Tim Gabungan BNN dan Bea Cukai Balikpapan Berhasil Menggagalkan 925 Butir Pil Ekstasi Siap Edar

- Jurnalis

Kamis, 3 Desember 2020 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamungkasnews.id, Balipapan – sebanyak 925 butir pil jenis Ekstasi yang akan diseludupkan dikota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil digagalkan Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), BNN Provinsi Kaltim, BNN Kota Balikpapan, dan Bea Cukai Kantor Wilayah DJBC Kalimantan bagian timur dan Kantor DJBC Kota Balikpapan.

Kepala BNNK Balikpapan Kompol M Daud mengatakan, pengungkapan Pil Ekstasi tersebut merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman obat terlarang dengan modus menggunakan jasa pengiriman (Ekspedisi) menuju Kota Balikpapan.

“Pengungkapan tersebut berhasil setelah sebelumnya petugas melakukan pengintaian secara intensif, kemudian pada Kamis, 3/12/2020 sekitar pukul 08.30 WITA tim gabungan mengamankan seorang laki-laki berinisial JUS Alias FA (33) beserta barang bukti sebuah paket kardus berukuran sedang di tempat jasa pengiriman (Ekspedisi) di Kota Balikpapan”, kata M Daud saat Press Release di Kantor BNNK Balikpapan, Kamis, 3/12/2020 malam.

Daud, mengatakan setelah petugas membuka kardus tersebut, terdapat bungkusan plastik berukuran sedang berisi Pil yang diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi dengan jumlah 925 butir kelas super.

Pres Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika

“Pil Ekstasi ini kelas super, perkiraan harga 400 ribu per butir, rencananya barang haram siap edar ini akan digunakan untuk menyambut pergantian tahun baru 2020 – 2021 di sejumlah THM”, sebut Daud.

Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan dirumah tersangka di area Perumahan Papan Lestari, Balikpapan Selatan.

“Saat penggeledahan, petugas juga menemukan 1 (Satu) paket plastik cetik berisi serbuk kristal di dalam sebuah kotak rokok yang disimpan didalam lemari pakaian, barang tersebut diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2 gram (brutto)”, ungkap Daud

Menurut pengakuan tersangka, ia sudah dua kali melakukan peredaran narkotika dengan jenis yang sama atas suruhan seseorang di Kota Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Tersangka yang berprofesi sebagai sopir travel ini mengakui, dalam sekali mengedarkan barang haram tersebut ia menerima imbalan 10 juta. Namun sial, untuk yang kedua kalinya perbuatan tersangka tercium oleh petugas.

“Baru dua kali, yang pertama 900 butir. Saya dapat upah 10 juta, yang kedua kalinya masih belum”, ujarnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh BNNK Balikpapan untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) SUB Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Wartawan : Fauzi

Berita Terkait

Kejari Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Dugaan Pengadaan Plasma Nano Bubble
Perperadilan Dikabulkan, Penetapan Suhardi Hamka Sebagai Tersangka Tidak Sah Atau Batal Demi Hukum
Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, Suhardi Hamka Praperadilankan Polda Kaltim.
Digugat Wanprestasi Senilai 1,7 Milyar, Kuasa Hukum TF Pastikan Tidak Ada Jalan Damai
Tanpa Izin Pemilik Lahan Bentangkan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi , PT. PLN (UIP KLT) Digugat Ganti Rugi Sebesar 15 Miliar
Maraknya Aksi Balap Liar dan Tawuran Selama Ramadhan, Polresta Balikpapan Berikan Pengawasan Ketat
Catut Nama Petinggi TNI/Polri, Pelaku Penambang Ilegal KM-48 Diamankan
Diduga Penyalahgunaan Wewenang Yang Merugikan Negara Sebesar 3,2 Miliar, Staf Kantor Pengadaian Ditahan Kejari Balikpapan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 11:38 WIB

Kejari Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Dugaan Pengadaan Plasma Nano Bubble

Rabu, 15 Juni 2022 - 16:49 WIB

Perperadilan Dikabulkan, Penetapan Suhardi Hamka Sebagai Tersangka Tidak Sah Atau Batal Demi Hukum

Senin, 13 Juni 2022 - 16:06 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, Suhardi Hamka Praperadilankan Polda Kaltim.

Jumat, 27 Mei 2022 - 05:56 WIB

Digugat Wanprestasi Senilai 1,7 Milyar, Kuasa Hukum TF Pastikan Tidak Ada Jalan Damai

Kamis, 19 Mei 2022 - 17:55 WIB

Tanpa Izin Pemilik Lahan Bentangkan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi , PT. PLN (UIP KLT) Digugat Ganti Rugi Sebesar 15 Miliar

Berita Terbaru

KPU Balikpapan

Jelang Pilkada 2024, KPU Balikpapan Ajak Wartawan Tangkal Hoak 

Sabtu, 14 Sep 2024 - 05:46 WIB