Diduga Penyalahgunaan Wewenang Yang Merugikan Negara Sebesar 3,2 Miliar, Staf Kantor Pengadaian Ditahan Kejari Balikpapan

- Jurnalis

Kamis, 3 Februari 2022 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Kejaksaan Negri (Kejari) kota Balikpapan melakukan penahanan terhadap Staf Administrasi Kantor Pegadaian berinisial DS pada Kamis, 03/02/2022.

Penahanan DS dilakukan Kejari Balikpapan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara hingga 3,2 miliar.

Ditahannya DS setelah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani rangkaian pemeriksaan diruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Balikpapan.

Saat ditemui Awak Media Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Balikpapan Oktario SH menjelaskan, tersangka ditahan setelah dilakukan pemerikasaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang di Kantor Pegadaian Balikpapan.

“Tersangka merupakan Staf Administrasi di Kantor Pegadaian, ia diduga memanipulasi data pengelolaan keuangan sejak tahun 2019 sampai tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian negara hingga 3,2 miliar” kata Oktario.

Oktario mengungkapkan, dalam proses penyidikan tersangka mengaku dana tersebut digunakan untuk kepentingan bisnis pribadinya dalam bentuk treding dan saham.

“Hari ini teman-teman penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan upaya paksa untuk penahanan di Rutan kelas II B Balikpapan”, unkapnya

Terkait siap-siap yang terlibat Kasi Intel Kejari Balikpapan mengatakan bahwa sementara ini hanya menetapkan satu tersangka, namun kasus ini akan terus berjalan.

“Sementara ini kita masih menetapkan satu tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain. Pemeriksaan masih tetap berjalan”,pungkasnya.

Selanjutnya, tersangka DS digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Balikpapan.

Reporter : ags

Berita Terkait

Kejari Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Dugaan Pengadaan Plasma Nano Bubble
Perperadilan Dikabulkan, Penetapan Suhardi Hamka Sebagai Tersangka Tidak Sah Atau Batal Demi Hukum
Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, Suhardi Hamka Praperadilankan Polda Kaltim.
Digugat Wanprestasi Senilai 1,7 Milyar, Kuasa Hukum TF Pastikan Tidak Ada Jalan Damai
Tanpa Izin Pemilik Lahan Bentangkan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi , PT. PLN (UIP KLT) Digugat Ganti Rugi Sebesar 15 Miliar
Maraknya Aksi Balap Liar dan Tawuran Selama Ramadhan, Polresta Balikpapan Berikan Pengawasan Ketat
Catut Nama Petinggi TNI/Polri, Pelaku Penambang Ilegal KM-48 Diamankan
Ratusan Motor Menggunakan Knalpot War – Wer Berhasil di Amankan Satlantas Polresta Balikpapan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 11:38 WIB

Kejari Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Dugaan Pengadaan Plasma Nano Bubble

Rabu, 15 Juni 2022 - 16:49 WIB

Perperadilan Dikabulkan, Penetapan Suhardi Hamka Sebagai Tersangka Tidak Sah Atau Batal Demi Hukum

Senin, 13 Juni 2022 - 16:06 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, Suhardi Hamka Praperadilankan Polda Kaltim.

Jumat, 27 Mei 2022 - 05:56 WIB

Digugat Wanprestasi Senilai 1,7 Milyar, Kuasa Hukum TF Pastikan Tidak Ada Jalan Damai

Kamis, 19 Mei 2022 - 17:55 WIB

Tanpa Izin Pemilik Lahan Bentangkan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi , PT. PLN (UIP KLT) Digugat Ganti Rugi Sebesar 15 Miliar

Berita Terbaru