Balikpapan, Pamungkasnews.id – Kejaksaan Negri (Kejari) kota Balikpapan melakukan penahanan terhadap Staf Administrasi Kantor Pegadaian berinisial DS pada Kamis, 03/02/2022.
Penahanan DS dilakukan Kejari Balikpapan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara hingga 3,2 miliar.
Ditahannya DS setelah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani rangkaian pemeriksaan diruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Balikpapan.
Saat ditemui Awak Media Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Balikpapan Oktario SH menjelaskan, tersangka ditahan setelah dilakukan pemerikasaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang di Kantor Pegadaian Balikpapan.
“Tersangka merupakan Staf Administrasi di Kantor Pegadaian, ia diduga memanipulasi data pengelolaan keuangan sejak tahun 2019 sampai tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian negara hingga 3,2 miliar” kata Oktario.
Oktario mengungkapkan, dalam proses penyidikan tersangka mengaku dana tersebut digunakan untuk kepentingan bisnis pribadinya dalam bentuk treding dan saham.
“Hari ini teman-teman penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan upaya paksa untuk penahanan di Rutan kelas II B Balikpapan”, unkapnya
Terkait siap-siap yang terlibat Kasi Intel Kejari Balikpapan mengatakan bahwa sementara ini hanya menetapkan satu tersangka, namun kasus ini akan terus berjalan.
“Sementara ini kita masih menetapkan satu tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain. Pemeriksaan masih tetap berjalan”,pungkasnya.
Selanjutnya, tersangka DS digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Balikpapan.
Reporter : ags