepastian hukum ” jelasnya.

Untuk sekarang ini, lebih lanjut Muhammad Zakir menjelaskan, bahwa problem yang dihadapi kliennya, terus ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang sama. Sehingga tidak ada kepastian hukum disini

Kuasa Hukum Suhardi Hamka juga mengatakan, dalam proses praperadilan tersebut, pihaknya tidak ingin mencari siapa yang salah dan siapa yang benar. Tetapi lebih kepada bagaimana proses hukum itu ditegakkan secara proporsional.

“Kalau orang bersalah dan ada buktinya engga ada masalah diproses. Tapi jika orang sudah dihentikan prosesnya dan di buka lagi, ini yang tidak pas menurut kami dari sisi hukum. Negara kita adalah negara hukum, semua tindak tanduk penegak hukum harus mengacu kepada rambu-rambu yang ada. Kalau ada larangan jangan dilakukan”, bebernya.

Ditanya terkait keputusan yang telah disampaikan majelis hakim, dirinya mengucapkan Alhamdulillah karena klienya sudah mendapatkan kepastian hukum atas proses permohonan praperadilan yang pihaknya ajukan.

“Kedepan kita tetap mendukung polri sebagai lembaga penegak hukum, karena saya juga bagian dari keluarga besar polri, sehingga ingin saya sampaikan, mari kita dudukkan perkara ini kepada kontek yang sesungguhnya” ujar Muhammad Zakir.

Dalam kesempatan ini Muhammad Zakir menegaskan, bahwa pihaknya dalam kasus penetapan tersangka terhadap kliennya H. Suhardi Hamka itu bukanlah sebuah protes, melainkan sebagai upaya untuk menegakan keadilan. Karena pihaknya melihat ada keganjalan dan mungkin keluar dari Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Makanya upaya praperadilan saya gunakan, bagaimana mendudukkan sisi hukum klien kami, kalau salah lanjutkan, tapi kalau tidak jangan dipaksakan. Karena klien kami ini juga warga negara yang berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum”, tegasnya.

Dirinya juga mengungkapkan, setelah adanya hasil putusan praperadilan tersebut, pihaknya akan menyurat kepada Kapolri.

“Setelah putusan ini, kami akan bersurat secara resmi kepada Kapolri untuk menyampaikan hasil dari pada putusan Praperadilan ini”, pungkasnya.

Reporter : Ags

Berita Terkait

Gasali Ajak Mahasiswa Universitas Mulia Bangun Sinergi untuk Kota
Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Yalimo, Dua Senjata Api dan Amunisi Diamankan
Kejari Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Dugaan Pengadaan Plasma Nano Bubble
Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, Suhardi Hamka Praperadilankan Polda Kaltim.
Digugat Wanprestasi Senilai 1,7 Milyar, Kuasa Hukum TF Pastikan Tidak Ada Jalan Damai
Tanpa Izin Pemilik Lahan Bentangkan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi , PT. PLN (UIP KLT) Digugat Ganti Rugi Sebesar 15 Miliar
Maraknya Aksi Balap Liar dan Tawuran Selama Ramadhan, Polresta Balikpapan Berikan Pengawasan Ketat
Catut Nama Petinggi TNI/Polri, Pelaku Penambang Ilegal KM-48 Diamankan
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 13:21 WIB

Gasali Ajak Mahasiswa Universitas Mulia Bangun Sinergi untuk Kota

Selasa, 4 Februari 2025 - 23:38 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Yalimo, Dua Senjata Api dan Amunisi Diamankan

Kamis, 14 Desember 2023 - 11:38 WIB

Kejari Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Dugaan Pengadaan Plasma Nano Bubble

Rabu, 15 Juni 2022 - 16:49 WIB

Perperadilan Dikabulkan, Penetapan Suhardi Hamka Sebagai Tersangka Tidak Sah Atau Batal Demi Hukum

Senin, 13 Juni 2022 - 16:06 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, Suhardi Hamka Praperadilankan Polda Kaltim.

Berita Terbaru