Pamungkasnews.id, Balipapan – sebanyak 925 butir pil jenis Ekstasi yang akan diseludupkan dikota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil digagalkan Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), BNN Provinsi Kaltim, BNN Kota Balikpapan, dan Bea Cukai Kantor Wilayah DJBC Kalimantan bagian timur dan Kantor DJBC Kota Balikpapan.
Kepala BNNK Balikpapan Kompol M Daud mengatakan, pengungkapan Pil Ekstasi tersebut merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman obat terlarang dengan modus menggunakan jasa pengiriman (Ekspedisi) menuju Kota Balikpapan.
“Pengungkapan tersebut berhasil setelah sebelumnya petugas melakukan pengintaian secara intensif, kemudian pada Kamis, 3/12/2020 sekitar pukul 08.30 WITA tim gabungan mengamankan seorang laki-laki berinisial JUS Alias FA (33) beserta barang bukti sebuah paket kardus berukuran sedang di tempat jasa pengiriman (Ekspedisi) di Kota Balikpapan”, kata M Daud saat Press Release di Kantor BNNK Balikpapan, Kamis, 3/12/2020 malam.
Daud, mengatakan setelah petugas membuka kardus tersebut, terdapat bungkusan plastik berukuran sedang berisi Pil yang diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi dengan jumlah 925 butir kelas super.
“Pil Ekstasi ini kelas super, perkiraan harga 400 ribu per butir, rencananya barang haram siap edar ini akan digunakan untuk menyambut pergantian tahun baru 2020 – 2021 di sejumlah THM”, sebut Daud.
Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan dirumah tersangka di area Perumahan Papan Lestari, Balikpapan Selatan.
“Saat penggeledahan, petugas juga menemukan 1 (Satu) paket plastik cetik berisi serbuk kristal di dalam sebuah kotak rokok yang disimpan didalam lemari pakaian, barang tersebut diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2 gram (brutto)”, ungkap Daud
Menurut pengakuan tersangka, ia sudah dua kali melakukan peredaran narkotika dengan jenis yang sama atas suruhan seseorang di Kota Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Tersangka yang berprofesi sebagai sopir travel ini mengakui, dalam sekali mengedarkan barang haram tersebut ia menerima imbalan 10 juta. Namun sial, untuk yang kedua kalinya perbuatan tersangka tercium oleh petugas.
“Baru dua kali, yang pertama 900 butir. Saya dapat upah 10 juta, yang kedua kalinya masih belum”, ujarnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh BNNK Balikpapan untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) SUB Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Wartawan : Fauzi