Ratusan Motor Menggunakan Knalpot War – Wer Berhasil di Amankan Satlantas Polresta Balikpapan

- Jurnalis

Selasa, 8 Juni 2021 - 00:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Ratusan kendaraan roda dua (R2) berhasil diamankan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Balikpapan. Kendaraan R2 tersebut terjaring razia atas pelanggaran menggunakan Knalpot tidak standar (variasi/racing) atau lebih dikenal war-wer, Senin (7/6/2021).

Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono menuturkan penindakan yang dilakukan berdasarkan Surat Telegram Polri Nomor 1045/V/Hub6.2/2021 yang mana pada surat tersebut memerintahkan setiap jajaran untuk melakukan penindakan terkait kendaraan yang menggunakan knalpot non standar.

“Total kendaraan R2 yang diamankan 101 unit, semua kendaraan tersebut diamankan pada pelaksanaan razia saat itu juga,” ucap Kompol Irawan.

Dimana sesuai Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang mana dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah.

Disamping itu, penindakan yang dilakukan Satlantas Polresta Balikpapan merupakan langkah dalam merespon sejumlah laporan masyarakat baik melalui Sosial Media (Sosmed) maupun dari layanan 110, yang melaporkan jika pada malam hari sering terjadi keributan atau kebisingan di jalan raya , sehingga warga tidak dapat beristirahat dengan nyaman.

Lebih lanjut, seluruh kendaraan yang berhasil diamankan dapat diambil dengan syarat mengembalikan kenalpot motor tersebut dalam keadaan standar, kemudian menyelesaikan administrasi Bukti Pelanggaran (Tilang), selanjutnya pemilik kendaraan harus membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali yang didalam peryataan tersebut mengetahui Ketua RT, Lurah, Camat, Polsek dan Danramil.

“Surat pernyataan akan menjadi bukti yang kami pegang, sehingga pemilik kendaraan tidak mengulangi kembali. Sebenarnya tujuannya cuma satu, yakni meningkatkan keselamatan di jalan raya   ,” ujar Kompol Irawan.

“Jadi selama ini kita sudah melakukan evaluasi, dan pengguna knalpot non standar terkadang merasa kurang puas jika tidak memacu kendaraannya dengan cepat, jadi kalau kendaraannya pelan suara kenalpotnya tidak dapat dinikmati,”bebernya

Tentu saja hal tersebut dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain, sehingga menurunkan tingkat konsentrasi berkendara dan membuat terjadinya sebuah kecelakaan.

“Penindakan ini akan terus kami lakukan, sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat, bahwasanya semua sudah diatur dengan Undang-Undang (UU) maupun surat dari Kementerian,” pungkasnya.

Kompol Irawan menambahkan, untuk saat ini penindakan masih akan terus dilakukan disepanjang jalan Zona Zero Tolerance (ZZT) yakni di sepanjang Jln Jenderal Sudirman. Bahkan, kemungkinan penindakan seperti ini akan meluas ke wilayah lain di kota Balikpapan

Selain menindak kendaraan R2, kedepan Satlantas Polresta Balikpapan akan melakukan penindakan yang sama bagi pemilik kendaraan Roda Empat (R4).

“Kedepan sasaran kita bukan hanya pada penindakan kendaraan R2, melainkan kendaraan R4 juga akan kami tindak dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.

Reporter : Bagas

Berita Terkait

Kejari Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Dugaan Pengadaan Plasma Nano Bubble
Perperadilan Dikabulkan, Penetapan Suhardi Hamka Sebagai Tersangka Tidak Sah Atau Batal Demi Hukum
Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, Suhardi Hamka Praperadilankan Polda Kaltim.
Digugat Wanprestasi Senilai 1,7 Milyar, Kuasa Hukum TF Pastikan Tidak Ada Jalan Damai
Tanpa Izin Pemilik Lahan Bentangkan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi , PT. PLN (UIP KLT) Digugat Ganti Rugi Sebesar 15 Miliar
Maraknya Aksi Balap Liar dan Tawuran Selama Ramadhan, Polresta Balikpapan Berikan Pengawasan Ketat
Catut Nama Petinggi TNI/Polri, Pelaku Penambang Ilegal KM-48 Diamankan
Diduga Penyalahgunaan Wewenang Yang Merugikan Negara Sebesar 3,2 Miliar, Staf Kantor Pengadaian Ditahan Kejari Balikpapan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 11:38 WIB

Kejari Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Dugaan Pengadaan Plasma Nano Bubble

Rabu, 15 Juni 2022 - 16:49 WIB

Perperadilan Dikabulkan, Penetapan Suhardi Hamka Sebagai Tersangka Tidak Sah Atau Batal Demi Hukum

Senin, 13 Juni 2022 - 16:06 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, Suhardi Hamka Praperadilankan Polda Kaltim.

Jumat, 27 Mei 2022 - 05:56 WIB

Digugat Wanprestasi Senilai 1,7 Milyar, Kuasa Hukum TF Pastikan Tidak Ada Jalan Damai

Kamis, 19 Mei 2022 - 17:55 WIB

Tanpa Izin Pemilik Lahan Bentangkan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi , PT. PLN (UIP KLT) Digugat Ganti Rugi Sebesar 15 Miliar

Berita Terbaru

Ekonomi

Bank Neo Commerce Ikut Serta FinExpo 2024 di Balikpapan

Jumat, 4 Okt 2024 - 23:48 WIB