Balikpapan, Pamungkasnews.id – Ratusan kendaraan roda dua (R2) berhasil diamankan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Balikpapan. Kendaraan R2 tersebut terjaring razia atas pelanggaran menggunakan Knalpot tidak standar (variasi/racing) atau lebih dikenal war-wer, Senin (7/6/2021).
Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono menuturkan penindakan yang dilakukan berdasarkan Surat Telegram Polri Nomor 1045/V/Hub6.2/2021 yang mana pada surat tersebut memerintahkan setiap jajaran untuk melakukan penindakan terkait kendaraan yang menggunakan knalpot non standar.
“Total kendaraan R2 yang diamankan 101 unit, semua kendaraan tersebut diamankan pada pelaksanaan razia saat itu juga,” ucap Kompol Irawan.
Dimana sesuai Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang mana dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah.
Disamping itu, penindakan yang dilakukan Satlantas Polresta Balikpapan merupakan langkah dalam merespon sejumlah laporan masyarakat baik melalui Sosial Media (Sosmed) maupun dari layanan 110, yang melaporkan jika pada malam hari sering terjadi keributan atau kebisingan di jalan raya , sehingga warga tidak dapat beristirahat dengan nyaman.
Lebih lanjut, seluruh kendaraan yang berhasil diamankan dapat diambil dengan syarat mengembalikan kenalpot motor tersebut dalam keadaan standar, kemudian menyelesaikan administrasi Bukti Pelanggaran (Tilang), selanjutnya pemilik kendaraan harus membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali yang didalam peryataan tersebut mengetahui Ketua RT, Lurah, Camat, Polsek dan Danramil.
“Surat pernyataan akan menjadi bukti yang kami pegang, sehingga pemilik kendaraan tidak mengulangi kembali. Sebenarnya tujuannya cuma satu, yakni meningkatkan keselamatan di jalan raya ,” ujar Kompol Irawan.
“Jadi selama ini kita sudah melakukan evaluasi, dan pengguna knalpot non standar terkadang merasa kurang puas jika tidak memacu kendaraannya dengan cepat, jadi kalau kendaraannya pelan suara kenalpotnya tidak dapat dinikmati,”bebernya
Tentu saja hal tersebut dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain, sehingga menurunkan tingkat konsentrasi berkendara dan membuat terjadinya sebuah kecelakaan.
“Penindakan ini akan terus kami lakukan, sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat, bahwasanya semua sudah diatur dengan Undang-Undang (UU) maupun surat dari Kementerian,” pungkasnya.
Kompol Irawan menambahkan, untuk saat ini penindakan masih akan terus dilakukan disepanjang jalan Zona Zero Tolerance (ZZT) yakni di sepanjang Jln Jenderal Sudirman. Bahkan, kemungkinan penindakan seperti ini akan meluas ke wilayah lain di kota Balikpapan
Selain menindak kendaraan R2, kedepan Satlantas Polresta Balikpapan akan melakukan penindakan yang sama bagi pemilik kendaraan Roda Empat (R4).
“Kedepan sasaran kita bukan hanya pada penindakan kendaraan R2, melainkan kendaraan R4 juga akan kami tindak dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.
Reporter : Bagas